Pengertian Panitera, Struktur, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasca lahirnya Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
terbesit harapan akan terwujudnya Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
yang mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Harapan itu semakin
melejit pasca diupload-nya Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hal ini karena
dalam undang-undang dimaksud antara lain menegaskan kemandirian peradilan agama
dalam pengelolaan administrasi yustisial dan administrasi non yustisial
(administrasi finansial dll).
Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili dan
menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Yang melaksanakan tugas-tugas
administrasi dalam rangka mencapai tugas pokok tersebut adalah Panitera,
sebagaimana tersebut dalam pasal Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006. Secara
umum, Panitera sebagai pelaksana administrasi pengadilan mempunyai 3 macam
tugas, yaitu : Pelaksana Administrasi Perkara, Pendamping Hakim dalam
persidangan dan Pelaksana Putusan/Penetapan Pengadilan serta tugas-tugas
Kejurusitaan lainnya. Sebagai pelaksana administrasi perkara, Panitera
berkewajiban mengatur tugas dari para pembantunya, yakni Wakil Panitera dan
Panitera Muda. Sebagai pendamping Hakim/Majelis dalam persidangan, Panitera
berkewajiban mencatat jalannya persidangan dan dari catatan-catatan tersebut,
hendaknya disusun berita acara persidangan. Dalam hal, Panitera berhalangan,
maka Panitera dibantu oleh para Panitera Pengganti. Selanjutnya, sebagai
pelaksana putusan dan pelaksanaan tugas kejurusitaan lainnya, Panitera dibantu
oleh Juru Sita Pengadilan Agama atau Juru Sita Pengganti. Pengecualian pada
Panitera Pengadilan Tinggi Agama tugas sebagai pelaksana putusan dan
kejurusitaan lainnya tidak diatur, karena sebagai pengadilan tingkat banding,
Pengadilan Tinggi Agama tidak melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan dan
eksekusi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian
Penitera?
2.
Bagaimana
Struktur Organisasi?
3.
Apa saja
Tugas Pokok Panitera?
4.
Apa saja
Fungsi Panitra Pengadilan?
5.
Bagaimana
Wewenang Panitera?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
Pengertian Penitera
2.
Agar mengetahui
Struktur Organisasi
3.
Untuk mengetahui
Tugas Pokok Panitera
4.
Untuk mengetahui
Fungsi Panitra Pengadilan
5.
Dapat mengetahui
Wewenang Panitera
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Panitera
Pengertian panitera adalah seorang pejabat yang memimpin kepanitraan. Dalam
melaksanakan tugasnya panitera dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera
muda, beberapa panitera pengganti , dan beberapa juru sita. Panitera , wakil
panitera, panitera muda , dan panitera pengganti pengadilan diangakat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh mahkamah agung.[1]
Sedangkan menurut kamus hukum “panitera” mempunyai
arti pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam persidangan dan
membuat berita acara sidang. Menurut etimologi ( bahasa) Belanda “panitera” adalah Griffer sedangkan
etimologi ( bahasa) Inggris clerk of the court.[2]
Pengertian panitera juga terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia yakni
panitera adalah pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian
administrasi, membuat berita acara persidangan dan tindakan administrasi
lainnya.[3]
Panitera pada pengadilan agama islam, seperti hal nya panitera peradilan
umum, dapat memegang peranan yang sangat istimewa. Para panitera pengadilan
agama seperti halnya pegawai administrasi lainnya, pada umumnya kurang mendapat
pendidikan yang cukup dalam bidang hukum, tata organisasi maupun acara
peradilan. Dalam peradilan agama islam di Indonesia, tidak jarang panitera ini
memberikan petunjuk dan nasehat kepada pihak-pihak yang berperkara.[4]
Hakim harus menetapkan seorang panitera, karna dia membutuhkannya untuk
mengingat tuntutan-tuntutan, bukti-bukti, dan pengakuan-pengakuan, sedangkan
dia kesulitan untuk menulisnya sendiri, sehingga dia butuh dibantu oleh panitera.
Panitera harus orang yang bersifat iffah, shaleh, memiliki kompetensi untuk
memberikan kesaksian, dan mengetahui fiqih. Panitera harus duduk ditempat yang
tulisan dan tindak tanduknya dapat diawasi oleh hakim untuk menjaga
kehati-hatian. Panitera harus menyiapkan catatan khusus tentang tuntutan,
berisi penjelasan tentang subyek tuntutan, penggugat, tergugat, saksi-saksi,
dan pembelaan masing-masing orang yang berselisih.
Kepaniteraan pengadilan agama diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok,
yaitu kelas 1-A, kelas 1-B, kelas II-A, dan kelas II-B. Klasifikasi tersebut
disesuikan dengan klasifikasi pengadilan agama. Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan
pengadilan agama terdiri 4 (empat) unsur, yaitu tiga unsur yang mencerminkan
jabatan struktural dan satu unsur yang mencerminkan jabatan fungsional.
Oleh karna itu , maka struktur organisasi kepaniteraan pengadilan agama
kelas I-A terdiri atas: 1. Subkepaniteraan permohonan, 2. Subkepaniteraan
gugatan, 3. Subkepaniteran hukum, 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan.
Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama kelas I-B, kelas
II-A, dan kelas II-B, terdiri atas: 1. Urusan kepaniteraan permohonan, 2.
Urusan kepaniteraan gugatan, 3. Urusan kepaniteran hukum, 4. Kelompok tenaga
fungsional kepaniteraan.[5]
B.
Struktur Organisasi
Struktur Pengadilan Agama Kelas II terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Panitera, sekretaris. Hal tersebut dapat dilihat secara rinci sebagai berikut:[6]
1.
Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan wakil ketua. Ketua
dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan Mahkamah Agung.
2.
Hakim
Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim
pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Ketua Mahkamah
Agung.
3.
Panitera
Panitera adalah seorang pejabat yang memimpin kepaniteraan. Dalam
melaksanakan tugasnya. Panitera dibantu oleh seorang wakil panitera. Beberapa
panitera muda, beberapa panitera pengganti, dan juru sita. Panitera, wakil
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
4.
Sekretaris
Sekretaris adalah seorang pejabat yang memimpin secretariat. Dalam
melaksanakan tugasnya sekretaris dibantu
oleh seorang wakil sekretaris. Panitera pengadilan merangkap sekretaris
pengadilan. Wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Mahkamah Agung.
5.
Juru Sita
Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya juru sita dan juru sita pengganti
yaitu pejabat yang melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan. Juru sita Pengadilan
Agama diankat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang
bersangkutan. Juru sita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan
yang bersangkutan.[7]
C. Tugas Pokok Panitera
Berdasarkan bagan struktur organisasi diatas tugas panitera dapat
dipisahkan sebagai berikut:
1.
Tugas panitera bidang administrasi; Panitera dibantu wakil panitera dan
beberapa panitera muda (Panmud Hukum, Panmud Permohonan, dan Panmud Gugatan).
Admnistrasi dibagi menjadi 2:
a.
Administrasi umum( panitera dibantu oleh sekretaris)
b.
Administrasi perkara (panitera dibantu oleh wakil panitera).
2.
Tugas panitera untuk mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Dalam
bidang untuk mengikuti jalannya persidangan, panitera yang berhalangan yang
mengikuti persidangan digantikan oleh panitera pengganti sebagai pejabat yang
mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3.
Tugas panitera dalam pelaksanaan /eksekusi perkara perdata. Sebagai pejabat
yang melaksanakan putusan (eksekusi) perkara perdata, panitera hanya mempunyai
hubungan dengan ketua pengadilan agama untuk melaksanakan perintah yang
diwujudkan dalam bentuk penetapan ketua pengadilan agama, dan dalam hal
berhalangan akan digantikan oleh jurusita dengan panitera bertanggung jawab
kepada ketua pengadilan agama.[8]
Nampak bahwa panitera dan sekretaris memiliki tugas-tugas yang
diklasifikasikan berdasarkan jabatan masing-masing, tugas tersebut dapat
dirinci sebagai berikut:
a.
Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas panitera, panitera
muda, dan panitera pengganti.
b.
Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan
c.
Menyusun berita acara persidangan
d.
Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan
e.
Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan
f.
Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.
Bertanggung jawab kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku
daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan
surat-surat bukti lainnya yang disimpan di kepaniteraan
h.
Memberitahukan putusan verstek dan putusan diluar hadir
i.
Membuat akta, permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding,
penyampaian salinan memori/kontra memori banding, pemberitahuan membaca/memeriksa
berkas perkara (inzage), pemberitahuan putusan banding, pencabutan permohonan
banding, permohonan kasasi, pemberitahuan adanya permohonan kasasi,
pemberitahuan memori kasasi, penyampaian salinan memori kasasi/ kontra memori
kasasi, penerimaan kontra memori kasasi, tidak menerima memori kasasi,
pencabutan memori kasasi, pemberitahuan putusan kasasi, permohonan peninjauan
kembali, pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali, penerimaan/
penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali, pencabutan permohonan
peninjauan kembali, penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada
pemohon peninjauan kembali, pembuatan akta yang menurut undangundang/peraturan
diharuskan dibuat oleh panitera.
j.
Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
k.
Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara
l.
Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan
kembali
m.
Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan eksekusi yang
diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
n.
Melaksanakan dan mengawasai pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan/
diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
o.
Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan
agama
2.
Wakil Panitera
Wakil panitera bertugas:[10]
a.
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.
Membantu panitera untuk secara langsung membina , meneliti, dan membantu
mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam
mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain
c.
Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan
d.
Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya
3.
Panitera Muda Gugatan
Panitera muda gugatan mempunyai tugas sebagai berikut:[11]
a.
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.
Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara,
menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan
dengan masalah perkara gugatan
c.
Memberi nomor registrasi pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan
gugatan
d.
Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai dengan
catatan singkat tentang isinya.
e.
Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila
dimintanya.
f.
Menyiapkan berkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
g.
Meyerahkan arsip berkas perkara kepada panitera muda hukum
4.
Panitera Muda Hukum
Panitera muda hukum bertugas untuk:[12]
a.
Membantu hakim yang mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara,
menyusun laporan perkara, meyimpan arsip berkas perkara
b.
Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat,
sumpah jabatan/PNS, penelitian dan lain sebagianya serta melaporkannya kepada
pimpinan.
c.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
5.
Panitera Muda Permohonan
Panitera muda permohonan bertugas sebagai berikut:[13]
a.
Melaksanakan tugas seperti panitera muda gugatan dalam bidang perkara
permohonan
b.
Termasuk dalam perkara permohonan pertolongan pembagian warisan diluar
sengketa, permohonan legislasi akta ahli waris dibawah tangan, dan lain-lain
6.
Panitera Pengganti
Panietra pengganti mempunyai tugas sebagai berikut:[14]
a.
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.
Membantu hakim dalam hal ; membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan
sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum
sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya, mengetik
putusan/penetapan sidang.
c.
Melaporkan kepada panitera muda gugatan/permohonan, d.h.i. pada petugas
meja kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya: penundaan
sidang serta alasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar
putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam
proses perkara tersebut
d.
Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda gugatan/permohonan (petugas
meja ketiga) apabila telah selesai dimutasi.
D.
Fungsi Panitra
Adapun fungsi Panitra Pengadilan Agama Kelas II yaitu, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengumpulan,
pengelolaan dan penyajian data perkara;
2. Pelaksanaan penyajian statistik
perkara;
3. Pelaksanaan penyusunan dan
pengiriman pelaporan perkara;
4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan
dan pemeliharaan arsip perkara;
5. Pelaksanaan kerja sama dengan
Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
6. Pelaksanaan penyiapan,
pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi
perkara.
7. Pelaksanaan penghimpunan
pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
8. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Panitera.
E. Wewenang Panitera
Beberapa Wewenang Panitera, yaitu sebagai
berikut:
1. Membantu Hakim dengan mengikuti
dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2.
Bertanggung jawab aras pengurusan berkas
perkara, putusan, dokumen, buku daftar, biaya perkara, dan surat-surat lainnya
yang disimpan di Kepaniteraan.
3.
Menyelenggarakan administrasi perkara.
4.
Mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda
dan Panitera Pengganti.
5.
Membuat daftar semua perkara yang yang
diterima kepaniteraan.
6.
Membuat salinan putusan.
7.
Mengirimkan berkas perkara banding serta
putusannya kepada Pengadilan Negeri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Panitera adalah Pejabat
Pengadilan bersama-sama dengan Hakim, Juru Sita dan Sekertaris. Pejabat
pengadilan yang membantu hakim dalam persidangan dan membuat berita acara
persidangan pejabat pengadilan yang menyelenggarakan administrasi persidangan
dan membantu hakim sidang pengadilan untuk membuat berita acara pemeriksaan
sidang.
Tugas panitera bidang
administrasi; dibantu wakil panitera dan beberapa panitera muda, mengikuti dan
mencatat jalannya persidangan, dan melaksanakan putusan (eksekusi) perkara
perdata.
Kedudukan kepaniteraan sebagai
unsur pembantu pimpinan berarti segala tindakan dan aktifitas panitera sebagai
pimpinan organisasi harus dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan
B.
Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah
ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan untuk nantinya jadi bahan
bagi kita, khususnya yang akan berkecimpung didunia peradilan, dalam melayani
masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Adun Abdullah Syafi’I, Peran
Panitera Dalam Peradilan Agama, Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama
Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi
Tentang Landasan Politik
Lembaga-Lembaga Hukum, Jakarta:
PT. Intermasa
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka 2005
Hotnida Nasution, Pen gadilan Agama Di
Indonesia, Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah,
2007
M Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan
Dan Acara Peradilan Agama, Bandung: PT Saran Bakti Semesta, 1997
Mukti Arto, Praktek Perkara
Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
Musthofa, Kepanitraan Peradilan Agama, Jakarta:
Kencana, 2005
Musthofa SY, Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada
Media, 2005
Sulaikin Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan
Agama Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2006
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap
bahasa Belanda, Indonesia, Inggris., Semarang: Aneka Ilmu Semarang, 1977
[2] Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap
bahasa Belanda, Indonesia, Inggris., (Semarang: Aneka Ilmu Semarang, 1977), hal.405
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka 2005), hal.824
[4] Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi
Tentang Landasan Politik
Lembaga-Lembaga Hukum,
(Jakarta: PT . Intermasa) hal.1 47
[5] Cik
Hasan Bisri, Peradilan Agama Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2003), hal. 203
[8] Adun Abdullah Syafi’I, Peran
Panitera Dalam Peradilan Agama, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy), hal.48
[9] Mukti Arto, Praktek Perkara
Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hal.
23
[11] Hotnida Nasution, Pen gadilan Agama Di
Indonesia, (Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah,
2007), hal.150
[13] Sulaikin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan
Agama Di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), hal. 87
[14] M Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan
Dan Acara Peradilan Agama, (Bandung: PT Saran Bakti Semesta, 1997), hal.109
kakak, izin copas ya buat tugas kuliah, dosenku super gualaaaaakkkkkkk
BalasHapus