Hadis Menginfakan Harta



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Secara umum, Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang setiap kali ia memperoleh penghasilan atau rezki. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Oleh karena itu Infaq juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk menutupi kekurangannya.
Secara bahasa infaq berasal dari bahasa Arab, yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman masyarakat terhadap pengertian infaq. Hal ini dikarenakan pengertian infaq secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri atau untuk kepentingan umum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hadis utama tentang menginfakkan harta?
2.      Bagaimana hadis penguat tentang menginfakkan harta?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hadis utama tentang menginfakkan harta
2.      Dapat mengetahui hadis penguat tentang menginfakkan harta



BAB II
PEMBAHASAN

A.    HADIS UTAMA
1.      Bukhari-85

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ كُنْتُ أُتَرْجِمُ بَيْنَ ابْنِ عَبَّاسٍ وَبَيْنَ النَّاسِ فَقَالَ إِنَّ وَفْدَ عَبْدِ الْقَيْسِ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ الْوَفْدُ أَوْ مَنْ الْقَوْمُ قَالُوا رَبِيعَةُ فَقَالَ مَرْحَبًا بِالْقَوْمِ أَوْ بِالْوَفْدِ غَيْرَ خَزَايَا وَلَا نَدَامَى قَالُوا إِنَّا نَأْتِيكَ مِنْ شُقَّةٍ بَعِيدَةٍ وَبَيْنَنَا وَبَيْنَكَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ كُفَّارِ مُضَرَ وَلَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَأْتِيَكَ إِلَّا فِي شَهْرٍ حَرَامٍ فَمُرْنَا بِأَمْرٍ نُخْبِرُ بِهِ مَنْ وَرَاءَنَا نَدْخُلُ بِهِ الْجَنَّةَ فَأَمَرَهُمْ بِأَرْبَعٍ وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ أَمَرَهُمْ بِالْإِيمَانِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَحْدَهُ قَالَ هَلْ تَدْرُونَ مَا الْإِيمَانُ بِاللَّهِ وَحْدَهُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَتُعْطُوا الْخُمُسَ مِنْ الْمَغْنَمِ وَنَهَاهُمْ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ قَالَ شُعْبَةُ رُبَّمَا قَالَ النَّقِيرِ وَرُبَّمَا قَالَ الْمُقَيَّرِ قَالَ احْفَظُوهُ وَأَخْبِرُوهُ مَنْ وَرَاءَكُمْ

Terjemah
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Ghundar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Jamrah berkata aku pernah menjadi penerjemah antara Ibnu 'Abbas dan orang-orang, katanya; bahwasanya telah datang rombongan utusan Abdul Qais menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Utusan siapakah ini atau kaum manakah ini?" Utusan itu menjawab: "Rabi'ah". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Selamat datang kaum atau para utusan dengan sukarela dan tanpa menyesal". Para utusan berkata: "Wahai Rasulullah kami datang dari perjalanan yang jauh sementara diantara kampung kami dan engkau ada kampung kaum kafir (suku) Mudlor, dan kami tidak sanggup untuk mendatangi engkau kecuali di bulan suci. Ajarkanlah kami dengan satu perintah yang jelas, yang dapat kami amalkan dan kami ajarkan kepada orang-orang di kampung kami dan dengan begitu kami dapat masuk surga." Lalu mereka bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang minuman. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka dengan empat hal dan melarang dari empat hal, memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah satu-satunya, beliau berkata: "Tahukah kalian apa arti beriman kepada Allah satu-satunya?" Mereka menjawab: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan: "Persaksian tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan kalian mengeluarkan seperlima dari harta rampasan perang". Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka dari empat perkara, yaitu dari meminum dari dari al hantam, ad Dubbaa` dan al Muzaffaat. Syu'bah menerangkan; terkadang beliau menyebutkan an naqir dan terkadang muqoyyir (bukan naqir). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "jagalah semuanya dan beritahukanlah kepada orang-orang di kampung kalian”.[1]

B.     HADIS PENGUAT
1.      Bukhari-7001

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو جَمْرَةَ الضُّبَعِيُّ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ :قَدِمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنَّ بَيْنَنَا وَبَيْنَكَ الْمُشْرِكِينَ مِنْ مُضَرَ وَإِنَّا لَا نَصِلُ إِلَيْكَ إِلَّا فِي أَشْهُرٍ حُرُمٍ فَمُرْنَا بِجُمَلٍ مِنْ الْأَمْرِ إِنْ عَمِلْنَا بِهِ دَخَلْنَا الْجَنَّةَ وَنَدْعُو إِلَيْهَا مَنْ وَرَاءَنَا قَالَ آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ آمُرُكُمْ بِالْإِيمَانِ بِاللَّهِ وَهَلْ تَدْرُونَ مَا الْإِيمَانُ بِاللَّهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ وَتُعْطُوا مِنْ الْمَغْنَمِ الْخُمُسَ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ لَا تَشْرَبُوا فِي الدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالظُّرُوفِ الْمُزَفَّتَةِ وَالْحَنْتَمَةِ

Terjemah
“Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Ali telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Qurrah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami Abu Jamrah Adl Dluba'i saya mengajukan suatu pertanyaan kepada Ibn Abbas lalu ia berkata, "Pernah serombongan utusan Abdul Qais menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar, 'Antara kami dan engkau ada orang-orang musyrik dari Mudlar, dan kami tidak bisa menjalin hubungan denganmu selain di bulan-bulan haram, maka perintahkanlah kami dengan hal-hal yang penting saja yang sekiranya kami lakukan maka kami masuk surga, dan kami bisa mengajak generasi kami kepadanya." Nabi menjawab: "Aku perintahkan kalian empat hal dan aku larang kalian empat hal. Aku perintahkan kalian untuk beriman kepada Allah, tahukah kalian keimanan kepada Allah? Yaitu persaksian bahwa tiada sesembahan yang hak selain Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, dan kalian berikan seperlima bagian ghanimah. Dan aku larang kalian empat hal, agar kalian tidak meminum dalam ad-Dubba', an-Naqir, azh-Zhuruf al-Muzaffat, dan al-Hantamah”.[2]

2.      Muslim No-24
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَأَلْفَاظُهُمْ مُتَقَارِبَةٌ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ كُنْتُ أُتَرْجِمُ بَيْنَ يَدَيْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَبَيْنَ النَّاسِ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ تَسْأَلُهُ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ فَقَالَ :إِنَّ وَفْدَ عَبْدِ الْقَيْسِ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ الْوَفْدُ أَوْ مَنْ الْقَوْمُ قَالُوا رَبِيعَةُ قَالَ مَرْحَبًا بِالْقَوْمِ أَوْ بِالْوَفْدِ غَيْرَ خَزَايَا وَلَا النَّدَامَى قَالَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْتِيكَ مِنْ شُقَّةٍ بَعِيدَةٍ وَإِنَّ بَيْنَنَا وَبَيْنَكَ هَذَا الْحَيَّ مِنْ كُفَّارِ مُضَرَ وَإِنَّا لَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَأْتِيَكَ إِلَّا فِي شَهْرِ الْحَرَامِ فَمُرْنَا بِأَمْرٍ فَصْلٍ نُخْبِرْ بِهِ مَنْ وَرَاءَنَا نَدْخُلُ بِهِ الْجَنَّةَ قَالَ فَأَمَرَهُمْ بِأَرْبَعٍ وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ قَالَ أَمَرَهُمْ بِالْإِيمَانِ بِاللَّهِ وَحْدَهُ وَقَالَ هَلْ تَدْرُونَ مَا الْإِيمَانُ بِاللَّهِ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَأَنْ تُؤَدُّوا خُمُسًا مِنْ الْمَغْنَمِ وَنَهَاهُمْ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ .قَالَ شُعْبَةُ وَرُبَّمَا قَالَ النَّقِيرِ قَالَ شُعْبَةُ وَرُبَّمَا قَالَ الْمُقَيَّرِ وَقَالَ احْفَظُوهُ وَأَخْبِرُوا بِهِ مِنْ وَرَائِكُمْ و قَالَ أَبُو بَكْرٍ فِي رِوَايَتِهِ مَنْ وَرَاءَكُمْ وَلَيْسَ فِي رِوَايَتِهِ الْمُقَيَّرِ و حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَا جَمِيعًا حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ نَحْوَ حَدِيثِ شُعْبَةَ وَقَالَ أَنْهَاكُمْ عَمَّا يُنْبَذُ فِي الدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ وَزَادَ ابْنُ مُعَاذٍ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْأَشَجِّ أَشَجِّ عَبْدِ الْقَيْسِ إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ الْحِلْمُ وَالْأَنَاة
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Muhammad bin al-Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar dan lafazh mereka saling berdekatan, Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami Ghundar dari Syu’bah sedangkan dua orang lainnya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abu Jamrah dia berkata, “Aku menjadi penerjemah antara Ibnu Abbas dan orang-orang, lalu seorang wanita datang bertanya tentang perasan nabidz semacam arak yang disimpan dalam bejana dari tembikar, maka dia menjawab, ‘Sesungguhnya utusan Abd al-Qais mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah bersabda: “Siapakah utusan itu -atau siapakah kaum itu? – mereka menjawab, ‘Rabi’ah’. Beliau bersabda: “Selamat datang kaum itu -atau utusan itu- tanpa perlu sungkan dan menyesal.’ Perawi berkata, ‘Meraka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mendatangimu dari tempat yang jauh. Di antara kita dan Anda ada kaum kafir Mudlar sehingga kita tidak bisa mendatangimu kecuali pada bulan haram, maka perintahkanlah kepada kami suatu perkara pemutus agar kami beritahukan kepada kaum yang kami pimpin yang dengannya kita bisa masuk surga.’ Perawi berkata, ‘Maka Rasulullah memerintahkan mereka empat perkara dan melarang mereka empat perkara.’ Perawi berkata lagi, ‘Rasulullah memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah semata seraya berkata, ‘Apakah kalian tahu apa itu iman kepada Allah? ‘ Mereka menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.’ Beliau bersabda: “Persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayarkan zakat, berpuasa Ramadlan, dan membayarkan seperlima ghanimah, dan melarang kalian dari ad-Duba`, al-Hantam dan al-Muzaffat.” Syu’bah berkata, “boleh jadi beliau bersabda ‘an-Naqir’ dan boleh jadi ‘al-Muqayyar’, beliau bersabda: “Jagalah ia dan kabarkanlah kepada kaummu.’ Abu Bakar menyebutkan dalam riwayatnya, ‘Orang yang kamu pimpin di belakangmu’ tanpa menyebutkan ‘al-Muqayyar’.” Dan telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Mu’adz telah menceritakan kepada kami bapakku. dalam riwayat lain disebutkan Dan telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali al-Jahdlami dia berkata, telah mengabarkan kepadaku bapakku keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Qurrah bin Khalid dari Abu Jamrah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan hadits ini semisal dengan hadits Syu’bah, seraya bersabda: “Aku melarang kalian dari sesuatu yang diperas dalam ad-Duba`, an-Naqir, al-Hantam dan al-Muzaffat.” Dan Ibnu Mu’adz menambahkan dalam haditsnya dari bapaknya, dia berkata, ‘Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada al-Asyyaj Asyajj Abd al-Qais: ‘Sesungguhnya dalam dirimu ada dua karakter yang disukai oleh Allah, yaitu sabar dan berhati-hati’.”

KOSA KATA
Al Hantam     :  Yaitu, bejana yang terbuat dari campuran tanah liat, rambut dan darah (HR. Nasai No. 5540).
Al Muzafat    : Yaitu bejana yang di cat dengan ter.
An Naqir        : Yaitu sebatang kayu yang dilubangi tengahnya.

ASBABUL WURUD
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Ghundar berkata, telah menceritakan kepada kami Sy’bah dari Abu Jamrah aku pernah menjadi penerjemah antara Ibnu ‘Abbas dan orang-orang, katanya; bahwasannya telah datang rombongan utusan Abdul Qais menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Para utusan berkata: “Wahai Rasulullah kami datang dari perjalanan yang jauh sementara diantara kampung kami dan engkau ada kampung kaum kafir (suku) Mudlor, dan kami tidak sanggup untuk mendatangi engkau kecuali di bulan suci. Ajarkanlah kami dengan satu perintah yang jelas, yang dapat kami amalkan dan kami ajarkan kepada orang-orang di kampung kami dan dengan begitu kami dapat masuk surga”.

STATUS HADIS
1.      Sanad
Nama Lengkap : Muhammad bin Basysyar bin ‘Ustman
Kalangan : Tabi’ul Atba’ kalangan tua
Kuniyah : Basharah
Negeri : Bashrah
Wafat : 252 H


2.      Matan
Dari semua hadist diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hadist utama tersebut sahih.

KANDUNGAN HADIS
Nabi shallallahu ‘alihi wasallam memerintah mereka dengan empat hal dan melarang dari empat hal, memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah satu-satunya, beliau berkata “Tahukah kalian apa arti beriman kepada Allah satu-satuna?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi shallallu ‘alaihi wasallam menjelaskan: “Persaksian tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan kalian mengeluarkan seperlima dari harta rampasan perang”. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka dari empat perkara, yaitu dari meminum dari al hantam, ad Dubbaa’ dan al Muzaffaat, Syu’bah menerangkan; terkadang beliau menyebutkan an naqir dan terkadang muqoyyir (bukan naqir).




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sesungguhnya sungguh sangat jelas sekali yang telah di paparkan oleh hadis diatas bahwasannya apa yang sudah di sabdakan oleh rasulullah iyalah datang dari Allah dan harus kita patuhi meliputi, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan mengeluarkan seperlima dari harta rampasan perang.
Yang artinya kita harus menjalankan segala yang diperintahkan oleh Allah dan menjauhi segala laranganya. Serta menginfakkan sebagian harta kita kepada yang berhak untuk menerimanya. Karena di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus kita keluarkan melalui bersedakah atau menginfakkan harta kita dijalan Allah.






DAFTAR PUSTAKA

Eef Saefulloh, Hadits Ekonomi, (Cirebon: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, 2015)


[1] Eef Saefulloh, Hadits Ekonomi, (Cirebon: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, 2015), hal.17-20
[2] Eef Saefulloh, Hadits Ekonomi,hal. 21-22

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hadis Menginfakan Harta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel