ASAS ASAS HUKUM TATA NEGARA


ASAS- ASAS HUKUM TATA NEGARA

Makalah ini dibuat guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah: HUKUM TATA NEGARA


Dosen Pengampu : KHOIRUL SALIM M,H



Disusun Oleh:

Nama                           NPM
Laila Mustika Anggre       1702030066

Kelas: B


FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AL - AHWAL AL-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) METRO
SEMESTER GANJIL T.A. 2018/2019



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum, Wr.Wb.
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah hukum tata negara dengan materi “asas asas hukum tata negara”.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dan dengan harapan pembaca dapat lebih mengerti dan memahami tentang “Realisasi Pancasila”. Penulis juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih dalam ketidaksempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan senantiasa penulis harapkan dalam upaya penyempurnaan makalah ini.
            Dengan demikian, makalah ini diharapkan menjadi bacaan yang dapat menanmbah ilmu yang mudah dipahami dan dipelajari dan semoga berguna bagi kita semua.
Wa’alaikumsalam, Wr.Wb.
           








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL......................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asas-asas hukum Tata Negara......................................... 2
B.     Asas Negara Hukum ......................................................................... 2
C.     Asas Negara Kesatuan....................................................................... 3
D.    Asas Negara Pancasila....................................................................... 3
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Van der pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah praturan-praturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan, wewenang masing-masing badaan hubungan antara badan yang satu dengan lain nya serta hubungan anrata badan-badan itu dengan individu di dalam suatu negara.
Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. Tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dengan masyarakat hukum bahwa menurut tingkatan nya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. Wilayah lingkungan rakyat nyadan menntukan badan-badan serta fungsi nya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badan-badan tersebut
Konsep rechtsstaat tumpu atas sistem hukum kontinental yang di sebut civil law, sedangkan kosep the rule of low bertumpu atas sistem hukum yang disebut common low. Karakeristik civil low adalahh administratif, sdangkan karakteristik common low adalah judicial.
Negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi. Berdasarkan landasan batas tersebut dikembangkanlah berbagai peraturan ( rules) yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara tuntunan kesatuan dan tuntunan otonomi  di sini pulalah letak kemungkinan spanning yang timbul dari kondisi tarik menarik antara kedua kecendrungan tersebut.
Kehidupan negara dan pemerintahan tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat, baik masyarakat nya sendiri maupun masyarakat di luarnya. Negara atau pemerintah yang baik adalah yang berkiprah sesuai dengan dinamika masyarakatnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian asas asas hukum tata negara?
2.      Tujuan asas – asas hukum tata negara?

C.    Tujuan Penulis
1.      Agar mengetahui pengertian asas-asas hukum tata negara
2.      Agar mengetahui tujuan- tujuan asas- asas hukum tata negara

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asas-asas hukum Tata Negara
Beberapa orang  mengemukakan pendapatnya yang satu dengan yang lain tidak sama tentang pengertian hukum,  tata negara antara lain :
1.      Van der pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah praturan-praturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan, wewenang masing-masing badaan hubungan antara badan yang satu dengan lain nya serta hubungan anrata badan-badan itu dengan individu di dalam suatu negara.
2.      Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. Tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dengan masyarakat hukum bahwa menurut tingkatan nya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. Wilayah lingkungan rakyat nyadan menntukan badan-badan serta fungsi nya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badan-badan tersebut.

B.     Asas Negara Hukum
Konsep rechtsstaat tumpu atas sistem hukum kontinental yang di sebut civil law, sedangkan kosep the rule of low bertumpu atas sistem hukum yang disebut common low. Karakeristik civil low adalahh administratif, sdangkan karakteristik common low adalah judicial. Adapun ciri-ciri rechtsstaat adalah :
a.       Ada nya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
b.      Adanya pembagian kekuasaan negara.
c.       Diakui dan dilindungi hak-hak kebebasan rakyat.
Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa ide sentral rechts staat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan. Ada nya undang-undang dasar akan memnerikan jaminan konstitusional terhadap atas kebebasan dan persamaan.ada nya pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalahgunaan kekuasaan yang berarti  pemerkosaan terhadap kebebasan dan persamaan,
A.V Dicey mengetengahkan tiga arti dari the rule of law sebagai berikut;
1.      Supremasi absolut atau predominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenang, prerogatif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
2.      Persamaan di hadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law off the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang berada diatas hukum; tidak ada pradilan administrasi.
3.      Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber, tetapi merupakan konsekuensi dari hak hak individu yang di rumuskan dan di tegaskan oleh pengadilan.
C.    Asas Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi. Berdasarkan landasan batas tersebut dikembangkanlah berbagai peraturan ( rules) yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara tuntunan kesatuan dan tuntunan otonomi  di sini pulalah letak kemungkinan spanning yang timbul dari kondisi tarik menarik antara kedua kecendrungan tersebut.
Kehidupan negara dan pemerintahan tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat, baik masyarakat nya sendiri maupun masyarakat di luarnya. Negara atau pemerintah yang baik adalah yang berkiprah sesuai dengan dinamika masyarakatnya.
Negara kesatuaan republik indonesia merupakan negara persatuan dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu dalam negara kesatuan itu, otonomi individu di akui kepentingan nya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa indonesia dalam wadah negara kesatuan republik indonesia dalam konteks bentuk negara, meskipun bangsa indonesia memilih bentuk negara kesatuan di dalamnya terselenggara suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air.[1]
D.    Asas Negara Pancasila
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara ideologi negara. Pancasila sering digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara atau dengan kat lain pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila di pandang sebagai dasar negara indonesia karena di dalam nya beberapa asas (lima asas) yang dapat dilihat yaitu :
1.      Asas ketuhanan yang maha esa
Di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 1V di sebutkan maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD indonesia yang beerdasarkan yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
2.      Asas prikemanusiaan
Asas prikemanusian adalah asas yang mengakui memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan mertabat nya sebagai mahluk tuhan, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, ke dudukan sosial, dan lain nya.
3.      Asas kebangsaan
Teuang pula dalam simbol atau lambang republik indonesia, yaitu ‘Garuda pancasila’ (pasal 36A) bendera kebangsaan yaitu “sang saka Merah Putih” (pasal 35) bahasa persatuan bangsa indonesia (pasal 36) “ lagu kebangsaan indonesia Raya “ (pasal 36B), dan lembaga persatuan dan kesatuan “Bhineka Tunggal Ika” (pasal 36A).
4.      Asas kedaulatan rakyat
Dalam bidang legislatif merupakan wujudan dari kedaulatan rakyat ada wewenang yang memiliki DPR, dalam pembukaan UUD asas ini tergantung dalam alinea 1V yang di nyatakan “ maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam undang-undang dasar negara indonesia yang berkedaulatan rakyat.
5.      Asas keadilan sosial
Dalam bidang legislatif asas keadilan sosial pelaksanaan nya trtuang dalam rangka mewujudkan undang-undang tentang jaminan sosial,
Dalam bidang yudikatif terlihat bahwa setiap keputusan hakim senantiasa berpedoman kepada keaadilan sosial.
6.      Asas Pembagian Kekuasaan
Suatu sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemerintah ke dalam “trichotomy” yang terdiri dari eksekutif, legis latif dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politica.
a.       Montesquieu
Menurutnya dalam setiap pemerintah terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu : legislatif, eksekuatif, dan yudikatif, di mana tiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama yang lainnya baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat perlengkapan (orgaan) yang melakukannya.
b.      Ismail suny
Menurut pembagian kekuasaan pemerintah tersebut tidak slalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama yang lainnya tidak benar-benar terpisah bahkan saling pengaruh-memengaruhi.

Pembagian asas pembagian kekuasaan yang di anut indonesia UUD 1945 pra-amendemen tidak memberikan ketentuan yang tegas tentang pembagiankekuasaan
a.       Terori Ivor Jennings dapat dilihat pemisihan kekuasaan dalam arti matrill dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan prinsipiil dalam fungsi-fungsi kenegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan adanya pemisahan itu kepada tiga bagian tidak di anut oleh UUD 1945.
b.      Pandangan Soepomo, bahwa UUD 1945 mempunyai sistem tersendiri, yaitu berdasarkan pembagiankekuasaan.

UUD 1945 tidak menganut pemisahan secara (separation of power), tetapi dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 mengenal adanya pembagian kekuasaan.
1.      Pada dasarnya UUD 1945 mengenal pembagian kekuasaan,
2.      UUD 1945 membagi kekuasaan kepada tiga lembaga yang diatur secara mendasar kedudukan dan fungsinya.
3.      Antara lembaga negara ada kerja sama di dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan.
4.      Kekuasaan yudikatif, dalam menjalankan tugasnya merupakan kekuasaan yang mereka, bebas dari pengaruh kekuasaan lain nya baik eksekutif maupun legislati.
c.       Menurut Ismail Suny, UUD 1945 hasil amendemen menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga negara sebagai berikut;
1.      Kekuasaan Eksaminiatif (inspektif), yaitu badan pemeriksa ke uangan (BPK).
2.      Kekuasaan legislatif, yaitu majelis permusyawaratan rakyat (MPR) yang tersusun atas:
a.       Dewan perwakilan rakyat (DPR)
b.      Dewan perwakilan daerah (DPD)
3.      Kekuasaan pemerintah negara (eksekutif) yaitu presiden dan wakil presiden.
4.      Kekuasaan kehakiman (Yudikatif) meliputi
a.       Mahkamah agung (MA)
b.      Mahkamah konstitusi (Mk)
5.      Lembaga negara bantu (The Auxiliary state body) yaitu komisi yudisial (KY).[2]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Beberapa orang  mengemukakan pendapatnya yang satu dengan yang lain tidak sama tentang pengertian hukum,  tata negara antara lain
Van der pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah praturan-praturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan, wewenang masing-masing badaan hubungan antara badan yang satu dengan lain nya serta hubungan anrata badan-badan itu dengan individu di dalam suatu negara.
Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. Tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dengan masyarakat hukum bahwa menurut tingkatan nya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. Wilayah lingkungan rakyat nyadan menntukan badan-badan serta fungsi nya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badan-badan tersebut
Negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi. Berdasarkan landasan batas tersebut dikembangkanlah berbagai peraturan ( rules) yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara tuntunan kesatuan dan tuntunan otonomi  di sini pulalah letak kemungkinan spanning yang timbul dari kondisi tarik menarik antara kedua kecendrungan tersebut.
Kehidupan negara dan pemerintahan tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat, baik masyarakat nya sendiri maupun masyarakat di luarnya. Negara atau pemerintah yang baik adalah yang berkiprah sesuai dengan dinamika masyarakatnya
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara ideologi negara. Pancasila sering digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara atau dengan kat lain pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara

DAFTAR PUSTAKA

Ni’matul huda,hukum tata negara indonesia,(jakarta:PT raja grafindo,2014)

Titik triwulan tutik, konstruksi hukum tata negara Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011)



[1]Ni’matul huda,hukum tata negara indonesia,(jakarta:PT raja grafindo,2014),h 81-103
[2]Titik triwulan tutik,konstruksi hukum tata negara indonesia,(jakarta:kencana,2011),h 74-83

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "ASAS ASAS HUKUM TATA NEGARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel