KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA


MAKALAH
KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
(Kompetensi Peradilan, Tupoksi dan Organisasi Kepaniteraan)

Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kepaniteraan

Dosen Pengampu: Nur Said, SHI.,M.Ag



Disusun Oleh:
Kelas A
Rizky Rahmawati (1702030038)


Jurusan Ahwal Asy- Syakhsiyyah
Fakultas Syari`ah



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO
1440 H/ 2019 M

KATA PENGANTAR

Description: Bismillah 05

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Penyusunan tugas ini tentunya penulis telah banyak mendapat bantuan dan arahan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Dosen Pengampu Bapak Nur Said, SHI.,M.Ag dan seluruh rekan-rekan yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan tugas ini.
Penulis menyadari dalam penyusunan tugas ini masih banyak kesalahan dan kekeliruan, maka penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang bersifat membangun untuk perbaikan tugas penulis kedepannya.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya. Amin.

Metro, 29 Maret 2019
Penulis,

Rizky Rahmawati (1702030038)



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................        i           
KATA PENGANTAR.....................................................................................       ii
DAFTAR ISI....................................................................................................      iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................       1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................       2
C.     Tujuan Penulisan...............................................................................       2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.......................       3
B.     Kompetensi Peradilan.......................................................................       4
C.     Tugas Pokok dan Fungsi Peradilan..................................................       9
D.    Organisasi Pengadilan......................................................................     11

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................     14           

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................     15










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebagai pelaksanaan Pasal 24 UUD 1945, dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 14 Tahun Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
1.      Peradilan Umum;
2.      Peradilan Agama;
3.      Peradilan Militer;
4.      Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian penyelenggaraan peradilan tata usaha negara di Indonesia merupakan suatu kehendak konstitusi dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal.
Indonesia sebagai negara hukum tengah berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warganya dalam segala bidang. Kesejahteraan itu hanya dapat dicapai dengan melakukan aktivitas-aktivitas pembangunan di segala bidang. Dalam melaksanakan pembangunan yang multi kompleks sifatnya tidak dapat dipungkiri bahwa aparatur pemerintah memainkan peranan yang sangat besar. Konsekuensi negatif atas peran pemerintah tersebut adalah munculnya sejumlah penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas kekuasaan, sewenang-wenang, pemborosan dan sebagainya. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Disamping itu, juga diperlukan sarana hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat.
Melihat betapa pentingnya peran Peradilan Tata Usaha negara dalam menciptakan Negara Indonesi ayang adil dan sejahtera, pemakalah tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dengan membuat makalah yang berjudul: “Peradilan Tata Usaha Negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara?
2.      Bagaimana kompetensi pengadilan tinggi tata usaha negara?
3.      Apa Tugas pokok dan fungsi pengadilan tinggi tata usaha negara?
4.      Bagaimana organisasi pengadilan tinggi tata usaha negara?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
2.      Dapat mengetahui kompetensi pengadilan tinggi tata usaha negara
3.      Agar Tugas pokok dan fungsi pengadilan tinggi tata usaha negara
4.      Untuk mengetahui organisasi pengadilan tinggi tata usaha negara













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutuskan, menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui keputusan presiden dengan wilayah hukum meliputi kabupaten atau kota. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil ketua PTUN) Hakim anggota, Panitera dan sekertaris.
Berdasarlam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara diketahui bahwa susunan pengadilan Tata Usaha Negara adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Susunan tersebut sama halnya dengan susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Beda dengan susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, di Pengadilan TUN tidak ada juru sita.[1]
1.      Pimpinan
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 pimpinan PTUN terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua, pada dasarnya ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk ketua dan wakil ketua adalah sama dengan Pengadilan-Pengadilan lain terutama Pengadilan Negeri. Begitu pula dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian jabatan ketua dan wakil ketua, baik pengadilan TUN ataupun Pengadilan Tinggi TUN berada di tangan Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung.

2.      Hakim Anggota
Secara umum ketentuan yang berkaitan dengan hakim anggota pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah sama dengan Hakim Pengadilan Negeri. Begitu juga halnya dengan persyaratan pengangkatan hakim tinggi dalam pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, pada pokoknya sama dengan persyaratan pengangkatan hakim tinggi yang ada di dalam lingkungan peradilan umum.
3.      Panitera
Pada umumnya susunan kepaniteraan pengadilan TUN adalah sama dengan susunan kepaniteraan di dalam peradilan umum. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ketentuan umum mengenai panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak jauh berbeda dengan ketentuan umum panitera di pengadilan tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum.
4.      Sekretaris
Sama halnya dengan lingkungan peradilan lain, sesuai dengan pasal 40 dan 41 undang-undang PTUN, disana ditentukan bahwa jabatan sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dirangkap oleh panitera yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil sekretaris. Mengenai ketentuan umum lainnya tidak jauh berbeda dengan peradilan umum.
B.     Kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Kompetensi (kewenangan) suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
1.      Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif suatu badan pengadilan ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu. Pengaturan kompetensi relatif peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54 :
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan:
a.       Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
b.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

Untuk saat sekarang PTUN masih terbatas sebanyak 26 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ada 4 yaitu PT.TUN Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga PTUN wilayah hukumnya meliputi beberapa kabupaten dan kota. Seperti PTUN Medan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sumatera Utara dan PT.TUN wilayah hukumnya meliputi provinsi-provinsi yang ada di Sumatera.
Adapun kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para pihak, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 diatur sebagai berikut :
Gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
a.       Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
b.      Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
c.       Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
d.      Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
e.       Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat.
Dengan demikian gugatan pada prinsipnya diajukan ke pengadilan di tempat tergugat dan hanya bersifat eksepsional di tempat penggugat diatur menurut Peraturan Pemerintah. Hanya saja sampai sekarang Peraturan Pemerintah tersebut belum ada.
2.      Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Adapun yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004.
Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
Obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004. Namun ini, ada pembatasan-pembatasan yang termuat dalam ketentuan Pasal-Pasal UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 yaitu Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 142.
Pembatasan ini dapat dibedakan menjadi : Pembatasan langsung, pembatasasn tidak langsung dan pembatasan langsung bersifat sementara.
1.      Pembatasan Langsung
Pembatasan langsung adalah pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut. Pembatasan langsung ini terdapat dalam Penjelasan Umum, Pasal 2 dan Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 menentukan, bahwa tidak termasuk Keputusan tata usaha negara menurut UU ini :
a.       Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b.      Keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c.       Keputusan tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.
d.      Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
e.       Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Keputusan tata usaha negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia.
g.      Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
Pasal 49, Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu dalam hal keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dikeluarkan :
a.       Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pembatasan Tidak Langsung
Pembatasan tidak langsung adalah pembatasan atas kompetensi absolut yang masih membuka kemungkinan bagi PT.TUN untuk memeriksa dan memutus sengketa administrasi, dengan ketentuan bahwa seluruh upaya administratif yang tersedia untuk itu telah ditempuh. Pembatasan tidak langsung ini terdapat di dalam Pasal 48 UU No. 9 Tahun 2004 yang menyebutkan:
a.       Dalam hal suatu Badan atau Pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
b.      Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya adminisratif yang bersangkutan telah digunakan.
3.      Pembatasan langsung bersifat sementara
Pembatasan ini bersifat langsung yang tidak ada kemungkinan sama sekali bagi PTUN untuk mengadilinya, namun sifatnya sementara dan satu kali (einmalig). Terdapat dalam Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 142 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 yang secara langsung mengatur masalah ini menentukan bahwa, “ Sengketa tata usaha negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut UU ini belum diputus oleh Pengadilan menurut UU ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum”.
C.    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera
Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 216
(1)    Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(2)    Kepaniteraan Pengadilan Utama dipimpin oleh Panitera.
Pasal 217
Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a.       Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara;
c.       Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
d.      pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
e.       Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
f.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.[2]
1.      Tugas Pokok
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara Tata Usaha Negara di tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor  51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.[3]
a.       Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan Ketentuan dan Ketenuan Peraturan Perundang-undangan Lain yang Bersangkutan, Serta Petunjuk-Petunjuk Dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku  Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll);
b.      Meneruskan Sengketa-Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang Berwenang;
c.       Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Seiring Peningkatan Integritas Moral dan Karakter Sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, Guna Tercipta dan Dilahirkannya Putusan-Putusan yang Dapat Dipertanggung jawabkan Menurut Hukum dan Keadilan, Serta Memenuhi Harapan Para Pencari Keadilan (Justiciabelen);
d.      Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Peradilan Guna Meningkatan dan Memantapkan Martabat dan Wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, Sebagai Benteng Terakhir Tegaknya Hukum dan Keadilan, Sesuai Tuntutan Undang-Undang Dasar 1945;
e.       Memantapkan Pemahaman dan Pelaksanaan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN);
f.       Membina Calon Hakim Dengan Memberikan Bekal Pengetahuan Di Bidang Hukum dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Agar Menjadi Hakim yang Profesional.[4]
2.      Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Teknis, Yustisial Maupun Administrasi Umum;
b.      Melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim dan Pegawai Lainnya;
c.       Menyelenggarakan Sebagian Kekuasaan Negara Dibidang Kehakiman.[5]
D.    Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Susunan Organisasi
Pasal 219
Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, terdiri atas:
a.       Panitera Muda Perkara;
b.      Panitera Muda Hukum.
Pasal 220
Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara.

Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Panitera Muda Perkara menyelenggarakan fungsi:
a.       Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding;
b.      Pelaksanaan registrasi perkara banding;
c.       Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
d.      Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
e.       Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
f.       Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
g.      Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
h.      Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
i.        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Pasal 222
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
a.       Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
b.      Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
c.       Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
d.      Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
e.       Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
f.       Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
g.      Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
h.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.[6]
Untuk lebih jelasnya kita dapat melihat susunan organisasi kepaniteraan pengadilan tinggi tata usaha negara dibawah ini, sebagai berikut:
Bagan Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Oval: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
1. Panitera Pengganti
2. Pranata Peradilan
 














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutuskan, menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Kompetensi (kewenangan) suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara Tata Usaha Negara di tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor  51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Teknis, Yustisial Maupun Administrasi Umum;
b.      Melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim dan Pegawai Lainnya;
c.       Menyelenggarakan Sebagian Kekuasaan Negara Dibidang Kehakiman.


DAFTAR PUSTAKA

Data rental, judul blog hukum acara peradilan tata usaha Negara, web:http://datarental.blogspot.com / 2008/04/ hukum-acara-peradilan-tata-usaha-negara.html diakses tanggal 29 Maret 2019, Pukul 19.38

Musthofa, Kepanitraan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996

Kusna Goesniadhie, Tata Hukum Indonesia. Surabaya : Nasa Media, 2010

PERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2015




[1] Data rental, judul blog hukum acara peradilan tata usaha Negara, web:http://datarental.blogspot.com / 2008/04/ hukum-acara-peradilan-tata-usaha-negara.html diakses tanggal 29 Maret 2019, Pukul 19.38
[2] PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2015, hal. 93
[3] Musthofa, Kepanitraan Peradilan Agama, ( Jakarta: Kencana, 2005), hal. 56
[4] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hal. 113
[5] Kusna Goesniadhie, Tata Hukum Indonesia. (Surabaya : Nasa Media, 2010), hal. 137
[6] PERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2015, hal. 94

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel