ASAS ASAS HUKUM TATA NEGARA
ASAS- ASAS
HUKUM TATA NEGARA
Makalah
ini dibuat guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah: HUKUM TATA NEGARA
Dosen Pengampu : KHOIRUL
SALIM M,H
Disusun Oleh:
Nama NPM
Laila
Mustika Anggre 1702030066
Kelas: B
FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AL - AHWAL AL-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) METRO
SEMESTER GANJIL T.A. 2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum,
Wr.Wb.
Puji syukur penulis panjatkan
atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan rahmat, taufik, hidayah
serta inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah hukum tata negara
dengan materi “asas asas hukum tata negara”.
Maksud dan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dan
dengan harapan pembaca dapat lebih mengerti dan memahami tentang “Realisasi
Pancasila”. Penulis juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih dalam ketidaksempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang bersifat membangun akan senantiasa penulis harapkan dalam upaya
penyempurnaan makalah ini.
Dengan demikian, makalah ini diharapkan menjadi bacaan yang dapat menanmbah
ilmu yang mudah dipahami dan dipelajari dan semoga berguna bagi kita semua.
Wa’alaikumsalam,
Wr.Wb.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL......................................................................................... i
KATA
PENGANTAR...................................................................................... ii
DAFTAR
ISI..................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asas-asas hukum Tata Negara......................................... 2
B.
Asas
Negara Hukum ......................................................................... 2
C.
Asas
Negara Kesatuan....................................................................... 3
D.
Asas
Negara Pancasila....................................................................... 3
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................ 6
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Van der pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah
praturan-praturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan, wewenang
masing-masing badaan hubungan antara badan yang satu dengan lain nya serta
hubungan anrata badan-badan itu dengan individu di dalam suatu negara.
Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. Tata negara adalah hukum
yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dengan masyarakat hukum bahwa
menurut tingkatan nya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan.
Wilayah lingkungan rakyat nyadan menntukan badan-badan serta fungsi nya
masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan
susunan dan wewenang dan badan-badan tersebut
Konsep rechtsstaat tumpu atas sistem hukum kontinental yang di
sebut civil law, sedangkan kosep the rule of low bertumpu atas sistem hukum
yang disebut common low. Karakeristik civil low adalahh administratif, sdangkan
karakteristik common low adalah judicial.
Negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian
otonomi. Berdasarkan landasan batas tersebut dikembangkanlah berbagai peraturan
( rules) yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara
tuntunan kesatuan dan tuntunan otonomi
di sini pulalah letak kemungkinan spanning yang timbul dari kondisi
tarik menarik antara kedua kecendrungan tersebut.
Kehidupan negara dan pemerintahan tidak pernah lepas dari kehidupan
masyarakat, baik masyarakat nya sendiri maupun masyarakat di luarnya. Negara
atau pemerintah yang baik adalah yang berkiprah sesuai dengan dinamika
masyarakatnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian asas asas hukum tata negara?
2. Tujuan asas – asas hukum tata negara?
C.
Tujuan Penulis
1.
Agar
mengetahui pengertian asas-asas hukum tata negara
2.
Agar
mengetahui tujuan- tujuan asas- asas hukum tata negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asas-asas hukum Tata Negara
Beberapa
orang mengemukakan pendapatnya yang satu
dengan yang lain tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara antara lain :
1.
Van
der pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah praturan-praturan yang
menentukan badan-badan yang di perlukan, wewenang masing-masing badaan hubungan
antara badan yang satu dengan lain nya serta hubungan anrata badan-badan itu
dengan individu di dalam suatu negara.
2.
Van
Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. Tata negara adalah hukum yang mengatur
semua masyarakat hukum atasan dengan masyarakat hukum bahwa menurut tingkatan
nya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. Wilayah lingkungan
rakyat nyadan menntukan badan-badan serta fungsi nya masing-masing yang
berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan
badan-badan tersebut.
B.
Asas Negara Hukum
Konsep
rechtsstaat tumpu atas sistem hukum kontinental yang di sebut civil law,
sedangkan kosep the rule of low bertumpu atas sistem hukum yang disebut common
low. Karakeristik civil low adalahh administratif, sdangkan karakteristik
common low adalah judicial. Adapun ciri-ciri rechtsstaat adalah :
a.
Ada
nya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang
hubungan antara penguasa dan rakyat.
b.
Adanya
pembagian kekuasaan negara.
c.
Diakui
dan dilindungi hak-hak kebebasan rakyat.
Ciri-ciri di
atas menunjukkan bahwa ide sentral rechts staat adalah pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip
kebebasan dan persamaan. Ada nya undang-undang dasar akan memnerikan jaminan
konstitusional terhadap atas kebebasan dan persamaan.ada nya pembagian
kekuasaan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat
cenderung pada penyalahgunaan kekuasaan yang berarti pemerkosaan terhadap kebebasan dan persamaan,
A.V Dicey mengetengahkan
tiga arti dari the rule of law sebagai berikut;
1.
Supremasi
absolut atau predominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari
arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenang, prerogatif atau discretionary
authority yang luas dari pemerintah.
2.
Persamaan
di hadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary
law off the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak
ada orang berada diatas hukum; tidak ada pradilan administrasi.
3.
Konstitusi
adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah
sumber, tetapi merupakan konsekuensi dari hak hak individu yang di rumuskan dan
di tegaskan oleh pengadilan.
C.
Asas Negara Kesatuan
Negara
kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi. Berdasarkan
landasan batas tersebut dikembangkanlah berbagai peraturan ( rules) yang
mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara tuntunan kesatuan
dan tuntunan otonomi di sini pulalah
letak kemungkinan spanning yang timbul dari kondisi tarik menarik antara kedua
kecendrungan tersebut.
Kehidupan
negara dan pemerintahan tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat, baik
masyarakat nya sendiri maupun masyarakat di luarnya. Negara atau pemerintah
yang baik adalah yang berkiprah sesuai dengan dinamika masyarakatnya.
Negara
kesatuaan republik indonesia merupakan negara persatuan dalam arti sebagai
negara yang warga negaranya erat bersatu dalam negara kesatuan itu, otonomi individu
di akui kepentingan nya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat
negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa indonesia dalam wadah negara
kesatuan republik indonesia dalam konteks bentuk negara, meskipun bangsa
indonesia memilih bentuk negara kesatuan di dalamnya terselenggara suatu
mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di
seluruh tanah air.[1]
D.
Asas Negara Pancasila
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara ideologi negara.
Pancasila sering digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara atau dengan
kat lain pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara.
Pancasila
di pandang sebagai dasar negara indonesia karena di dalam nya beberapa asas (lima
asas) yang dapat dilihat yaitu :
1.
Asas
ketuhanan yang maha esa
Di dalam pembukaan
UUD 1945 alinea ke 1V di sebutkan maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu UUD indonesia yang beerdasarkan yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
2.
Asas
prikemanusiaan
Asas
prikemanusian adalah asas yang mengakui memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan mertabat nya sebagai mahluk tuhan, persamaan hak dan kewajiban asasi
manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, ke
dudukan sosial, dan lain nya.
3.
Asas
kebangsaan
Teuang pula
dalam simbol atau lambang republik indonesia, yaitu ‘Garuda pancasila’ (pasal
36A) bendera kebangsaan yaitu “sang saka Merah Putih” (pasal 35) bahasa
persatuan bangsa indonesia (pasal 36) “ lagu kebangsaan indonesia Raya “ (pasal
36B), dan lembaga persatuan dan kesatuan “Bhineka Tunggal Ika” (pasal 36A).
4.
Asas
kedaulatan rakyat
Dalam bidang
legislatif merupakan wujudan dari kedaulatan rakyat ada wewenang yang memiliki
DPR, dalam pembukaan UUD asas ini tergantung dalam alinea 1V yang di nyatakan “
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam undang-undang dasar
negara indonesia yang berkedaulatan rakyat.
5.
Asas
keadilan sosial
Dalam bidang
legislatif asas keadilan sosial pelaksanaan nya trtuang dalam rangka mewujudkan
undang-undang tentang jaminan sosial,
Dalam
bidang yudikatif terlihat bahwa setiap keputusan hakim senantiasa berpedoman
kepada keaadilan sosial.
6.
Asas
Pembagian Kekuasaan
Suatu sistem
kenegaraan membagi kekuasaan pemerintah ke dalam “trichotomy” yang terdiri dari
eksekutif, legis latif dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politica.
a.
Montesquieu
Menurutnya dalam
setiap pemerintah terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu : legislatif, eksekuatif,
dan yudikatif, di mana tiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama yang
lainnya baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat perlengkapan
(orgaan) yang melakukannya.
b.
Ismail
suny
Menurut
pembagian kekuasaan pemerintah tersebut tidak slalu sempurna, karena
kadang-kadang satu sama yang lainnya tidak benar-benar terpisah bahkan saling
pengaruh-memengaruhi.
Pembagian
asas pembagian kekuasaan yang di anut indonesia UUD 1945 pra-amendemen tidak
memberikan ketentuan yang tegas tentang pembagiankekuasaan
a.
Terori
Ivor Jennings dapat dilihat pemisihan kekuasaan dalam arti matrill dalam arti
pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan prinsipiil dalam fungsi-fungsi
kenegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan adanya pemisahan itu kepada
tiga bagian tidak di anut oleh UUD 1945.
b.
Pandangan
Soepomo, bahwa UUD 1945 mempunyai sistem tersendiri, yaitu berdasarkan
pembagiankekuasaan.
UUD
1945 tidak menganut pemisahan secara (separation of power), tetapi dalam sistem
ketatanegaraan menurut UUD 1945 mengenal adanya pembagian kekuasaan.
1.
Pada
dasarnya UUD 1945 mengenal pembagian kekuasaan,
2.
UUD
1945 membagi kekuasaan kepada tiga lembaga yang diatur secara mendasar
kedudukan dan fungsinya.
3.
Antara
lembaga negara ada kerja sama di dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai
aturan perundang-undangan.
4.
Kekuasaan
yudikatif, dalam menjalankan tugasnya merupakan kekuasaan yang mereka, bebas
dari pengaruh kekuasaan lain nya baik eksekutif maupun legislati.
c.
Menurut
Ismail Suny, UUD 1945 hasil amendemen menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga
negara sebagai berikut;
1.
Kekuasaan
Eksaminiatif (inspektif), yaitu badan pemeriksa ke uangan (BPK).
2.
Kekuasaan
legislatif, yaitu majelis permusyawaratan rakyat (MPR) yang tersusun atas:
a.
Dewan
perwakilan rakyat (DPR)
b.
Dewan
perwakilan daerah (DPD)
3.
Kekuasaan
pemerintah negara (eksekutif) yaitu presiden dan wakil presiden.
4.
Kekuasaan
kehakiman (Yudikatif) meliputi
a.
Mahkamah
agung (MA)
b.
Mahkamah
konstitusi (Mk)
5.
Lembaga
negara bantu (The Auxiliary state body) yaitu komisi yudisial (KY).[2]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Beberapa orang mengemukakan
pendapatnya yang satu dengan yang lain tidak sama tentang pengertian
hukum, tata negara antara lain
Van der pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah
praturan-praturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan, wewenang
masing-masing badaan hubungan antara badan yang satu dengan lain nya serta
hubungan anrata badan-badan itu dengan individu di dalam suatu negara.
Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. Tata negara adalah hukum
yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dengan masyarakat hukum bahwa
menurut tingkatan nya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan.
Wilayah lingkungan rakyat nyadan menntukan badan-badan serta fungsi nya
masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan
susunan dan wewenang dan badan-badan tersebut
Negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian
otonomi. Berdasarkan landasan batas tersebut dikembangkanlah berbagai peraturan
( rules) yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara
tuntunan kesatuan dan tuntunan otonomi di
sini pulalah letak kemungkinan spanning yang timbul dari kondisi tarik menarik
antara kedua kecendrungan tersebut.
Kehidupan negara dan pemerintahan tidak pernah lepas dari kehidupan
masyarakat, baik masyarakat nya sendiri maupun masyarakat di luarnya. Negara
atau pemerintah yang baik adalah yang berkiprah sesuai dengan dinamika
masyarakatnya
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara
ideologi negara. Pancasila sering digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah
negara atau dengan kat lain pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara
DAFTAR
PUSTAKA
Ni’matul huda,hukum tata negara indonesia,(jakarta:PT raja
grafindo,2014)
Titik triwulan tutik, konstruksi hukum tata negara Indonesia, (Jakarta:
Kencana, 2011)
[1]Ni’matul huda,hukum
tata negara indonesia,(jakarta:PT raja grafindo,2014),h 81-103
[2]Titik triwulan
tutik,konstruksi hukum tata negara indonesia,(jakarta:kencana,2011),h
74-83
0 Response to "ASAS ASAS HUKUM TATA NEGARA"
Posting Komentar