Hadits LARANGAN MENUNDA-NUNDA MEMBAYAR HUTANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak
terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang
membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia
sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah
ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan
pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari
pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan,
tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa
mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan
seseorang ke dalam neraka.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Hadits Utama tentang Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?
2.
Bagaimana
Hadits Penguat tentang Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?
3.
Apa Kosa
Kata dari hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?
4.
Bagaimana
status hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?
5.
Bagaimana
Kandungan hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui Hadits Utama tentang Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang
2.
Untuk
mengetahui Hadits Penguat tentang Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang
3.
Agar
mengetahui Kosa Kata dari hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang
4.
Dapat
mengetahui status hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang
5.
Agar
mengetahui Kandungan hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadis
Utama
Bukhari No. 2225
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَخِي وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Terjemah
Telah
menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'laa
dari Ma'mar dari Hammam bin Munabbih, saudaranya Wahb bin Munabbih bahwa dia
mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah
kezhaliman".[1]
B.
Hadis Penguat
Total Hadis Penguat ada 19 hadits,
diantaranya yaitu:
Nasa’i No.
4609
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ
عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ وَالظُّلْمُ مَطْلُ الْغَنِيِّ
Terjemah
Telah
mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada
kami Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al
A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, beliau bersabda: “Apabila seseorang diantara kalian dipindahkan
kepada orang yang kaya maka hendaknya ia mengikuti, kezhaliman adalah orang
kaya yang menunda pembayaran hutang tanpa adanya udzur (syar'i).”
Ahmad
No. 5138
حَدَّثَنَا سُرَيْجُ
بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ
نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ
وَلَا بَيْعَتَيْنِ فِي وَاحِدَةٍ
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Suraij bin Nu'man telah
menceritakan kepada kami Husyim telah mengabarkan
kepada kami Yunus bin Ubaid dari Nafi' dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutang tanpa
suatu alasan adalah satu kezaliman, oleh karenanya jika hutangmu dipindahkan
kepada orang yang berharta, ikutilah ia, dan tidak ada dua akad pembelian dalam
satu barang."
Ahmad No. 7034
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ
عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قِيلَ لِسُفْيَانَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ الْمَطْلُ ظُلْمُ
الْغَنِيِّ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, dikatakan kepada Sufyan; apakah dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa Salam?" dia menjawab; "ya, beliau bersabda:
"menunda-nunda pembayaran hutang adalah kezhaliman bagi orang yang mampu
membayarnya, dan jika salah seorang di antara kalian dipindahkan hutangnya
kepada orang yang mampu maka hendaklah ia mengikutinya."[2]
C.
Kosa Kata
Mathlu : Menunda
Pembayaran Hutang
Ghaniyu :
Orang Kaya
Dzulmun :
Kezaliman
D.
Status Hadis
1.
Sanad
Abdur Rahman bin Shakhr (Sahabat)
Hammam
binMunabbih bin Kamil bin Syaikh
(Perawi yang mempunyai sifat adil dan kuat hafalannya)
Ma’mar
bin Raosyid
(Perawi
yang jujur terhadap apa yang diberitakan, tetapi ia memiliki hafalan yang buru
dan sering keliru dalam periwayatan)
Abdul
A’laa bin ‘Abdul A’laa
(Perawi yang memiliki sifat adil dan kuat hafalannya)
Musaddad
bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid
(Perawi yang diterima periwayatannya dan dapat dijadikan sebagai
hujjah)
2.
Matan
Matan dari hadits utama adalah orang kaya yang menunda-nunda
membayar hutang termasuk kepada perbuatan dzalim, perbedaan matan dari hadits
penguat (Hadits Nasa’i No 4609) adalah kedzaliman adalah orang kaya yang
menunda pembayaran hutan yang tanda adanya udzur. Jadi, dalam hadits penguat
lebih dijelaskan dengan adanya udzur.
Sedangkan dalam hadits penguat (Hadits Ahmad No. 5138 dan Hadits
Ahmad No. 7034) dinyatakan bahwa orang kaya yang menunda membayar hutang
termasuk dalam suatu kedzaliman, dan apabila hutang itu dipindahkan kepada
orang yang berharta maka orang yang berhutang hendak mengikutinya.
E.
Kandungan Hadis
Dari teks
hadits utama diatas, terdapat kandungan yaitu: Maksud dari kata “Mathlu” ialah
menunda-nunda iddah dan hutang. Dan di dalam istilah fikih “Mathlu” artinya
adalah menahan penunaian sesuatu yang berhak ditunaikan. Haram menunda-nunda
pembayaran hutang bagi yang mampu tanpa ada alasan.
Hadits tersebut
mengandung tuntutan untuk menyegerakan pembayaran hutang bagi orang yang mampu
untuk membayarnya. Selain itu pula juga terdapat peringatan bahwa menunda-nunda
pembayaran hutang termasuk perbuatan dzalim. Akan tetapi yang dimaksud disini
ialah penundaan pembayaran yang seharusnya segera dilaksanakan oleh orang yang
mampu melaksanaknnya tanpa uzur. Berbeda halnya dengan orang yang mampu, maka ia
boleh menunda pembayaran hutangna hingga mampu. Penundaan pembayaran hutan yang
dilakukan oleh orang yang mempu termasuk dosa besar, terlebih jika orang yang
berpiutang membebankan bunga kepada orang yang berhutang karena pada saat jatuh
tempo tidak terbayar dan hal ini termasuk riba.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bagi orang yang
mampu untuk membayar hutang, harus membayar hutangnya karena dalam
menunda-nunda pembayaran hutang termasuk perbuatan dzalim. Akan tetapi yang
dimaksud disini ialah penundaan pembayaran yang seharusnya segera dilaksanakan
oleh orang yang mempu melaksanakannya tanpa uzur. Berbeda halnya dengan orang
yang tidak mampu, maka ia boleh menunda pembayaran hutangnya hingga ia boleh
menunda pembayaran hutangnya hingga ia mampu.
DAFTAR PUSTAKA
Eef Saefulloh, Kumpulan Hadits Ekonomi (Sebuah Tinjauan Hukum
Islam), Cirebon: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syech Nurjati Cirebon,
2015
[1] Eef Saefulloh,
Kumpulan Hadits Ekonomi (Sebuah Tinjauan Hukum Islam), (Cirebon:
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syech Nurjati Cirebon, 2015),hal. 100-101
[2] Eef Saefulloh,
Kumpulan Hadits Ekonomi (Sebuah Tinjauan Hukum Islam),hal. 103-104
0 Response to "Hadits LARANGAN MENUNDA-NUNDA MEMBAYAR HUTANG"
Posting Komentar