KEPANITERAAN
1.
Tugas Ketua
Pengadilan Agama
a.
Definisi Ketua
Pengadilan Agama
Merencanakan
dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan
teknis Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b.
Dasar Hukum
Menurut pasal
13 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009, seorang Hakim Pengadilan Agama baru
dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjabat sebagai Ketua berpengalaman
paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama. Pejabat yang berwenang
mengangkat hakim menjadi ketua atau wakil ketua Pengadilan Agama ialah Ketua
Mahkamah Agung.
Pemberhentian
dari jabatan ketua atau wakil ketua sejalan dengan pengangkatan seperti yang
diatur dalam pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009 yakni diberhentikan oleh
Mahkamah Agung.
c. Uraian
Tugas
1)
Memimpin
pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Parepare.
2)
Membuat perencanaan/program
kerja menetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun
kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik serasi dan
selaras.
3)
Membagi
tugas dan menentukan penanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan
keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat, menggerakkan dan mengarahkan
pelaksanaannya di lingkungan Pengadilan Agama Parepare.
4)
Menyelenggarakan
administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi
keuangan perkara maupun rutin/pembangunan.
5)
Melaksanakan
pertemuan berkala setidak-tidaknya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta
dengan para pejabat lainnya baik struktural maupun fungsional dan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dengan seluruh karyawan.
6)
Memberi
petunjuk dan bimbingan yang diperlukan baik bagi para hakim, pejabat lainnya
maupun seluruh karyawan.
7)
Mempersiapkan
kader dalam rangka menghadapi alih generasi.
8)
Melakukan
koordinasi antar sesama instansi penegak hukum dan kerja sama dengan
instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan,
pertimbangan, nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah apabila
diminta.
9)
Memperhatikan
keluhan-keluhan dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
10) Mempelajari berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan
dengan perkara yang diajukan dan membagikan kepada majelis hakim untuk
diselesaikan.
11) Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk
perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili,
maka perkara itu didahulukan.
12) Memimpin dan mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap.
13) Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera
sekretaris dan juru sita
14) Melaksanakan pembagian tugas dengan wakil ketua serta bekerja sama dengan
baik.
15) Melaksanakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
16) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
17) Mengevaluasi prestasi kerja para aparat di lingkungan Pengadilan Agama
Parepare.
18) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua PTA. Sul-Selbar Makassar.
d. Kedudukan
Dalam Jabatan
Menjadi ketua
atau pemimpin yang berwenang mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Drijen Pembinaan Pengadilan Agama
Islam serta peraturan perundang-undang yang berlaku dalam peradilan agama.
e.
Kesimpulan
Dalam tugasnya
seorang Ketua pengadilan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya. (Pasal 53 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009), selain itu juga menjadi pemimpin
pelaksanaan tugas Pengadilan Agama, Kedudukan dalam jabatan ketua pengadilan
agama adalah membawahi wakil ketua, hakim, panitera dan sekretaris tersebut.
2.
Tugas Wakil
Ketua Pengadilan Agama
a.
Definisi Wakil
Ketua Pengadilan Agama
Mewakili Ketua
Pengadilan Agama dalam hal : Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama (BADILAG) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Dasar Hukum
Berdasarkan
undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dalam pengangkatan pada pasal 15 dan 16 dan
pemberhentin dengan hormat pada pasal 18
c. Uraian
Tugas
1)
Melaksanakan
tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan .
2)
Membantu
ketua dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang,
pelaksanaan dan pengorganisasian.
3)
Melaksanakan
tugas kepemimpinan yang didelegasikan ketua kepadanya dalam hal melakukan
pengawasan interen untuk mengawasi apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan
sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku terutama jalannya tugas
peradilan yang dilakukan oleh hakim, panitera, panitera pengganti dengan juru
sita/juru sita pengganti maupun tugas tugas administrasi umum yang dilaksanakan
oleh Wakil Sekretaris, Kepala Urusan Kepegawaian, Kepala Urusan Keuangan dan
Kepala Urusan Umum yang dilaporkan kepada ketua.
4)
Mengkoordinir
pelaksanaan pengawasan peningkatan disiplin kerja.
5)
Memeriksa,
mengadili dan memutus perkara yang diberikan ketua untuk diselesaikan secara
sederhana, cepat dengan biaya ringan.
6)
Memimpin
sidang-sidang dan meneliti perkara yang ditanganinya sebelum perkara di
sidangkan serta memasukkannya dalam buku kalender persidangan.
7)
Menetapkan
hari sidang, menetapkan sita jaminan dan memerintahkan juru sita pengganti
untuk melakukan pemanggilan dan peletakan sisa.
8)
Membuat
penetapan atau keputusan atas perkara yang ditanganinya dan menelitinya
secermat mungkin sebelum penetapan atau putusan tersebut ditanda tanganinya.
9)
Memonitoring
perkara-perkara yang ditanganinya untuk diproses lebih lanjut sehingga proses
penanganannya dapat dilakukan secara sederhana dengan biaya ringan.
10) Menandatangani berita acara persidangan dengan bertanggung jawab atas
kebenarannya.
11) Membuat jadwal persidangan (court callender)
12) Meningkatkan kemampuan di bidang penanganan perkara untuk meningkatkan mutu
penetapan atau putusan
13) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
14) Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta
melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan
(ketua) atau pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan KMA
076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan
lembaga peradilan.
d. Kedudukan
Dalam Jabatan
Kedudukan Wakil ketua dalam jabatan peradilan agama adalah dibawah
ketua, sebagai pendamping ketua peradilan dan mewakilinya jika ketua
berhalangan hadir.
e.
Kesimpulan
dalam upaya menjalankan tugasnya, Wakil dari Ketua Pengadilan Agama,
Wakil Ketua Pengadilan Agama dapat mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal
merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua
Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada
Ketua Pengadilan Agama. Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua
berhalangan/tidak dapat hadir. Serta membantu ketua dalam menyusun program
kerja jangka pendek dan jangka panjang maupun pelaksanaan dan pengorganisasian.
3.
Tugas Hakim
Pengadilan Agama
a.
Definisi Hakim
Pengadilan Agama
Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari
sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan/penetapan, mengevaluasi dan
menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama Parepare.
Menurut Pasal 11 Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas
kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, undang-undang menentukan syarat,
pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah yang sesuai dengan jabatan tersebut.
b.
Dasar Hukum
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat pada pasal 13 ayat 1 UU Nomor 50 tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Mengenai pemberhentian hakim, sama prosedurnya dengan pengangkatan
hakim. Pemberhentian hakim dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas
usul Ketua Mahkamah Agung dan atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah
Agung, sebagaimana yang ditegaskan Pasal 15 ayat (1a) UU Nomor 50 tahun 2009.
Undang-undang mengenai dua jenis pemberhentian. Setiap jenis pemberhentian
didasarkan atas alasan-alasan tertentu yakni pemberhentian dengan “hormat” dan
pemberhentian dengan “tidak hormat”, serta Dan dasar hukum hakim ada di UU No 48 tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman.
c. Uraian
Tugas
1)
Menerima
dan meneliti berkas perkara yang akan disidangkan dan memasukkan dalam buku
kalender persidangan.
2)
Memimpin/mengikuti
sidang-sidang sebagai ketua majelis/anggota.
3)
Selaku
Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang
4)
Menetapkan
Sita Jaminan atas perkara yang ditangani.
5)
Mengonsep
Putusan/Penetapan dan memarafnya.
6)
Meneliti
ketikan Putusan/Penetapan dan memarafnya.
7)
Memonitoring
perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut
dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.
8)
Bertanggung
jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda
tanganinya bersama Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya.
9)
Menandatangani
Putusan/Penetapan bersama Panitera Pengganti.
10) Membantu/membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang tidak bisa baca
tulis
11) Membuat jadwal persidangan (Court Calender)
12) Secara berkala Melaporkan perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan
Agama
13) Memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan pemanggilan
para pihak
14) Melakukan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru
Sita Pengganti berkaitan dengan perkara yang ditanganinya
15) Menganalisa putusan/Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan/Penetapan
16) Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat pencari keadilan
d. Kedudukan
dalam jabatan
Kedudukan
hakim dalam jabatan peradilan agama sebagai pemutus perkara dan menjatuhi
hukuman terta menetapkan keputusan hasil sidang
e.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan
bahwa hakim merupakan pejabat negara yang memimpin sebuah persidangan dan hakim
yang memutuskan hukuman perkara bagi pihak yang dituntut. Dan dasar hukum hakim
ada di UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tugas-tugas hakim itu
ada banyak yakni, menerima dan meneliti berkas perkara lalu ia memimpin sidang,
menetapkan sita jaminan, membantu membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan
yang tidak bisa baca tulis, membuat jadwal persidangan dan mengonsep putusan.
Kedudukan dalam jabatan hakim pengadilan itu dibawah mahkamah agung.
4.
Tugas Panitera
Pengadilan Agama
a.
Definisi
Panitera Pengadilan Agama
Merencanakan
dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis di
bidang administrasi perkara, dan administrasi umum di lingkungan Pengadilan
Agama serta
mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua
Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Dasar Hukum
Sebagai pelaksana
tugas‐tugas administrasi pengadilan adalah Panitera,
sebagaimana tersebut dalam pasal 26 Undang‐undang Nomor 7
Tahun 1989, Yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan
UU No. 50 Tahun 2009. Tentang Peradilan Agama, Panitera sebagai pelaksana kegiatan
administrasi Pengadilan.
Mengenai
pengangkatan dan pemberhentian Panitera diatur dalam pasal 36 UU Nomor 7 tahun
1989. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Menteri Agama.
c. Uraian
Tugas
1)
Membantu
pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi perkara dengan administrasi umum.
2)
Memimpin
pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekretariatan.
3)
Menetapkan
sasaran kegiatan kepaniteraan dan kesekretariatan setiap tahun kegiatan.
4)
Menyusun
dan menjadwalkan rencana kegiatan
5)
Membantu
hakim dengan menghadiri dan mencatat jalanya sidang pengadilan
6)
Mengurus
berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akte, buku daftar, biaya
perkara uang titipan pihak Ketiga, dan surat-surat lain yang disimpan di
kepaniteraan
7)
Membagi
tugas pada Wakil Panitera, Panitera Muda, Wakil Sekretaris, Kepala Urusan,
Panitera Pengganti dan Juru Sita / Juru Sita Pengganti .
8)
Menggerakkan
dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungkan
kepaniteraan/kesekretariatan.
9)
Memantau
pelaksanaan tugas bawahan
10)
Mengadakan
rapat dinas.
11)
Membuat
akta yang berkaitan dengan permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan
yang menurut undang-undang/peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.
12)
Sebagai
sekretaris, mengatur tugas wakil sekretaris dan kepala bagian.
13)
Sebagai
ketua tim pengelola dana kepaniteraan.
14)
Menyusun
proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya dan
menyampaikannya kepada tim pengelola.
15)
Menyusun
proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya, dan
menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat lebih tinggi sebagai bahan
penyusunan RKK AKL.
16)
Menyusun
Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan.
17)
Melaksanakan
kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun.
18)
Menyampaikan
laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
19)
Sebagai
Koordinator pelaksanaan tugas terpadu antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan
Atasan Langsung Bendaharawan.
20)
Melaksanakan
putusan atau penetapan pengadilan.
21)
Mengevaluasikan
prestasi kerja para aparat di lingkungkan kepaniteraan/ kesekretariatan.
22)
Memberi
penilaian pekerjaan untuk bawahannya di lingkungkan kepaniteraan/
kesekretariatan pada setiap akhir tahun.
23)
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada ketua pengadilan agama.
24)
Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
d. Kedudukan
Dalam Jabatan
Kedudukan Panitera
merupakan unsur pembantu ketua dan bertanggungjawab atas pengurusan berkas
perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak
ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di
Kepaniteraan, membuat salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara,
melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua
Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.
e.
Kesimpulan
Jadi, panitera
adalah sebagai perencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis di
bidang administrasi perkara, dan administrasi umum di lingkungan Pengadilan
Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai
dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut dalam pasal 26
Undang‐undang Nomor 7 Tahun 1989, Yang telah diubah
dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009. Tentang
Peradilan Agama, Panitera sebagai pelaksana kegiatan administrasi Pengadilan.
Mengenai pengangkatan dan pemberhentian Panitera diatur dalam pasal 36 UU Nomor
7 tahun 1989. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Menteri Agama yang
bertugas seperti yang disebutkan diatas.
5.
Tugas Sekretaris
Pengadilan Agama
a.
Definisi
Sekretaris Pengadilan Agama
Sama halnya
dengan Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang
dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris
dimana jabatan sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat
pengaturan ini maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan
persyaratan untuk menjadi panitera.
b.
Dasar Hukum
Perubahan organisasi
dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan di bawah Mahkamah
Agung Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7
Tahun 2015 sejatinya bertujuan untuk mewujudkan kualitas pengelolaan
administrasi badan peradilan. Dengan pemisahan kedudukan, tugas dan fungsi
antara panitera dan sekretaris tersebut diharapkan terwujud profesionalisme
pelaksanaan tugas masing-masing sebagai penyangga utama penyelenggaraan
administrasi badan peradilan,sehingga pada gilirannya akselerasi pencapaian
visi Mahkamah Agung, yakni terwujudnya badan peradilan yang agung,segera
menjadi kenyataan.
c.
Uraian Tugas
Sekretaris
Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan. Tugas pokok
dan fungsi sekretaris adalah sebagai berikut :
1)
Berkoordinasi dengan Ketua
Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang
Administarsi Perkara.
2)
Administarsi umum dan administrasi
lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakan
dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan
dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.
d.
Kedudukan Dalam Jabatan
Mengingat
kedudukan, tugas dan fungsi sekretaris tersebut sebagai unit penunjang
pelaksanaan tugas badan peradilan tersebut sangat urgen, maka seorang
Sekretaris Pengadilan, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding, yang
bertugas sebagai “Top Manager” di bidang sekretariatan harus mampu memetakan
kekuatan (strength), kelemahan (weakness),peluang (opportunities), dan
ancaman/hambatan (threats) dalam pelaksanaan tugasnya, agar berjalan efektif,
efisien, berdaya guna dan berhasil guna bagi lembaga peradilan, terutama di era
globalisasi dengan perkembangan teknologi dan informasi yang demikian pesatnya.
Kemudihan Sekertaris Pengadilan Agama bertanggung jawab kepada Hakim dan ketua
pengadian agama
e.
Kesimpulan
Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 sejatinya bertujuan untuk mewujudkan
kualitas pengelolaan administrasi badan peradilan. Dengan pemisahan kedudukan,
tugas dan fungsi antara panitera dan sekretaris tersebut diharapkan terwujud
profesionalisme pelaksanaan tugas masing-masing sebagai penyangga utama
penyelenggaraan administrasi badan peradilan. Selain itu tugas Sekertaris
peradilan Agama Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan
dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi umum dan administrasi
lainnya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam
menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kesekretariatan dalam
menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Kemudihan Sekertaris
Pengadilan Agama bertanggung jawab kepada Hakim dan ketua pengadian agama.
6.
Tugas Penitera
Muda Hukum Pengadilan Agama
a.
Definisi
Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama
Merencanakan
dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji
data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih
berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama dan tugas lain di
lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama
Parepare berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Dasar Hukum
PERATURAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2015
TENTANG
ORGANISASI DAN
TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
Pasal 2 Perma no 7 tahun 2015
Kepaniteraan
Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan
fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.
Pasal 112 Perma no 7 tahun 2015
Panitera Muda
Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data
perkara serta pelaporan.
c. Uraian
Tugas
1)
Membantu
wakil panitera dalam penyelenggaraan administrasi kepaniteraan Hakim
2)
Membantu
hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
3)
Memimpin
satuan kerja Kepaniteraan Hukum
4)
Menetapkan
sasaran kegiatan setiap tahun
5)
Menyusun
dan menjadwalkan rencana kegiatan
6)
Membagi
tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
7)
Menggerakkan
dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
8)
Memantau
pelaksanaan tugas bawahan
9)
Menerima,
mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar
bagian Kepaniteraan
10) Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama
11) Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan
12) Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
13) Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul\
14) Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
15) Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
16) Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
17) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
18) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
19) Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara,
menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris,
nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
20) Menyusun, membuat dan mengirim laporan perkara sesuai jadwal pembuatan dan
pengiriman laporan yang telah ditetapkan seperti :
a)
Laporan
keadaan perkara (L1-PA1)
b)
Laporan
perkara yang dimohon banding (L1-PA2);
c)
Laporan
perkara yang dimohon kasasi (L1-PA3);
d)
Laporan
perkara yang dimohon PK (L1-PA4);
e)
Laporan
perkara yang dimohon eksekusi (L1-PA5);
f)
Laporan
keuangan perkara (L1-PA7)
g)
Laporan
jenis perkara (L1-PA8)
h)
Laporan
penyebab terjadinya perceraian (model B.4)
i)
Laporan
biaya yang disetor ke kas Negara (model B.5)
j)
Laporan
pertanggungjawaban kas iwadl
k)
Laporan PP.
No.10 Tahun 1983 perkara khusus
21) Mengirim salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal penggugat/pemohon dan tergugat/termohon serta kepada Pegawai Pencatat
Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan.
22) Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta
melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan
(ketua) atau pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan KMA
076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan
lembaga peradilan.
23) Membuat register pengaduan masyarakat.
d. Kedudukan
dalam jabatan
Panitera Muda
Hukum menduduki jabatan fungsional yaitu jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional kepaniteraan yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu
Panitera Muda
Hukum selain sebagai pendamping hakim dipersidangan juga sebagai petugas yang
bertanggung jawab sebagai membuat laporan, memonitoring minutasi perkara,
Mengarsipkan berkas perkara, menyiapkan Akta Cerai dan lain sebagainya.
Panitera Muda Hukum juga bertanggung jawab kepada Hakim
e.
Kesimpulan
panitera muda
hukum merupakan pejabat atau petugas
yang memiliki fungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor Pengadilan dalam bidang
admiristasi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menduduki jabatan fungsional yaitu jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional kepaniteraan yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.Panitera Muda Hukum selain sebagai
pendamping hakim dipersidangan juga sebagai petugas yang bertanggung jawab
sebagai membuat laporan, memonitoring minutasi perkara, Mengarsipkan berkas
perkara, menyiapkan Akta Cerai dan lain sebagainya. Panitera Muda Hukum juga
bertanggung jawab kepada Hakim. panitera muda hukum juga menempati posisi
kedudukan fungsional dalam jabatan.
7.
Tugas Penitera
Muda Gugatan Pengadilan Agama
a.
Definisi
Penitera Muda Gugatan Pengadilan Agama
Merencanakan
dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara,
mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan pengadilan agama
serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama
b.
Dasar Hukum
Pasal 110
Perma 7 tahun 2015 Panitera Muda Gugatan mempunyai tugas melaksanakan
administrasi perkara di bidang gugatan.
c. Uraian
Tugas
1)
Membantu
tugas-tugas wakil panitera dalam menyelenggarakan administrasi kepaniteraan
gugatan.
2)
Membantu
hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama.
3)
Memberi
nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan.
4)
Mencatat
setiap perkara gugatan yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan
singkat tentang isinya.
5)
Memimpin
satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan.
6)
Membagi
tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
7)
Menggerakkan
dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
8)
Memantau
pelaksanaan tugas bawahan.
9)
Menerima
dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
10)
Membukukan
dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua
Pengadilan Agama.
11)
Membuat
SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan
perkara/Bendahara Penerima.
12)
Mendaftarkan
perkara ke dalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi
pembayaran.
13)
Menyerahkan
berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk
diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua
Pengadilan Agama
14)
Mengadakan
koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
15)
Menanggapi
dan memecahkan masalah yang muncul
16)
Mengevaluasi
prestasi kerja bawahannya
17)
Memberi
penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
18)
Mengadakan
konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
19)
Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan
20)
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan
21)
Melaksanakan
administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas
perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah
perkara gugatan
d. Kedudukan
Dalam Jabatan
Panitera muda
gugatan bertanggung jawab kepada ketua panitera dan panitera muda gugatan juga
bertanggung jawab kepada sekretaris dalam hal administrasi perkara dibidang
gugatan
e.
Kesimpulan
Jadi, Panitera
muda gugatan ialah Merencanakan dan melaksanakan segala yang berkaitan dengan
urusan kepaniteraan gugatan pengadilan agama berdasarkan hukum Pasal 110 Perma
7 tahun 2015 dan kemudian membahas juga tentang beberapa tugas panitera muda
gugatan pengadilan agama.
8.
Tugas Penitera
Muda Permohonan Pengadilan Agama
a.
Definisi
Penitera Muda Permohonan Pengadilan Agama
Merencanakan
dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi
perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih
berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di
lingkungan pengadilan agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Dasar Hukum
PERATURAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2015
TENTANG
ORGANISASI DAN
TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
Pasal 2 Perma no 7 tahun 2015
Kepaniteraan
Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan
fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan
Pasal 108
Perma no 7 tahun 2015
Panitera Muda
Permohonan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang
permohonan.
c. Uraian
Tugas
1)
Membantu
wakil panitera dalam menyelenggarakan administrasi kepaniteraan permohonan
2)
Melaksanakan
administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan
berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan
masalah perkara permohonan
3)
Memberi
nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan
4)
Mencatat
setiap perkara permohonan yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan
singkat tentang isinya
5)
Memimpin
satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan
6)
Membagi
tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
7)
Menggerakkan
dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
8)
Memantau
pelaksanaan tugas bawahan
9)
Menerima
dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku
10)
Membukukan
dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh ketua
pengadilan agama
11)
Membuat
SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan
perkara/bendahara penerima
12)
Mendaftarkan
perkara ke dalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi
pembayaran
13)
Menyerahkan
berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera
untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan
ketua pengadilan agama
14)
Mengadakan
koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
15)
Menanggapi
dan memecahkan masalah yang muncul
16)
Mengevaluasi
prestasi kerja bawahannya
17)
Memberi
penilaian pekerjaan untuk bawahannya
18)
Mengadakan
konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
19)
Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan
20)
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan
21)
Membantu
hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama
d. Kedudukan
Dalam Jabatan
Panitera Muda
Permohonan menduduki jabatan fungsional yaitu jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional kepaniteraan yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu
Panitera Muda
Permohonan selain sebagai pendamping hakim dipersidangan juga sebagai petugas
yang bertanggung jawab sebagai Panitera Muda Permohonan juga melalukan
pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan
menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung, pemberitahuan
isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir, dan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat
banding, kasasi dan peninjauan dan pelayanan terhadap permintaan salinan
putusan perkara permohonan
e.
Kesimpulan
Panitera Muda
Permohonan merupakan pejabat atau petugas
yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau
melaksanakan pekerjaan umum kantor
Pengadilan dalam bidang admiristasi administrasi perkara di bidang permohonan.
Panitera Muda Permohonan menduduki jabatan fungsional yaitu jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional kepaniteraan yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Panitera Muda Permohonan
juga melalukan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada
para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung,
pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir,
dan penyampaian pemberitahuan putusan
tingkat banding, kasasi dan peninjauan dan pelayanan terhadap permintaan salinan
putusan perkara permohonan.
9.
Tugas Penitera
Pengganti Pengadilan Agama
a.
Definisi
Penitera Pengganti Pengadilan Agama
Panitera
Pengganti secara administratif bertanggung jawab kepada panitera dan secara
teknis administratif bertanggung jawab kepada majelis hakim.
b. Dasar
Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANGPERADILAN AGAMA
Paragraf 2
Panitera
Pasal 26
1. Pada setiap
Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
2.
Dalam melaksanakan tugasnya
Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang
Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita.
3. Dalam
melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi Agama dibantu oleh seorang
Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera
Pengganti.
Pasal 29
Untuk dapat
diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6 (enam) tahun
sebagai Panitera Pengganti PengadilanAgama
Pasal 30
Untuk dapat
diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, dan d;
b.
berijazah sarjana syari'ah atau
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7 (tujuh) tahun
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun
sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama, atau menjabat Panitera Pengadilan
Agama.
Pasal 33
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Agama.
Pasal 34
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama
atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Agama.
Pasal 36
Panitera,
Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama.
Pasal 37
Sebelum
memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:
"Demi
Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung
atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya
bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya
bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia".
"Saya
bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur,
seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya
bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.”
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2009
TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILANAGAMA
Pasal 38A
Panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan
diberhentikandengan hormat dengan alasan:
a. Meninggal
dunia;
b.
Atas permintaan sendiri secara
tertulis;
c.
Sakit jasmani atau rohani secara
terus-menerus;
d.
Telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi
panitera, wakil panitera, panitera muda, danpanitera pengganti pengadilan
agama;
e.
Telah berumur 62 (enam puluh dua)
tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda,dan panitera pengganti
pengadilan tinggi agama; dan/atau
f. Ternyata tidak
cakap dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 38B
Panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan
tidakdengan hormat dengan alasan:
a. Dipidana
penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yangtelah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.
Melakukan perbuatan tercela;
c.
Melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya terus menerus selama 3(tiga) bulan;
d.
Melanggar sumpah atau janji
jabatan;
e.
Melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35; dan/atau
f.
Melanggar kode etik panitera.”
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 1989 TENTANG PERADILANAGAMA
Pasal 33
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan agama, seorang calon
harusmemenuhi syarat sebagai berikut:
a. Syarat
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf
e, dan huruf g; dan
b. Berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun. Sebagai pegawai negeri padapengadilan agama.”
Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi agama, seorang calonharus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Syarat sebagaimana
dimaksud Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g;dan
b. Berpengalaman paling
singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilanagama atau 8
(delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggiagama.”
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
Panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diangkat
dandiberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.”
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 37
1. Sebelum
memangku jabatannya, panitera, wakil panitera, panitera. muda, danpanitera
pengganti mengucapkan sumpah menurut agama Islam dihadapan ketuapengadilan yang
bersangkutan.
2. Sumpah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi
Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini,langsung
atau tidak langsung dengan menggunakan atau cara apa pun juga, tidakmemberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga."
"Saya
bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini,tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun
jugasesuatu janji atau pemberian.
"Saya
bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan
sertamengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang
DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala undang-undang serta
peraturanperundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan RepublikIndonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini denganjujur, seksama, dan dengan
tidak . membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalammelaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknyabagi seorang panitera, wakil
panitera, panitera muda, panitera pengganti, yangberbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan.”
c. Uraian
Tugas
1) Mendampingi dan membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
sidang Pengailan Agama;
2) Menyusun/membuat berita acara sidang, berita acara pemeriksaan setempat dan
berita acara aanmaning;
3) Menandatangani berita acara persidangan dan putusan/penetapan Pengadilan
Agama Parepare;
4) Mempersiapkan berkas perkara yang akan disidangkan;
5) Membantu hakim dalam hal :
a) Membuat penetapan penunjukan majelis hakim;
b) Membuat penetapan hari sidang;
c) Membuat penetapan sita jaminan;
d) Minutasi perkara yang telah diputus;
e) Membuat penetapan penunjukan panitera pengganti dan penetapan-penetapan
lainnya;
f) Melaporkan perkara permohonan kepada panitera muda permohonan perkara
gugatan kepada panitera muda gugatan sebagai petugas meja II untuk dicatat
dalam register perkara tentang adanya :
1.1 Penundaan sidang serta alasannya dengan menggunakan lembaran instrumen;
1.2 Perkara yang telah diputus serta amar putusannya dengan menggunakan
lembaran instrumen;
g) Dan kepada kasir untuk diselesaikan biaya-biaya dalam proses perkara
tersebut;
h) Menyerahkan berkas perkara permohonan kepada panitera muda permohonan,
berkas perkara gugatan kepada panitera muda gugatan untuk selanjutnya
diserahkan kepada panitera muda hukum sebagai petugas Meja III setelah
diminutasi untuk disimpan di bundel perkara;
i) Menjaga kerahasiaan Berita Acara Sidang;
j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
d.
Kedudukan Dalam
Jabatan
Dalam jabatan
Penitera pengganti memiliki jabatan yang fungsional di lingkungan Pengadilan
Agama yang bertanggung jawab kepada hakim yang memimpin jalanya suatu
persidangan.
e.
Kesimpulan
Maka dengan demikian,
panitera pengganti yang memiliki jabatan fungsional karena merupakan susunan
organisasi kepaniteraan pengadilan agama yang berfungsi membantu hakim dalam
melaksanakan suatu adanya sidang yang sedang dilaksanakan.
10. Tugas
Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama
a.
Definisi
Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama
Juru sita
adalah salah satu pejabat yang bertugas di pengadilan, selain hakim, panitera,
dan sekretaris pengadilan sedangkan juru sita pengganti adalah pegawai umum
yang sengaja diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan.
b.
Dasar Hukum
Pengangkatan dan
pemberhentian juru sita dan juru sita pengganti diatur didalam pasal 40 UU
nomor 3 tahun 2006
c.
Uraian Tugas
1)
Tugas Pokok Juru Sita atau Juru
Sita Pengganti bertugas :
a.
Melaksanakan semua perintah yang
diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera
b.
Menyampaikan pengumuman-pengumuman,
teguran-teguran, protes-protes dan memberitahukan putusan pengadilan menurut
cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang
c.
Melakukan penyitaan atas perintah
Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita
beserta surat-suratnya yang sah apabila menyita tanah
d.
Membuat berita acara penyitaan,
yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara
lain Badan Pertanahan Nasional setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah
(PP.10/1961 jo. Pasal 198-199 HIR)
e.
Melakukan tugas pelaksanaan putusan
dan membuat berita acaranya yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak
yang berkepentingan.
f.
Melakukan penawaran pembayaran uang
titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya
g.
Melaksanakan tugas di wilayah
Pengadilan Agama yang bersangkutan
h.
Panitera karena jabatannya adalah
juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja
juru sita diatur dalam Kep. Ketua MA No. KMA/055/SK/X/1996 Tanggal 30-10-96.
d.
Kedudukan Dalam
Jabatan
Juru sita
berkedudukan dibawah Panitera, Ketua Majelis dan Ketua Pengadilan Agama;
e.
Kesimpulan
jadi, Juru
sita bertugas Melaksanakan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama,
Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan isi
putusan dan Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain Badan Pertanahan Negara.
11. Tugas
Meja I, Meja II, Dan Meja III Pengadilan Agama
a.
Definisi Meja I,
Meja II, Dan Meja III Pengadilan Agama
1.1 Definisi
Meja I
Menyelenggarakan
administrasi keuangan perkara serta menyimpan dan
mengeluarkan biaya perkara atas perintah pimpinan/atasanyang berwenang;
1.2 Definisi
Meja II
Mendaftarkan
perkara ke dalam register Perkara dan mengisi buku Register sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
1.3 Definisi
Meja III
Menghimpun,
menyusun, mengolahdan membuat laporan perkara serta menata kearsipan berkas
perkara, menerima memori/kontra memori banding sesuai ketentuan yang berlaku
b.
Uraian Tugas
1) Meja
pertama Meja I bertugas:
a)
Menerima gugatan, permohonan,
perlawanan (Verzet), pernyataan banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali,
eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi.
b)
Menaksir biaya yang harus dibayar
oleh calon penggugat/pemohon dan menuangkannya dalam surat kuasa untuk membayar
(SKUM). Dalam perkara cerai talak, penaksiran biaya‐biaya diperhitungkan juga untuk keperluan
pemanggilan sidang Ikrar Talak. Dalam menaksir jumlah panjar biaya perkara,
berpedoman pada Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama yang
bersangkutan;
c)
Setelah menaksir panjar biaya
perkara, petugas Meja I membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap
4 (empat):
1.1 Lembar pertama
warna hijau untuk bank.
1.2 Lembar kedua
wana putih untuk Penggugat / Pemohon.
1.3 Lembar ketiga
warna merah untuk Kasir.
1.4 Lembar keempat
warna kuning untuk dimasukkan dalam berkas
d)
Menyerahkan kembali surat
gugatan/permohonan kepada calon penggugat/ pemohon dan SKUM, untuk kemudian
penggugat/ pemohon membayar panjar biaya ke Bank yang ditunjuk sebesar yang
telah ditetapkan dalam SKUM.
e)
Penerimaan perkara perlawanan
(Verzet) hendaknya dibedakan antara perlawanan (Verzet) terhadap putusan
Verstek dengan perlawanan pihak ketiga (Darden V erzet).
f)
Penerimaan Verzet terhadap putusan
Verstek tidak diberi nomar baru. Sedang perlawanan pihak ketiga (Darden Verzet)
dicatat sebagai perkara baru dan mendapat nomor baru sebagai perkara gugatan.
g)
Selain tugas‐tugas penerimaan perkara seperti tersebut di
atas, meja pertama berkewajiban memberi penjelasan‐penjelasan yang dianggap perlu berkenaan
dengan perkara yang diajukan.
2) Meja
Kedua Meja II bertugas:
a)
Menerima surat gugat/perlawanan
dari calon penggugat/pelawan dalam rangkap sebanyak jumlah tergugat/terlawan
ditambah 3 (tiga) rangkap.
b)
Menerima surat permohonan dari
calon pemohon sekurang‐ kurangnya
sebanyak 4 (empat) rangkap.
c)
Menerima tindasan pertama SKUM dari
calon penggugat/pelawan/ pemohon.
d)
Mendaftar/mencatat surat
gugatan/permohonan dalam register yang bersangkutan serta memberi nomor
register pada surat gugatan/ permohonan tersebut.
e)
menyerahkan satu rangkap surat
gugatan / permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama kepada Penggugat
/ Pemohon.
f)
memasukkan surat gugatan /
permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang telah dilengkapi dengan
formulir : PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti,
PHS dan Instrumen.
g)
Menyerahkan berkas kepada Panitera
melalui Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama atau
Mahkamah Syar’iyah.
h)
Menyerahkan berkas perkara kepada
Ketua Pengadilan Agama dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari sejak diterima:
1.1
Selambat‐lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sejak perkara didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah
menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara.
1.2
Apabila Ketua Pengadilan Agama atau
Mahkamah Syar’iyah karena kesibukannya berhalangan untuk melakukan hal itu,
maka ia dapat melimpahkan tugas tersebut untuk seluruhnya atau sebagainya
kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah
1.3
Panitera menunjuk Panitera
Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.
1.4
Penunjukan Panitera Pengganti
dibuat dalam bentuk “Surat Penunjukan” yang ditandatangani oleh
Panitera.
i)
Mencatat Penetapan Majelis Hakim
dan Penunjukan Panitera dalam Buku Register Induk
Perkara.
j)
Menyerahkan berkas perkara yang
telah dibuat PMH dan Penunjukan Panitera Pengganti‐nya kepada Majelis Hakim.
k)
Mencatat segala kegiatan proses
penyelesaikan perkara dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan;
l)
Untuk ketertiban dan kelancaran
mutasi berkas perkara, perlu memaksimalkan penggunaan instrumen. Dalam proses 8
penanganan perkara digunakan beberapa instrumen, antara lain meliputi
:
1.1
Daftar Pembagian
Perkara
1.2
Penundaan Sidang
1.3
Panggilan (Pgl)
1.4
Sita
1.5
Amar Putusan
1.6
Redaksi / Materai
1.7
Perincian biaya yang telah
diputus
1.8
Pemberitahuan Putusan Tingkat
Pertama (PBT.A1, PBT.A2, PBT.A3)
3) Meja
Ketiga Meja III bertugas:
1. Menghimpun
dan mempelajari petujuk pelaksanaan tugas pengolah data dan laporan perkara
sebagai pedoman;
2. Menyerahkan
surat salinan putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung
kepada yang berkepentingan;
3. Menyerahkan
salinan penetapan kepada pihak yang berkepentingan;
4. Menerima
memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan
peninjauan kembali dan lain-lain;
5. Menyusun
dan menyajikan data perkara dalam bentuk statistik,grafik ;
6. Membuat
laporan perkara secara berkala;
7. Menata
arsip berkas perkara yang telah diminutasi kedalam box perkara;
8. Menyusun/menjahit
serta mempersiapkan berkas perkara;
9. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan
12. Prosedur
Berperkara Di Pengadilan Agama
Prosedur
Perkara Cerai Talak
- Mengajukan
permohonan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Agama Painan.
- Surat
Permohonan tersebut berisikan: Identitas Lengkap, Posita ,dan
Petitum
- Membayar
biaya perkara melalui Bank
- Permohonan
soal Penguasaan anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat
diajukan bersama-sama dengan permohonan Cerai Talak atau sesudah ikrar
talak diucapkan.
- Pemohon
dan Termohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan
panggilan.
PROSEDUR
PERKARA
CERAI
GUGAT
1.
Mengajukan gugatan secara tertulis
atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Painan.
2.
Surat Gugatan tersebut berisikan :
a.
Identitas Lengkap
b.
Posita
c.
Petitum
d.
Membayar biaya perkara melalui Bank
Soal gugatan
Penguasaan Anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat diajukan
bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
e.
Penggugat dan Tergugat atau
kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.
PROSEDUR
PERKARA
GUGATAN
LAINNYA
1.
Mengajukan gugatan secara tertulis
atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
(Bila
mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah
hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada
beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu
Pengadilan Agama).
Surat Gugatan tersebut berisikan :
a.
Identitas Lengkap
b.
Posita
c.
Petitum Membayar biaya
perkara melalui Bank
d.
Penggugat dan Tergugat atau
kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.
PROSEDUR PERKARA
BANDING
1.
Permohonan banding harus
disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu :
-
14 hari terhitung mulai hari
berikutnya dari putusan diucapkan, Pengumuman / Pemberitahuan putusan kepada
yang berkepentingan.
-
30 hari bagi Pemohon yang tidak
bertempat kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Painan.
2.
Membayar biaya perkara melalui Bank
3.
Pemohon dapat mengajukan memori
banding dan Termohon dapat kontra memori banding.
PROSEDUR
PERKARA KASASI
1.
Permohonan kasasi harus disampaikan
secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu :
-
14 hari terhitung mulai hari
berikutnya dari putusan diucapkan, pengumuman / Pemberitahuan putusan
kepada yang berkepentingan.
2.
Membayar biaya perkara melalui Bank
3.
Pemohon wajib menyampaikan memori
kasasi dalam tenggang waktu 14 hari.
PROSEDUR PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
1.
Mengajukan permohonan PK kepada
Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama.
-
Permohonan PK diajukan dalam
tenggang waktu 180 hari sejak putusan BHT atau sejak dtemukan bukti kebohongan
baru.
-
Membayar biaya PK melalui Bank
13. Pola
Bindalmin
a.
Definisi Pola
Bindalmin
“Pola Bindalmin” merupakan singkatan dari
“Pola Pembinaan Dan Pengendalian Administrasi Perkara Di Lingkungan Peradilan
Agama” yang secara praktis memberikan panduan bagi petugas‐petugas di Pengadilan Agama dan Pengadilan
Tinggi Agama, bagaimana cara dan apa yang harus dilakukan dalam menerima
perkara yang diajukan di pengadilan, persiapan persidangan, pelaksanaan
persidangan, minutasi berkas, pelaporan perkara, pengarsipan berkas, dan lain‐lain.
Dapat pula diartikan Pola BINDALMIN adalah sistem kerja yang disebut dengan
sistem kerja “ matarantai “ Maksudnya
adalah: Pekerjaan harus urut dari bawah, pekerjaan selanjutnya tidak bisa
dikerjakan sebelum pekerjaan dibawahnya selesai.
b.
Dasar Hukum
Ketua Mahkamah
Agung RI dengan suratnya Nomor: KMA/OOl/ SK/1991 Tanggal 24 Januari 1991 telah
menetapkan pola‐pola pembinaan
dan pengendalian administrasi perkara yang meliputi lima bidang dan dalam Buku
II ada penambahan menjadi enam pola.
Apabila pola‐pola ini tidak dilaksanakan secara utuh maka
tertib administrasi yang diharapkan tidak akan terlaksana dengan baik. Yang
dimaksud administrasi adalah suatu proses penyelenggaraan oleh seorang
administratur secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan semula. Searah
dengan perkembangan, pola pembinaan dan pengendalian administrasi pengadilan
tersebut telah dikembangkan yang dituangkan dalam Buku II, yang pemberlakuannya
ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
KMA/032/SK/IV/2006 Tanggal 4 April 2006 dan terus diadakan revisi, yang untuk
terakhir kalinya dilakukan tahun 2010, dengan diterbitkannya “Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama” (Buku II) Edisi Revisi 2010
dan KMA/001/SK/1991 24 januari 1991 pola pembinaan dan pengendalian
administrasi kepaniteraan
c.
Uraian Tugas
Bahasan
tentang Pola Bindalmin ini, terbagai dua bagian, yaitu bagian pertama meliputi:
pola penerimaan perkara, pola keuangan perkara, pola register perkara,
administrasi persidangan, dan minutasi berkas perkara. Sedangkan bagian kedua
meliputi pola laporan dan pola kearsipan perkara.
1. Pola Prosedur penyelenggaraan administrasi
perkara tingkat pertama, banding, kasasi dan PK
a) Permohonan banding/kasasi/pk didaftarkan
kepada petugas meja I Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah.
b) Petugas meja I menaksir besarnya panjar
biaya banding/kasasi/pk dan membuat SKUM.
2. Pola tentang Register perkara
Register adalah
pencatatan atau pendaftaran, dengan demikian register perkara adalah buku
catatan tentang perkara yang disusun secara sistematis. Tugasnya yaitu
memonitoring hilangnya berkas perkara.
3. Pola Keuangan Perkara
Pengelolaan keuangan
perkara diatur dalam pola keuangan perkara dan yang bertanggung jawab adalah
panitera dan dalam pelaksanaannya ditunjuk petugas-petugas yang terdiri dari;
kasir, pemegang buku induk keuangan perkara, dan buku keuangan
lainnya(penunjukan petugas disesuaikan dengan kebutuhan dan dituangkan dalam
surat penunjukan).
4. Pola Laporan Perkara
a) Sebagai alat pantau segala tingkah laku dan
perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah agung.
b) Sebagai bahan untuk peneliti kebenaran
untuk evaluasi.
c) Sebagai bahan dasar bagi Mahkamah Agung
untuk mengevaluasi hasil pengawasan.
5. Pola Kearsipan Perkara
Jenis penataan arsip
berkas perkara dapat digolongkan pada subjectifical filling dan sekaligus
numeric filling yaitu berdasarkan nomor perkara, penyusunan arsip berkas
perkara digolongkan pada jenis perkara yaitu perkara gugatan, perkara
permohonan dan berkas permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di
luar sangketa.
d. Kedudukan
Dalam Jabatan
Pada
KMA/001/SK/1991, 24 januari 1991 pola pembinaan dan pengendalian administrasi
kepaniteraan
e.
Kesimpulan
Jadi dapat
disimpulkan bahwa Administrasi kepaniteraan menggunakan pola bindalmin yaitu
pola binaan, pengendalian, administrasi. Ada lima pola yaitu: Pola prosedur
penyelenggaraan administrasi tingkat pertama, banding, kasasi dan pk. Pola
register perkara, Pola keuangan perkara, Pola laporan perkara dan Pola
kearsipan perkara.
0 Response to "KEPANITERAAN"
Posting Komentar