Mekanisme Pembentukan Undang-Undang/Perpu





A.    Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) adalah peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, oleh karena itu proses pembentukannya agak berbeda dengan pembentukan suatu Undang-Undang.
Apabila melihat ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mempunyai hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang, hanya di dalam pembentukan berbeda dengan Undang-Undang.
Selama ini Undang-Undang selalu dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dalam keadaan normal atau menurut perubahan UUD 1945 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu “hal ihwal kegentingan yang memaksa”.
Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 19445 menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sebagian suatu “noodverordeningsrecht” Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa)
Proses pembentukan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) berjalan lebih singkat, mengikat pembentukannya dilakukan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mata rantai prosesnya dipersingkat.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirumuskan bahwa, “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden”.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 Undang-undang No. 10 Th. 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini berlaku Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Rancangan peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden. Menurut Pasal 36 Praturan Presiden No,68 Th. 2005, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden memerintahkan Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Selanjutnya Presiden akan menugaskan penyusunan Rancangan Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada Mentri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi, yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut, yang dalam penyusunanya mentri tersebut berkoordinasi dengan Mentri dan mentri/pimpinan lembaga terkait (Pasal 37 Praturan Presiden No. 68 Th. 2005)
Menurut ketentuan dalam Pasal 38 Praturan Presiden No. 68 Th. 2005, setelah  Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden, menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi mentri yang di atur dalam Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut kemudian menyusun Rancangan Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Penetapan Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang tersebut kemudian akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 26 Praturan Presiden ini.
Sesuai dengan sifat dari suatu Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka setelah ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan, Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dapat langsung berlaku mengikuti umum, akan tetapi Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut harus di ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan persetujuannya. [1]
B.     Proses Penetapan, Dan Pengundangan Peraturan Pemerintah Pengaganti Undang-Undang
Proses penetapan, dan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, saat ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden No. 1 Th. 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan sebagai berikut:
“Presiden menetapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun berdasarkan ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden”.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Menteri Sekertaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan pengganti undang-undang,kemudian presiden menetapkan peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ,dengan membubuhkan tanda tangan , sesuai pasal 8 ayat (2)  huruf a dan ayat (3) peraturan presiden nomer 1 tahun 2007,sesudah itu,Menteri Sekertsris Negara membubuhkan nomer dan nomer dan tahu pada naskah peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk disampaikan kepada menteri untuk diundangkan ( pasal 8 ayat (4) huruf a peraturan presiden nomer 1 tahun 2007).
Selanjutnya menteri akan menandatangani pengundangan dengan membubuhkan tandatangan pada naskah peraturan pemerintah pengganti undang-undsng dan kemudian menyampaikannya kepada Menteri Sekertaris Negara untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Pasal 10 Peraturan Presiden No. 1 Th.2007).[2]
C.    Proses Pemberian Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam siding pertama Dewan Perwakilan Rakyat setelah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang(PERPU) tersebut diundangkan, Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (PERPU) tersebut akan dikirimkan sebagai suatu Rancangan Undang-undang kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan suatu surat presiden.
Menurut ketentuan dalam pasal 36 Undang-undang Nomer 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, maka pembahasan peraturan pengganti undang-undang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pasal 36
1)      Pembahas rancangan undang undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang-undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang
2)      Dewan Perwakilan rakyat hanya menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3)      Dalam hal rancangan undang-undang mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku.
4)      Dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang –undang ditolak dewan perwakilan rakyat maka presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
Sementara itu, menurut keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomer 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Rancangan undang-undang yang berasal dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) tersebut akan dibahas di dewan perwakilan rakyat berdasarkan prosedur pembahasan rancangan undang –undang yang berasal dari pemerintah yaitu berdasarkan ketentuan pasal 136,pasal 137 adan pasal 138. Ketentuan tersebut dirumuskan dalam Pasal 140 peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berbunyu sebagai berikut :
Pasal 140
1)      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
2)      Terhadapan pembahasan dan penyelesaian peraturan pemerintah pengganti undang-undang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 136,pasal 137 dan pasal 138.[3] Dengan memperhatikan ketentuan yang khusus berlaku bagi Rancangan Undang-undang dengan yang berasal dari pemerintah selama pebahasan Rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang diadakan di Dewan Perwakilan Rakyat ,maka perturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) tersebut dinyatakan tetap mempunyai daya laku dan tetap mengikat umum sebagai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), sampai suatu saat ia dinyatakan ditolak atau disetujui oleh dewan perwakilan rakyat menjadi suatu undang-undang. Apabila rancangan undang-undang yang berasal dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) tersebut disetujui oleh dewan perwakilan rakyat ,maka akan menjadi undang-undang sedangkan apabial ditolak oleh dewan perwakilan rakyat maka peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus dicabut. [4]
Jadi dalam hal ini proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu ‘’hal ihwal kegentingan yang memaksa. Saat peraturan pemerintah pengganti undang-undang, telah ditetapkan oleh dan diundangkan, peraturan pemerintah prngganti undang-undang dapat langsung mengikat umum, akan tetapi peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus diajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk diminta persetujuannya. Namun, apabila rancangan undang-undang yang bersal dari PERPU tersebut disetujui oleh DPR, maka akan menjadi undang undang, sedangkan apabila ditolak maka dalam hal ini peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut dan tidak berlaku lagi. Seperti yang telah dilakukan oleh mantan presiden Republik Indonesia bapak Susilo Bambang Yudoyono yang mengumumkan perpu tentang penyelenggaraan pemilihan presiden di Indonesia beberapa tahun yang lalu, tentu dalam hal ini untuk menjaga persatuan dan kedamaian di Negara Indonesia.[5]


[1] Hamid S. Attamimi,Ilmu,Perundang-undangan (Yogyakarta:Kanisius,2007),hlm.82.
[2] Ibid.,hlm.83.
[3] Ibid,.hlm,84.
[4] Artikel-Guztea.blogspot.com,html,(29 September 2018 :19.30),
[5] https://www.eduspensa.id,html,(30 september 2018 :09.44)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mekanisme Pembentukan Undang-Undang/Perpu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel