Hadis Celaan Bagi Orang Yang Tidak Bekerja




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Bekerja adalah suatu bentuk aktifitas yang melibatkan kesadaran manusia untuk mencapai hasil yang sesuai dengan harapannya. Kerja sesungguhnya merupakan bagian penting bagi kehidupan manusia, sebab bekerja merupakan aspek kehidupan yang memberikan status kepada masyarakat. Orang-orang yang belum bekerja atau tidak bekerja mendapatkan status yang lebih rendah daripada orang-orang yang sudah bekerja.
Didalam agama Islam menjelaskan secara tegas, bahwa larangan meminta-minta atau tidak bekerja sangat tegas diberikan oleh Rasul. Disamping dengan menyuruh dan menjelaskan lebih baik bekerja beliau juga menjelaskan keburukan meminta minta, dan di berikan sangsi ancaman. Orang-orang yang meminta minta diberikan ancaman pada hari akhirat nanti ia akan dibangkitkan pada raut wajah yang hitam. Semua itu menujukan bahwa meminta minta itu merupakan suatu pekerjaan yang tidak baik untuk dilakukan oleh setiap muslim.

B.     Rumusan Masalah
1.      Hadits apa saja yang ada didalam materi celaan bagi orang yang tidak bekerja?
2.      Apa saja sebab-sebab hadits itu turun?
3.      Bagaimana status hadits tersebut?

C.    Tujuan Penulisan
Mengetahui apa saja hadits yang ada didalam materi, sebab-sebab hadits itu turun, dan bagaimana status hadits tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Hadis Utama
Muslim-1715
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ عَنْ الْمَسْأَلَةِ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ

Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik bin Anas -sebagaimana yang telah dibacakan kepadanya- dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar, beliau menyebut tentang sedekah dan menahan diri dari meminta-minta. Sabda beliau: "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang dibawah. Tangan di atas adalah tangan pemberi sementara tangan yang di bawah adalah tangan peminta-minta."
Agama islam menjelaskan secara tegas, bahwa larangan meminta-minta ini sangat tegas diberikan oleh Rasul. Disamping dengan menyuruh dan menjelaskan lebih baik bekerja beliau juga menjelaskan keburukan meminta minta, dan di berikan sangsi ancaman. Dalam riwayat lain orang orang yang meminta minta diberikan ancaman pada hari akhirat nanti ia akan dibangkitkan pada raut wajah yang hitam. Semua itu menujukan bahwa meminta minta itu merupakan suatu pekerjaan yang tidak baik untuk dilakukan oleh setiap muslim.




B.     Hadis Penguat
Hadist Bukhari No-1715
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ عَنْ الْمَسْأَلَةِ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ

Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik bin Anas -sebagaimana yang telah dibacakan kepadanya- dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar, beliau menyebut tentang sedekah dan menahan diri dari meminta-minta. Sabda beliau: "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang dibawah. Tangan di atas adalah tangan pemberi sementara tangan yang di bawah adalah tangan peminta-minta."
Hadist Bukhari No-1338

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ وَعَنْ وُهَيْبٍ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Hisyam dari bapaknya dari Hakim bin Hiram radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata,: "Tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang di bawah, maka mulailah untuk orang-orang yang menjadi tanggunganmu dan shadaqah yang paling baik adalah dari orang yang sudah cukup (untuk kebutuhan dirinya). Maka barangsiapa yang berusaha memelihara dirinya, Allah akan memeliharanya dan barangsiapa yang berusaha mencukupkan dirinya maka Allah akan mencukupkannya". Dan dari Wuhaib berkata, telah mengabarkan kepada kami Hisyam dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihiwasallam seperti ini"
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَاسُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِالْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ زَيْدِبْنِ عُقْبَهءَ، عَنْ سَمُرَءَ جُنْدَبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ: اِنَّ الْمَسْأَلَهءَ كَدَّيَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا يًسْأُلَ الرَّ جُلُ سُلْطَانًا، أُوْفِى أُمْرٍ لَابُدِّمِنْهُ

Terjemah
"Mahmud bin Ghailan telah mengabarkan kepada kami (At-Tirmidzi), ia berkata; telah menceritakan kepada kami Waki', ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan (Ats-Tsauri) dari Abdul Malik bin Umair dari Zaid bin 'Uqbah dari Samurah bin Jundab, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meminta-minta adalah pekerjaan yang berakibat seseorang mencakar wajahnya (di hari kiamat), kecuali seorang laki-laki yang meminta kepada penguasa atau perkara yang harus ia dapatkan." (HR. At-Tirmidzi no. 681, Abu Dawud no. 1639, an Nasa-i no. 2600, Ibnu Hibban no. 3377 (at-Ta'liqatul Hisaan), Lihat Shohih Al-Jamiush Shoghir no. 1947)

C.    Kosa Kata

اليَدُالعُلْيَا , maksudnya ialah tangan orang yang memberi sedekah. Ini mengikut pendapat yang paling kuat, kerana Nabi (s.a.w) sendiri yang mentafsirkannya. Menurut pendapat lain, maksudnya ialah tangan yang tidak mahu menerima. Menurut pendapat yang lain lagi, maksudnya ialah tangan yang menerima tanpa meminta-minta.

خَيْرَ lebih utama. Lafaz ini berkedudukan sebagai khabar dan lafaz اليَدُ yang berkedudukan sebagai mubtada’, sedangkan lafazالعُلْيَا  berkedudukan sebagai sifat kepada lafaz اليَد .
 مِنَ اليَدِالسُفْلَى  menurut pendapat yang paling kuat adalah “tangan yang menerima” Pendapat yang lain menyatakan “tangan yang tidak mahu memberi.” Menurut pendapat yang lain lagi, “tangan yang meminta.

D.    Asbabul Wurud
Latar belakang munculnya hadis di atas, dan beberapa hadis lain yang senada dengannya, adalah sebagaimana diceritakan oleh Hakim bin Hizam r.a., bahwasanya, suatu ketika ia (Hakim) meminta sesuatu kepada Rasulullah Saw., dan beliau memberikannya, kemudian ia meminta lagi hingga beberapa kali, dan Rasulullah-pun selalu memberikannya, hingga akhirnya, beliau bersabda, “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu seperti barang yang manis dan menyenangkan, barangsiapa mengambilnya dengan sikap diri rendah hati, Allah akan memberkati apa yang dia ambil. Barangsiapa yang mengambilnya dengan sikap diri berlebih-lebihan, Allah tidak akan memberkahi apa yang diambilnya, dan apa yang ia makan tidak akan mengenyangkannya Sesungguhnya tangan di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah

E.     Status Hadis
Hadis di atas dalam shahih Bukhari diriwayatkan melalui dua belas jalur. Dari kedua belas jalur tersebut, ada dua jalur berderajat hasan, satu dhaif, dan selebihnya shahih.
1.      Sanad
Jalur Sanad Ke – 1
Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail > "Nafi', maula Ibnu 'Umar " > Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir >  Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah.
2.      Biografi
a.       Nama Lengkap: Qutaibah bin Sa’id bin Jamil bin Tharif  bin ‘Abdullah
Kalangan  : Tabi’ul Atba’ kalangan tua
Kuniyah   : Abu Raja’
Negeri                   : Himsh
Wafat                    : 240 H
b.      Nama Lengkap: Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Kalangan   : Shahabat
Kuniyah   : Abu 'Abdur Rahman
Negeri                   : Madinah
Wafat                   : 73 H
c.       Nama Lengkap : "Nafi', maula Ibnu 'Umar "
Kalangan  : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah   : Abu 'Abdullah
Negeri                  : Madinah
Wafat                   : 117 H
d.      Nama Lengkap : Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir
Kalangan   : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kuniyah    : Abu 'Abdullah
Negeri                   : Madinah
Wafat                    : 179 H

F.     Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa kita sebagai orang yang tangannya di atas hendaklah lebih dahulu memulai atau mendahulukan pemberiannya kepada keluarga setelah itu barulah kepada yang lain. Disamping itu didalam hadis itu dijelaskan bahwa Allah akan mencukupi seseorang yang menuntut atau bertekad menjadikan dirinya berkecukupan tidak mau meminta belas kasihan orang lain. Ungkapan ini dapat dipahami bahwa sangatlah bijak dan dianjurkan bagi orang kaya atau yang berkecukupan agar member kepada yang miskin dengan pemberian yang,dapat menjadi modal usahanya untuk dia dapat menjadi orang yang mempunyai usaha sehingga pada saatnya nanti ia tidak lagi menjadi orang yang meminta-minta (mengharapbelaskasihan orang).
Meminta-minta adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, karena selama ia mampu untuk bekerja keras, pasti akan menumbuahkan hasil yang manis. Meminta -minta diidentikkan kepada orang yang malas, karena mereka tidak mau bekerja keras, sehingga kerjaannya hanya meminta – minta. Bekerja sama saja dengan menjaga kehormatan dirinya dari sifat tercela.
G.    Perspektif Ekonomi
Hukum Mengemis Dan Meminta Sumbangan Dalam Pandangan Islam: Meminta-minta sumbangan atau mengemis tidak disyari’atkan dalam agama Islam, apalagi jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta dengan cara menampakkan dirinya seakan-akan dalam kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang memberi lebih baik dari pada orang yang memintaminta, karena perbuatan meminta-minta merupakan perbuatan yang mengakibatkan seseorang menjadi tercela dan hina. Sebenarnya meminta-minta itu boleh dan halal, tetapi boleh disini diartikan bila seseorang dalam keadaan tidak mempunyai apa-apa pada saat itu. Dengan kata lain yaitu dalam keadaan mendesak atau sangat terpaksa sekali. Dan perbuatan meminta-minta itu dikatakan hina jika orang yang melakukan pekerjaan itu dalam keadaan cukup, sehingga akan merendahkan dirinya baik di mata manusia maupun pada pandangan Allah swt di akhirat nanti.  
Orang yang memberi lebih utama dibandingkan orang yang meminta-minta saja. Jadi bagi mereka yang memperoleh banyak harta harus diamalkan bagi orang yang membutuhkan, sebab islam telah memberi tanggung jawab kepada orang muslim untuk memelihara orang-orang yang karena alasan tertentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu melalui zakat, maupun sedekah. Dan islam tidak menganjurkan hidup dari belas kasihan orang lain atau dengan kata lain islam tidak menyukai pengangguran dan mendorong manusia untuk berusaha. Membuka jalan atas dirinya untuk meminta-minta dalam arti kata meminta dengan ketiadaan mudharat maka Allah akan membuka pintu kemiskinan atas dirinya.


DAFTAR PUSTAKA



Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al- Ju’fiy Al Bukhari, Shahih Bukhari , Al-Ikhlas Publishing, 2 Sep 2014 – 3314

Al- Imam Abul Husain Muslim bin al Hajjaj bin Muslim, Shahih Muslim, Daarus Sunnah , 7 Apr 2014 – 2894


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hadis Celaan Bagi Orang Yang Tidak Bekerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel