HUKUM OPRASI PLASTIK MENURUT FIQIH


MAKALAH
HUKUM OPRASI PLASTIK MENURUT FIQIH
(Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Fiqih Kontemporer)
Dosen Pengampu : Imam Mustofa, SHI., M.S.I



Kelompok 9

Disusun Oleh:

LAILATUL HIDAYAH
(1602090106)

Kelas C

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN METRO)
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
TAHUN 2018






BAB 1
PENDAHULUAN

Seiring berkembangnya zaman, dunia kecantikan juga berkembang cukup pesat. Kesadaran mengenai sebuah penampilan di rasa sangat penting dewasa ini, baik bagi kaum hawa maupun kaum adam. Kecantikan memiliki arti yang sangat luas, dapat berupa perawatan kulit, perawatan tubuh maupun wajah.
Di era globalisasi saat ini manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dengan interaksi dengan seksama, dalam hal penampilan, sebagian manusia memilih ingin berpenampilan yang berbeda dengan apa yang di ciptakan oleh yang Maha Kuasa. Untuk mewujudkan hala yang di inginkan tersebut manusia seringmengubah keadaan bentuk anggota tubuhnya dengan cara medis yang beraneka ragam salah satunya dengan cara oprasi plastik.
Oprasi bedah plastik yaitu suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekontruksi atau memeperbaiki bagian tubuh manusia melalui oprasi kedokteran. Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan menyempurnakan bentuk dan proposi yang lebih baik.
Pandangan hukum islam mengenai oprasi plastik sama saja dengan merubah ciptaan Allah dan Al-Quran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adaklah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaitan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.   OPRASI PLASTIK DALAM PRESPEKIF FIQIH
Berdasarkan pembagian, maka di ketahui tujuan oprasi plastik, yaitu oprasi untuk menormalkan fungsi organ tubuh dan operasi yang bertujuan untuk memperindah organ tubuh. Mengenai hukum kedua jenis oprasi plastik tersebut akan di rinci dalam penjelasan berikut.x
Pengertian Oprasi Plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan cara pembedahan, sedangkan pengertian oprasi plastik menurut ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ yang akan di oprasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ketempat yang lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang di oprasi.
Menurut medis, oprasi atau pembedahan adalah suatu prosedur kedokteran yang di lakukan dengan membuat sayatan pada kulit atau selaput lendir penderita. Umumnya oprasi ini di lakukan oleh dokter ahli yang mendapat pendidikan khusus, yaitu dokter bedah plastik sendiri bertujuan mendapatkan hasil akhir keindahan.
Tahsiniyyah ini berlaku dalam bidang ibadat, seperti berhias dan berpakaian rapi pada waktu ke masjid. Dalam bidang mu’amalat yaitu pada jual beli syuf’ah, juga berlaku pada adat seperti hemat dalam berbelanja, serta berlaku pula pada bidang jinayat seperti tidak membunuh anak-anak dan perempuan dalam peperangan.
Sejak didirikan pada tahun 1970 International Society of Aesthetic Plastic Surgery (ISAPS) Telah berkomitmen untuk keselamatan dalam oprasi plastik estestika bagi orang-orang di seluruh dunia. Seiring dengan pertumbuhan dari industri pariwisata medis, sebuah organisasi yang di dedikasikan untuk keselamatan seperti ISAPS adalah hal penting.
1.    Oprasi plastik Tahsiniyah
Oprasi plastik Tahsiniyah adalah oprasi plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk atau warna anggota atau organ tubuh manusia, seperti memancungkan hidung, mengencangkan hidung, mengencangkan pipi, operasi rahangdan sebagainnya. Operasi semacam ini di haramkan dengan dalil dan argumen sebagai berikut:
a.    Tindakan medis oprasi plastik dengan tujuan untuk memperindah bentuk organ tubuh merupakan usaha untuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Nisa’ ayat 119:
Qur’an:
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù šc#sŒ#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur žcçŽÉitóãŠn=sù šYù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏ­Ftƒ z`»sÜø¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ  
“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyeluruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
b.    Hadits riwayat Ibn Mas’ud:
HADIS:
عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْ دِ قَالَ : لَعَنَ اللهُ الْوَا شِمَا تِ وَالْمُو تَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرأَةَ فَجَاءَتْ فَقَا لَتْ إِنَّهُ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ فَقَالَ وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسول الله صلَّى الله عليْهِ وَسَلَّم وَمَنْ هُوَ فِي كِتَا بِ اللهِ فَقَا لَتْ لَقدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْ حَيْنِ فَمَاوَجَدْتُ فِيْهِ مَا تَقُولُ قَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْ تِيْهِ لَقَدْ وَجَدْتِيْهِ أَمَا قَرَأْتِ وَمَاآتَكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَنْتُهُوا
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Allah Swt melaknat orang yang memang tahi lalat palsu (pada badannya) dalam bentuk tato, orang yang mencukur alisnya, dan yang meratakan gigi dengan kikir yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah”, kemudian hal tersebut sampai kepada seorang wamita, lalu wanita tersebut mendatangi Abdullah bin Mas’ud  dan berkata: aku mendengarkan bahwa kamu melaknat orang yang begini dan begitu, (menyebutkan apa yang telah di sebutkan oleh Abdullah); Abdullah berkata: “tidak ada jalan bagiku untuk melaknat mereka yang telah di laknat oleh Rasullullah Saw, sebagaimana yang tergariskan di dalam Kitabullah (Al-quran)”. Wanita tersebut berkata: ‘Aku telah membaca apa yang terdapat di antara dua sampul (Al-quran) dan aku tidak menemukan hal yang kamu katakan tersebut’. Abdullah berkata: “jika engkau membacanya Apa yang datang (diperintahkan) kepadamu dari Rasul, maka ambillah dan apa yang di larangannya, maka jauhilah”.[1]
c.    Oprasi untuk memperindah di haramkan diqiyaskan pada tatto, meruncingkan gigi atau mencabut bulu mata atau tindakan yang bertujuan untuk memperindah bentuk anggota tubuh.
d.    Tindakan oprasi plastik dengan tujuan memperindah bentuk anggota tubuh sudah pasti akan menimbulkan efek negatif, baik secara psikologi maupun bagi kesehatan.
Imam al-Tabari sebagaimana di kutip Ibn-Asqalani menyatakan:
لَا يَجُوْرُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِير شَيء مِنْ خَلْقَتهَا الَّتِي خَلَقَهَا الله عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصِ الَتِمَاس الْحُسْن لاَ لِ كَمَنْ تَكُنْ مَكْرُو نَة الْحَا جِبَيْنِ فَتزِ يْلِ مَا يَنْهُما تَوَهُّم الْبَلَج أَوْ عَكْسَهُ, وَمَن تَكُ نَ لَهَا مِنْ زَائِدَة فَتَقْلَعهَا أَوْ طَوِيْلَة فَتَقْطَعَ حَقِيرًا فَتُطَوْلَهُ أَوْ تُغْزِرهُ بِشَعْرِ غَيْرِ غَيْرِهَا، فَكُل ذَلِكَ دَاخِل فِى النَّهي. وَهُوَ مِنْ تَغْيِيرخَلْقُ اللهُ تَعَا لَى
Tidak di perbolehkan bagi seorang wanita mengubah anggota tubuhnya yang di ciptakan Allah, baik dengan mengurangi atau menambah dengan tujuan memperindah baik untuk suami maupun untuk orang lain. Sulam alis, mencabut alis, mencabut kelebihan gigi atau memangkasnya, menyulam atau menyambung rambut, hal ini semua termasuk di larang, karena mengubah ciptaan Allah.”  
Meskipun ungkapan al-Tabari tersebut hanya menyebutkan wanita, namun pada dasarnya keharaman mengubah anggota tubuh juga berlaku bagi laki-laki, karena alasannya mengubah ciptaan Allah. Upaya untuk mengubah ciptaan Allah dengan alasan untuk memperindah, bukan untuk menormalkan fungsi atau bentuk adalah haram.
Ungkapan senda juga di sampaikan Ibn al-Arabi mengatakan:
“Allah pada dasarnya menciptakan manusia dalam bentuk yang sempurna, namun demikian, bisa jadi ada keindahan yang tidak sempurna, tapi ketidaksempurnaan itu ada hikmahnya. Bagi siapa yang berusahamengubah cipaan Allah tersebut, maka akan hilanglah hikmahnya. Ti dakan tersebut di laknat dan terlarang.”
Pemaparan di atas menunjukkan bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk memperindah bentuk atau warna anggota tubuh hukumnya haram. Karena pada dasarnya Allah telah menciptakan segala sesuatu di sertai dengan hikmah yang ada di dalamnya, maka bagi siapa yang berusaha mengubah ciptaan itu, maka dasarnya dia berusaha menghilangkan hikmah yang ada di dalamnya.
Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yangmenurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satuanggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitamkemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat di katakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah.
Oleh karena itu merubah ciptaan atau pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan diatas sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia atau tidak pula berpikir bahwa Allah gegabah dalam menciptakan sesuatu. Semua yang diciptakan Allah memiliki fungsi dan manfaat serta hikmah yang barangkali diantaranya tidak dapat dicerna dan dipahami oleh akal.x
Terdapat di QS Al-Baqarah ayat 26 :
QS
 * ¨bÎ) ©!$# Ÿw ÿ¾ÄÓ÷ÕtGó¡tƒ br& z>ÎŽôØo WxsVtB $¨B Zp|Êqãèt/ $yJsù $ygs%öqsù 4 $¨Br'sù šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä tbqßJn=÷èuŠsù çm¯Rr& ,ysø9$# `ÏB öNÎgÎn/§ ( $¨Br&ur tûïÏ%©!$# (#rãxÿŸ2 šcqä9qà)usù !#sŒ$tB yŠ#ur& ª!$# #x»ygÎ/ WxsVtB ¢ @ÅÒム¾ÏmÎ/ #ZŽÏVŸ2 Ïôgtƒur ¾ÏmÎ/ #ZŽÏWx. 4 $tBur @ÅÒムÿ¾ÏmÎ/ žwÎ) tûüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇËÏÈ  
Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka,tetapi mereka yang kafir menatakan:”Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?”. Dengan perempumaannya itu banyak orang yang di sesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang di berinya petunjuk. Dan tidak ada yang di sesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik.






BAB III
PENUTUP

Oprasi plastik sebagai tindakan untuk memeperindah bentuk organ tubuh secara garis besar di bagi menjadi Dua yaitu: yang pertama, Oprasi plastik dengan tujuan untuk menormalakan fungsi organ atau anggota tubuh hukumnya adalah Mubah jika di lakukan untuk mengobati seseorang yang cacat akibat bawaan dari lahir maupun cacat karena kecelakaan, dan hal itu di perbolehkan karena darurat yaitu tidak ada cara lain untuk mengobati cacatnya. yang ke dua, Oprasi bertujuan untuk memperindah bentuk atau warna organ atau anggota tubu, .Oprasi jenis yang pertama menurut pandangan ulama hukumnya Mubah, sementara oprasi yang kedua hukumnya Haram, karena mengubah ciptaan Allah SWT. Pelaku di laknat oleh Allah SWT.
     





[1] Mustofa, Kajian Fiqih Kontemporer, 127.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "HUKUM OPRASI PLASTIK MENURUT FIQIH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel