Hadits LARANGAN MENUNDA-NUNDA MEMBAYAR HUTANG



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Hadits Utama tentang Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?
2.      Bagaimana Hadits Penguat tentang Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?
3.      Apa Kosa Kata dari hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?
4.      Bagaimana status hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?
5.      Bagaimana Kandungan hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang?


C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Hadits Utama tentang Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang
2.      Untuk mengetahui Hadits Penguat tentang Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang
3.      Agar mengetahui Kosa Kata dari hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang
4.      Dapat mengetahui status hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang
5.      Agar mengetahui Kandungan hadits Larangan Menunda-Nunda Membayar Hutang



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadis Utama
Bukhari No. 2225

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَخِي وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'laa dari Ma'mar dari Hammam bin Munabbih, saudaranya Wahb bin Munabbih bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman".[1]

B.     Hadis Penguat
Total Hadis Penguat ada 19 hadits, diantaranya yaitu:
Nasa’i No. 4609
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ وَالظُّلْمُ مَطْلُ الْغَنِيِّ

Terjemah
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apabila seseorang diantara kalian dipindahkan kepada orang yang kaya maka hendaknya ia mengikuti, kezhaliman adalah orang kaya yang menunda pembayaran hutang tanpa adanya udzur (syar'i).”

Ahmad No. 5138

حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ وَلَا بَيْعَتَيْنِ فِي وَاحِدَةٍ
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Suraij bin Nu'man telah menceritakan kepada kami Husyim telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Ubaid dari Nafi' dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutang tanpa suatu alasan adalah satu kezaliman, oleh karenanya jika hutangmu dipindahkan kepada orang yang berharta, ikutilah ia, dan tidak ada dua akad pembelian dalam satu barang."
Ahmad No. 7034
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قِيلَ لِسُفْيَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ الْمَطْلُ ظُلْمُ الْغَنِيِّ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, dikatakan kepada Sufyan; apakah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam?" dia menjawab; "ya, beliau bersabda: "menunda-nunda pembayaran hutang adalah kezhaliman bagi orang yang mampu membayarnya, dan jika salah seorang di antara kalian dipindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka hendaklah ia mengikutinya."[2]

C.    Kosa Kata
Mathlu         : Menunda Pembayaran Hutang
Ghaniyu      : Orang Kaya
Dzulmun      : Kezaliman

D.    Status Hadis
1.      Sanad

Abdur Rahman bin Shakhr (Sahabat)

Hammam binMunabbih bin Kamil bin Syaikh

(Perawi yang mempunyai sifat adil dan kuat hafalannya)

Ma’mar bin Raosyid
(Perawi yang jujur terhadap apa yang diberitakan, tetapi ia memiliki hafalan yang buru dan sering keliru dalam periwayatan) 

 

Abdul A’laa bin ‘Abdul A’laa

(Perawi yang memiliki sifat adil dan kuat hafalannya)

Musaddad bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid
(Perawi yang diterima periwayatannya dan dapat dijadikan sebagai hujjah)

2.      Matan
Matan dari hadits utama adalah orang kaya yang menunda-nunda membayar hutang termasuk kepada perbuatan dzalim, perbedaan matan dari hadits penguat (Hadits Nasa’i No 4609) adalah kedzaliman adalah orang kaya yang menunda pembayaran hutan yang tanda adanya udzur. Jadi, dalam hadits penguat lebih dijelaskan dengan adanya udzur.
Sedangkan dalam hadits penguat (Hadits Ahmad No. 5138 dan Hadits Ahmad No. 7034) dinyatakan bahwa orang kaya yang menunda membayar hutang termasuk dalam suatu kedzaliman, dan apabila hutang itu dipindahkan kepada orang yang berharta maka orang yang berhutang hendak mengikutinya.

E.     Kandungan Hadis
Dari teks hadits utama diatas, terdapat kandungan yaitu: Maksud dari kata “Mathlu” ialah menunda-nunda iddah dan hutang. Dan di dalam istilah fikih “Mathlu” artinya adalah menahan penunaian sesuatu yang berhak ditunaikan. Haram menunda-nunda pembayaran hutang bagi yang mampu tanpa ada alasan.
Hadits tersebut mengandung tuntutan untuk menyegerakan pembayaran hutang bagi orang yang mampu untuk membayarnya. Selain itu pula juga terdapat peringatan bahwa menunda-nunda pembayaran hutang termasuk perbuatan dzalim. Akan tetapi yang dimaksud disini ialah penundaan pembayaran yang seharusnya segera dilaksanakan oleh orang yang mampu melaksanaknnya tanpa uzur. Berbeda halnya dengan orang yang mampu, maka ia boleh menunda pembayaran hutangna hingga mampu. Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mempu termasuk dosa besar, terlebih jika orang yang berpiutang membebankan bunga kepada orang yang berhutang karena pada saat jatuh tempo tidak terbayar dan hal ini termasuk riba.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bagi orang yang mampu untuk membayar hutang, harus membayar hutangnya karena dalam menunda-nunda pembayaran hutang termasuk perbuatan dzalim. Akan tetapi yang dimaksud disini ialah penundaan pembayaran yang seharusnya segera dilaksanakan oleh orang yang mempu melaksanakannya tanpa uzur. Berbeda halnya dengan orang yang tidak mampu, maka ia boleh menunda pembayaran hutangnya hingga ia boleh menunda pembayaran hutangnya hingga ia mampu.



DAFTAR PUSTAKA


Eef Saefulloh, Kumpulan Hadits Ekonomi (Sebuah Tinjauan Hukum Islam), Cirebon: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syech Nurjati Cirebon, 2015




[1] Eef Saefulloh, Kumpulan Hadits Ekonomi (Sebuah Tinjauan Hukum Islam), (Cirebon: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syech Nurjati Cirebon, 2015),hal. 100-101
[2] Eef Saefulloh, Kumpulan Hadits Ekonomi (Sebuah Tinjauan Hukum Islam),hal. 103-104

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hadits LARANGAN MENUNDA-NUNDA MEMBAYAR HUTANG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel