Mekanisme Pembentukan Undang-Undang/Perpu
A. Proses
Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
adalah peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang
memaksa”, oleh karena itu proses pembentukannya agak berbeda dengan pembentukan
suatu Undang-Undang.
Apabila melihat ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar
1945 beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU) mempunyai hierarki, fungsi dan materi muatan
yang sama dengan Undang-Undang, hanya di dalam pembentukan berbeda dengan
Undang-Undang.
Selama ini Undang-Undang selalu dibentuk oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dalam keadaan normal atau
menurut perubahan UUD 1945 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui
bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh
Presiden, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya
suatu “hal ihwal kegentingan yang memaksa”.
Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 19445 menyatakan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sebagian suatu “noodverordeningsrecht”
Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa)
Proses pembentukan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU) berjalan lebih singkat, mengikat pembentukannya dilakukan
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mata rantai prosesnya dipersingkat.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirumuskan bahwa, “ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan
peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden”.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 Undang-undang No. 10
Th. 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini
berlaku Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang, Rancangan peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Menurut Pasal 36 Praturan Presiden No,68 Th. 2005, dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa, Presiden memerintahkan Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
Selanjutnya Presiden akan menugaskan penyusunan Rancangan
Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada Mentri yang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi materi, yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tersebut, yang dalam penyusunanya mentri tersebut
berkoordinasi dengan Mentri dan mentri/pimpinan lembaga terkait (Pasal 37
Praturan Presiden No. 68 Th. 2005)
Menurut ketentuan dalam Pasal 38 Praturan Presiden No. 68
Th. 2005, setelah Praturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden, menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi mentri yang di atur dalam Praturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut kemudian menyusun Rancangan Praturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang mengenai Penetapan Praturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Rancangan Undang-Undang tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang tersebut
kemudian akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan Pasal 25
dan Pasal 26 Praturan Presiden ini.
Sesuai dengan sifat dari suatu Praturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, maka setelah ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan,
Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dapat langsung berlaku
mengikuti umum, akan tetapi Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
tersebut harus di ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan
persetujuannya. [1]
B. Proses
Penetapan, Dan Pengundangan Peraturan Pemerintah Pengaganti Undang-Undang
Proses penetapan, dan pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, saat ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden No. 1 Th. 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan sebagai berikut:
“Presiden menetapkan rancangan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan
peraturan presiden yang telah disusun berdasarkan ketentuan mengenai tata cara
mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan
presiden”.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Menteri Sekertaris
Negara melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan pengganti undang-undang,kemudian presiden menetapkan peraturan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang ,dengan membubuhkan tanda tangan , sesuai pasal 8 ayat
(2) huruf a dan ayat (3) peraturan
presiden nomer 1 tahun 2007,sesudah itu,Menteri Sekertsris Negara membubuhkan
nomer dan nomer dan tahu pada naskah peraturan pemerintah pengganti
undang-undang untuk disampaikan kepada menteri untuk diundangkan ( pasal 8 ayat
(4) huruf a peraturan presiden nomer 1 tahun 2007).
Selanjutnya menteri akan menandatangani pengundangan dengan
membubuhkan tandatangan pada naskah peraturan pemerintah pengganti
undang-undsng dan kemudian menyampaikannya kepada Menteri Sekertaris Negara untuk
disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Pasal 10 Peraturan
Presiden No. 1 Th.2007).[2]
C.
Proses Pemberian Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ( Perpu) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam siding pertama Dewan Perwakilan Rakyat setelah peraturan
pemerintah pengganti Undang-undang(PERPU) tersebut diundangkan, Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang-undang (PERPU) tersebut akan dikirimkan sebagai
suatu Rancangan Undang-undang kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
suatu surat presiden.
Menurut ketentuan dalam pasal 36 Undang-undang Nomer 10 tahun 2004
tentang pembentukan peraturan perundang undangan, maka pembahasan peraturan
pengganti undang-undang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pasal 36
1)
Pembahas rancangan undang undang tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang undang menjadi undang-undang dilaksanakan melalui
mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang
2)
Dewan Perwakilan rakyat hanya menerima atau menolak peraturan pemerintah
pengganti undang-undang
3)
Dalam hal rancangan undang-undang mengenai penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang ditolak oleh Dewan
Perwakilan Rakyat maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut dinyatakan
tidak berlaku.
4)
Dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang –undang ditolak
dewan perwakilan rakyat maka presiden mengajukan rancangan undang-undang
tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang
dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
Sementara itu,
menurut keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomer 08/DPR
RI/I/2005-2006 tentang peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia , Rancangan undang-undang yang berasal dari peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (PERPU) tersebut akan dibahas di dewan perwakilan
rakyat berdasarkan prosedur pembahasan rancangan undang –undang yang berasal
dari pemerintah yaitu berdasarkan ketentuan pasal 136,pasal 137 adan pasal 138.
Ketentuan tersebut dirumuskan dalam Pasal 140 peraturan tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berbunyu sebagai berikut :
Pasal 140
1)
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
2)
Terhadapan pembahasan dan penyelesaian peraturan pemerintah
pengganti undang-undang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
136,pasal 137 dan pasal 138.[3]
Dengan memperhatikan ketentuan yang khusus berlaku bagi Rancangan Undang-undang
dengan yang berasal dari pemerintah selama pebahasan Rancangan undang-undang
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi
undang-undang diadakan di Dewan Perwakilan Rakyat ,maka perturan pemerintah
pengganti undang-undang (PERPU) tersebut dinyatakan tetap mempunyai daya laku
dan tetap mengikat umum sebagai peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(PERPU), sampai suatu saat ia dinyatakan ditolak atau disetujui oleh dewan
perwakilan rakyat menjadi suatu undang-undang. Apabila rancangan undang-undang
yang berasal dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) tersebut
disetujui oleh dewan perwakilan rakyat ,maka akan menjadi undang-undang
sedangkan apabial ditolak oleh dewan perwakilan rakyat maka peraturan
pemerintah pengganti undang-undang harus dicabut. [4]
Jadi dalam hal ini proses pembentukan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat karena adanya suatu ‘’hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Saat peraturan pemerintah pengganti undang-undang, telah ditetapkan oleh dan
diundangkan, peraturan pemerintah prngganti undang-undang dapat langsung
mengikat umum, akan tetapi peraturan pemerintah pengganti undang-undang
tersebut harus diajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk diminta
persetujuannya. Namun, apabila rancangan undang-undang yang bersal dari PERPU
tersebut disetujui oleh DPR, maka akan menjadi undang undang, sedangkan apabila
ditolak maka dalam hal ini peraturan pemerintah pengganti undang-undang
tersebut harus dicabut dan tidak berlaku lagi. Seperti yang telah dilakukan
oleh mantan presiden Republik Indonesia bapak Susilo Bambang Yudoyono yang
mengumumkan perpu tentang penyelenggaraan pemilihan presiden di Indonesia
beberapa tahun yang lalu, tentu dalam hal ini untuk menjaga persatuan dan
kedamaian di Negara Indonesia.[5]
[1] Hamid S. Attamimi,Ilmu,Perundang-undangan (Yogyakarta:Kanisius,2007),hlm.82.
[2] Ibid.,hlm.83.
[3] Ibid,.hlm,84.
[4] Artikel-Guztea.blogspot.com,html,(29 September 2018 :19.30),
0 Response to "Mekanisme Pembentukan Undang-Undang/Perpu"
Posting Komentar