Pengertian Panitera, Struktur, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pasca lahirnya Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terbesit harapan akan terwujudnya Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Harapan itu semakin melejit pasca diupload-nya Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hal ini karena dalam undang-undang dimaksud antara lain menegaskan kemandirian peradilan agama dalam pengelolaan administrasi yustisial dan administrasi non yustisial (administrasi finansial dll).
Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Yang melaksanakan tugas-tugas administrasi dalam rangka mencapai tugas pokok tersebut adalah Panitera, sebagaimana tersebut dalam pasal Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006. Secara umum, Panitera sebagai pelaksana administrasi pengadilan mempunyai 3 macam tugas, yaitu : Pelaksana Administrasi Perkara, Pendamping Hakim dalam persidangan dan Pelaksana Putusan/Penetapan Pengadilan serta tugas-tugas Kejurusitaan lainnya. Sebagai pelaksana administrasi perkara, Panitera berkewajiban mengatur tugas dari para pembantunya, yakni Wakil Panitera dan Panitera Muda. Sebagai pendamping Hakim/Majelis dalam persidangan, Panitera berkewajiban mencatat jalannya persidangan dan dari catatan-catatan tersebut, hendaknya disusun berita acara persidangan. Dalam hal, Panitera berhalangan, maka Panitera dibantu oleh para Panitera Pengganti. Selanjutnya, sebagai pelaksana putusan dan pelaksanaan tugas kejurusitaan lainnya, Panitera dibantu oleh Juru Sita Pengadilan Agama atau Juru Sita Pengganti. Pengecualian pada Panitera Pengadilan Tinggi Agama tugas sebagai pelaksana putusan dan kejurusitaan lainnya tidak diatur, karena sebagai pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama tidak melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan dan eksekusi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Penitera?
2.      Bagaimana Struktur Organisasi?
3.      Apa saja Tugas Pokok Panitera?
4.      Apa saja Fungsi Panitra Pengadilan?
5.      Bagaimana Wewenang Panitera?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Penitera
2.      Agar mengetahui Struktur Organisasi
3.      Untuk mengetahui Tugas Pokok Panitera
4.      Untuk mengetahui Fungsi Panitra Pengadilan
5.      Dapat mengetahui Wewenang Panitera



BAB II
            PEMBAHASAN

A.    Pengertian Panitera
Pengertian panitera adalah seorang pejabat yang memimpin kepanitraan. Dalam melaksanakan tugasnya panitera dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti , dan beberapa juru sita. Panitera , wakil panitera, panitera muda , dan panitera pengganti pengadilan diangakat dan diberhentikan dari jabatannya oleh mahkamah agung.[1]
Sedangkan menurut kamus hukum “panitera” mempunyai arti pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam persidangan dan membuat berita acara sidang. Menurut etimologi ( bahasa) Belanda “panitera” adalah Griffer sedangkan etimologi ( bahasa) Inggris clerk of the court.[2]
Pengertian panitera juga terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia yakni panitera adalah pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi, membuat berita acara persidangan dan tindakan administrasi lainnya.[3]
Panitera pada pengadilan agama islam, seperti hal nya panitera peradilan umum, dapat memegang peranan yang sangat istimewa. Para panitera pengadilan agama seperti halnya pegawai administrasi lainnya, pada umumnya kurang mendapat pendidikan yang cukup dalam bidang hukum, tata organisasi maupun acara peradilan. Dalam peradilan agama islam di Indonesia, tidak jarang panitera ini memberikan petunjuk dan nasehat kepada pihak-pihak yang berperkara.[4]
Hakim harus menetapkan seorang panitera, karna dia membutuhkannya untuk mengingat tuntutan-tuntutan, bukti-bukti, dan pengakuan-pengakuan, sedangkan dia kesulitan untuk menulisnya sendiri, sehingga dia butuh dibantu oleh panitera. Panitera harus orang yang bersifat iffah, shaleh, memiliki kompetensi untuk memberikan kesaksian, dan mengetahui fiqih. Panitera harus duduk ditempat yang tulisan dan tindak tanduknya dapat diawasi oleh hakim untuk menjaga kehati-hatian. Panitera harus menyiapkan catatan khusus tentang tuntutan, berisi penjelasan tentang subyek tuntutan, penggugat, tergugat, saksi-saksi, dan pembelaan masing-masing orang yang berselisih.
Kepaniteraan pengadilan agama diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu kelas 1-A, kelas 1-B, kelas II-A, dan kelas II-B. Klasifikasi tersebut disesuikan dengan klasifikasi pengadilan agama. Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama terdiri 4 (empat) unsur, yaitu tiga unsur yang mencerminkan jabatan struktural dan satu unsur yang mencerminkan jabatan fungsional.
Oleh karna itu , maka struktur organisasi kepaniteraan pengadilan agama kelas I-A terdiri atas: 1. Subkepaniteraan permohonan, 2. Subkepaniteraan gugatan, 3. Subkepaniteran hukum, 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan. Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama kelas I-B, kelas II-A, dan kelas II-B, terdiri atas: 1. Urusan kepaniteraan permohonan, 2. Urusan kepaniteraan gugatan, 3. Urusan kepaniteran hukum, 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan.[5]

B.     Struktur Organisasi
Struktur Pengadilan Agama Kelas II terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris. Hal tersebut dapat dilihat secara rinci sebagai berikut:[6]
1.      Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan Mahkamah Agung.

2.      Hakim
Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
3.      Panitera
Panitera adalah seorang pejabat yang memimpin kepaniteraan. Dalam melaksanakan tugasnya. Panitera dibantu oleh seorang wakil panitera. Beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti, dan juru sita. Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
4.      Sekretaris
Sekretaris adalah seorang pejabat yang memimpin secretariat. Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris  dibantu oleh seorang wakil sekretaris. Panitera pengadilan merangkap sekretaris pengadilan. Wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
5.      Juru Sita
Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya juru sita dan juru sita pengganti yaitu pejabat yang melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan. Juru sita Pengadilan Agama diankat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Juru sita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.[7]

C.    Tugas Pokok Panitera
Berdasarkan bagan struktur organisasi diatas tugas panitera dapat dipisahkan sebagai berikut:
1.      Tugas panitera bidang administrasi; Panitera dibantu wakil panitera dan beberapa panitera muda (Panmud Hukum, Panmud Permohonan, dan Panmud Gugatan). Admnistrasi dibagi menjadi 2:
a.       Administrasi umum( panitera dibantu oleh sekretaris)
b.      Administrasi perkara (panitera dibantu oleh wakil panitera).
2.      Tugas panitera untuk mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Dalam bidang untuk mengikuti jalannya persidangan, panitera yang berhalangan yang mengikuti persidangan digantikan oleh panitera pengganti sebagai pejabat yang mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3.      Tugas panitera dalam pelaksanaan /eksekusi perkara perdata. Sebagai pejabat yang melaksanakan putusan (eksekusi) perkara perdata, panitera hanya mempunyai hubungan dengan ketua pengadilan agama untuk melaksanakan perintah yang diwujudkan dalam bentuk penetapan ketua pengadilan agama, dan dalam hal berhalangan akan digantikan oleh jurusita dengan panitera bertanggung jawab kepada ketua pengadilan agama.[8]
Nampak bahwa panitera dan sekretaris memiliki tugas-tugas yang diklasifikasikan berdasarkan jabatan masing-masing, tugas tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Panitera[9]
a.       Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
b.      Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan
c.       Menyusun berita acara persidangan
d.      Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan
e.       Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan
f.       Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.      Bertanggung jawab kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat bukti lainnya yang disimpan di kepaniteraan
h.      Memberitahukan putusan verstek dan putusan diluar hadir
i.        Membuat akta, permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding, penyampaian salinan memori/kontra memori banding, pemberitahuan membaca/memeriksa berkas perkara (inzage), pemberitahuan putusan banding, pencabutan permohonan banding, permohonan kasasi, pemberitahuan adanya permohonan kasasi, pemberitahuan memori kasasi, penyampaian salinan memori kasasi/ kontra memori kasasi, penerimaan kontra memori kasasi, tidak menerima memori kasasi, pencabutan memori kasasi, pemberitahuan putusan kasasi, permohonan peninjauan kembali, pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali, penerimaan/ penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali, pencabutan permohonan peninjauan kembali, penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali, pembuatan akta yang menurut undang­undang/peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.
j.        Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
k.      Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara
l.        Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
m.    Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
n.      Melaksanakan dan mengawasai pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan/ diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
o.      Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan agama
2.      Wakil Panitera
Wakil panitera bertugas:[10]
a.       Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.      Membantu panitera untuk secara langsung membina , meneliti, dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain
c.       Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan
d.      Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya

3.      Panitera Muda Gugatan
Panitera muda gugatan mempunyai tugas sebagai berikut:[11]
a.       Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.      Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
c.       Memberi nomor registrasi pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan
d.      Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
e.       Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
f.       Menyiapkan berkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
g.      Meyerahkan arsip berkas perkara kepada panitera muda hukum

4.      Panitera Muda Hukum
Panitera muda hukum bertugas untuk:[12]
a.       Membantu hakim yang mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, meyimpan arsip berkas perkara
b.      Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian dan lain sebagianya serta melaporkannya kepada pimpinan.
c.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.

5.      Panitera Muda Permohonan
Panitera muda permohonan bertugas sebagai berikut:[13]
a.       Melaksanakan tugas seperti panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan
b.      Termasuk dalam perkara permohonan pertolongan pembagian warisan diluar sengketa, permohonan legislasi akta ahli waris dibawah tangan, dan lain-lain

6.      Panitera Pengganti
Panietra pengganti mempunyai tugas sebagai berikut:[14]
a.       Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.      Membantu hakim dalam hal ; membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
c.       Melaporkan kepada panitera muda gugatan/permohonan, d.h.i. pada petugas meja kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya: penundaan sidang serta alasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut
d.      Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda gugatan/permohonan (petugas meja ketiga) apabila telah selesai dimutasi.

D.    Fungsi Panitra
Adapun fungsi Panitra Pengadilan Agama Kelas II yaitu, sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
2.      Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
3.      Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
4.      Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
5.      Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
6.      Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
7.      Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
8.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

E.     Wewenang Panitera
Beberapa Wewenang Panitera, yaitu sebagai berikut:
1.      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2.      Bertanggung jawab aras pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, buku daftar, biaya perkara, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
3.      Menyelenggarakan administrasi perkara.
4.      Mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
5.      Membuat daftar semua perkara yang yang diterima kepaniteraan.
6.      Membuat salinan putusan.
7.      Mengirimkan berkas perkara banding serta putusannya kepada Pengadilan Negeri.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Panitera adalah Pejabat Pengadilan bersama-sama dengan Hakim, Juru Sita dan Sekertaris. Pejabat pengadilan yang membantu hakim dalam persidangan dan membuat berita acara persidangan pejabat pengadilan yang menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang pengadilan untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.
Tugas panitera bidang administrasi; dibantu wakil panitera dan beberapa panitera muda, mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, dan melaksanakan putusan (eksekusi) perkara perdata.
Kedudukan kepaniteraan sebagai unsur pembantu pimpinan berarti segala tindakan dan aktifitas panitera sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan

B.     Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan untuk nantinya jadi bahan bagi kita, khususnya yang akan berkecimpung didunia peradilan, dalam melayani masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA


Adun Abdullah Syafi’I, Peran Panitera Dalam Peradilan Agama, Bandung: Pustaka Bani Quraisy

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003

Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum, Jakarta: PT. Intermasa

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa IndonesiaJakarta: Balai Pustaka 2005

Hotnida Nasution, Pen gadilan AgamDi Indonesia, Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2007

M Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan AgamaBandung: PT Saran Bakti Semesta, 1997

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan AgamaYogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996

Musthofa, Kepanitraan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005

Musthofa SY, Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media, 2005

Sulaikin Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2006

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap bahasa Belanda, Indonesia, Inggris., Semarang: Aneka Ilmu Semarang, 1977



[1] Musthofa, Kepanitraan Peradilan Agama, ( Jakarta: Kencana, 2005), hal. 22
[2] Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap bahasa Belanda, Indonesia, Inggris., (Semarang: Aneka Ilmu Semarang, 1977), hal.405
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia(Jakarta: Balai Pustaka 2005), hal.824
[4] Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum, (Jakarta: PT . Intermasa) hal.1 47
[5] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 203
[6]Musthofa SY, Kepaniteraan Peradilan Agama, (Jakarta: Prenada Media, 2005), hal.21
[7]Musthofa SY, Kepaniteraan Peradilan Agama,hal. 22
[8] Adun Abdullah Syafi’I, Peran Panitera Dalam Peradilan Agama, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy), hal.48
[9] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hal. 23
[10] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama, hal.24
[11] Hotnida Nasution, Pen gadilan AgamDi Indonesia, (Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2007), hal.150
[12] Musthofa SY, Kepaniteraan Peradilan Agama, hal. 42
[13] Sulaikin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), hal. 87
[14] M Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama(Bandung: PT Saran Bakti Semesta, 1997), hal.109

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Pengertian Panitera, Struktur, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang"

  1. kakak, izin copas ya buat tugas kuliah, dosenku super gualaaaaakkkkkkk

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel