HUKUM OPRASI PLASTIK MENURUT FIQIH
MAKALAH
HUKUM OPRASI PLASTIK MENURUT FIQIH
(Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Fiqih Kontemporer)
Dosen Pengampu : Imam Mustofa, SHI.,
M.S.I
Kelompok 9
Disusun Oleh:
LAILATUL HIDAYAH
(1602090106)
Kelas C
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN METRO)
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
TAHUN 2018
BAB 1
PENDAHULUAN
Seiring
berkembangnya zaman, dunia kecantikan juga berkembang cukup pesat. Kesadaran
mengenai sebuah penampilan di rasa sangat penting dewasa ini, baik bagi kaum
hawa maupun kaum adam. Kecantikan memiliki arti yang sangat luas, dapat berupa
perawatan kulit, perawatan tubuh maupun wajah.
Di era
globalisasi saat ini manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dengan
interaksi dengan seksama, dalam hal penampilan, sebagian manusia memilih ingin
berpenampilan yang berbeda dengan apa yang di ciptakan oleh yang Maha Kuasa.
Untuk mewujudkan hala yang di inginkan tersebut manusia seringmengubah keadaan
bentuk anggota tubuhnya dengan cara medis yang beraneka ragam salah satunya
dengan cara oprasi plastik.
Oprasi
bedah plastik yaitu suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk
merekontruksi atau memeperbaiki bagian tubuh manusia melalui oprasi kedokteran.
Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk
mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan menyempurnakan bentuk dan
proposi yang lebih baik.
Pandangan
hukum islam mengenai oprasi plastik sama saja dengan merubah ciptaan Allah dan
Al-Quran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adaklah
orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaitan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
OPRASI PLASTIK DALAM PRESPEKIF FIQIH
Berdasarkan pembagian, maka
di ketahui tujuan oprasi plastik, yaitu oprasi untuk menormalkan fungsi organ
tubuh dan operasi yang bertujuan untuk memperindah organ tubuh. Mengenai hukum
kedua jenis oprasi plastik tersebut akan di rinci dalam penjelasan berikut.x
Pengertian Oprasi Plastik
secara umum adalah berubah bentuk dengan cara pembedahan, sedangkan pengertian
oprasi plastik menurut ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ
yang akan di oprasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang
satu ketempat yang lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang di oprasi.
Menurut medis, oprasi atau
pembedahan adalah suatu prosedur kedokteran yang di lakukan dengan membuat
sayatan pada kulit atau selaput lendir penderita. Umumnya oprasi ini di lakukan
oleh dokter ahli yang mendapat pendidikan khusus, yaitu dokter bedah plastik
sendiri bertujuan mendapatkan hasil akhir keindahan.
Tahsiniyyah ini berlaku dalam
bidang ibadat, seperti berhias dan berpakaian rapi pada waktu ke masjid. Dalam
bidang mu’amalat yaitu pada jual beli syuf’ah,
juga berlaku pada adat seperti hemat dalam berbelanja, serta berlaku pula pada
bidang jinayat seperti tidak membunuh anak-anak dan perempuan dalam peperangan.
Sejak didirikan pada tahun
1970 International Society of Aesthetic
Plastic Surgery (ISAPS) Telah berkomitmen untuk keselamatan dalam oprasi plastik
estestika bagi orang-orang di seluruh dunia. Seiring dengan pertumbuhan dari
industri pariwisata medis, sebuah organisasi yang di dedikasikan untuk
keselamatan seperti ISAPS adalah hal penting.
1.
Oprasi plastik Tahsiniyah
Oprasi plastik Tahsiniyah adalah oprasi plastik
yang bertujuan untuk memperindah bentuk atau warna anggota atau organ tubuh
manusia, seperti memancungkan hidung, mengencangkan hidung, mengencangkan pipi,
operasi rahangdan sebagainnya. Operasi semacam ini di haramkan dengan dalil dan
argumen sebagai berikut:
a.
Tindakan
medis oprasi plastik dengan tujuan untuk memperindah bentuk organ tubuh
merupakan usaha untuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana disebutkan dalam
surat al-Nisa’ ayat 119:
Qur’an:
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù c#s#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur cçÉitóãn=sù Yù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏFt z`»sÜø¤±9$# $wÏ9ur `ÏiB Âcrß «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
“Dan Aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
menyeluruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata.”
b.
Hadits
riwayat Ibn Mas’ud:
HADIS:
عَبْدِ
اللهِ بْنِ مَسْعُوْ دِ قَالَ : لَعَنَ اللهُ الْوَا شِمَا تِ وَالْمُو تَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله فَبَلَغَ ذَلِكَ
امْرأَةَ فَجَاءَتْ فَقَا لَتْ إِنَّهُ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ
وَكَيْتَ فَقَالَ وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسول الله صلَّى الله عليْهِ
وَسَلَّم وَمَنْ هُوَ فِي كِتَا بِ اللهِ فَقَا لَتْ لَقدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ
اللَّوْ حَيْنِ فَمَاوَجَدْتُ فِيْهِ مَا تَقُولُ قَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْ
تِيْهِ لَقَدْ وَجَدْتِيْهِ أَمَا قَرَأْتِ وَمَاآتَكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَنْتُهُوا
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Allah
Swt melaknat orang yang memang tahi lalat palsu (pada badannya) dalam bentuk
tato, orang yang mencukur alisnya, dan yang meratakan gigi dengan kikir yang
bertujuan untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah”, kemudian hal
tersebut sampai kepada seorang wamita, lalu wanita tersebut mendatangi Abdullah
bin Mas’ud dan berkata: aku mendengarkan
bahwa kamu melaknat orang yang begini dan begitu, (menyebutkan apa yang telah
di sebutkan oleh Abdullah); Abdullah berkata: “tidak ada jalan bagiku untuk
melaknat mereka yang telah di laknat oleh Rasullullah Saw, sebagaimana yang
tergariskan di dalam Kitabullah (Al-quran)”. Wanita tersebut berkata: ‘Aku
telah membaca apa yang terdapat di antara dua sampul (Al-quran) dan aku tidak
menemukan hal yang kamu katakan tersebut’. Abdullah berkata: “jika engkau
membacanya Apa yang datang (diperintahkan) kepadamu dari Rasul, maka ambillah
dan apa yang di larangannya, maka jauhilah”.[1]
c.
Oprasi
untuk memperindah di haramkan diqiyaskan pada tatto, meruncingkan gigi atau
mencabut bulu mata atau tindakan yang bertujuan untuk memperindah bentuk
anggota tubuh.
d.
Tindakan
oprasi plastik dengan tujuan memperindah bentuk anggota tubuh sudah pasti akan
menimbulkan efek negatif, baik secara psikologi maupun bagi kesehatan.
Imam al-Tabari sebagaimana di kutip Ibn-Asqalani
menyatakan:
لَا
يَجُوْرُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِير شَيء مِنْ خَلْقَتهَا الَّتِي خَلَقَهَا الله
عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصِ الَتِمَاس الْحُسْن لاَ لِ كَمَنْ تَكُنْ
مَكْرُو نَة الْحَا جِبَيْنِ فَتزِ يْلِ مَا يَنْهُما تَوَهُّم الْبَلَج أَوْ
عَكْسَهُ, وَمَن تَكُ نَ لَهَا مِنْ زَائِدَة فَتَقْلَعهَا أَوْ طَوِيْلَة فَتَقْطَعَ
حَقِيرًا فَتُطَوْلَهُ أَوْ تُغْزِرهُ بِشَعْرِ غَيْرِ غَيْرِهَا، فَكُل ذَلِكَ
دَاخِل فِى النَّهي. وَهُوَ مِنْ تَغْيِيرخَلْقُ اللهُ تَعَا لَى
Tidak di perbolehkan bagi seorang
wanita mengubah anggota tubuhnya yang di ciptakan Allah, baik dengan mengurangi
atau menambah dengan tujuan memperindah baik untuk suami maupun untuk orang
lain. Sulam alis, mencabut alis, mencabut kelebihan gigi atau memangkasnya,
menyulam atau menyambung rambut, hal ini semua termasuk di larang, karena
mengubah ciptaan Allah.”
Meskipun ungkapan al-Tabari
tersebut hanya menyebutkan wanita, namun pada dasarnya keharaman mengubah
anggota tubuh juga berlaku bagi laki-laki, karena alasannya mengubah ciptaan
Allah. Upaya untuk mengubah ciptaan Allah dengan alasan untuk memperindah,
bukan untuk menormalkan fungsi atau bentuk adalah haram.
Ungkapan senda juga di
sampaikan Ibn al-Arabi mengatakan:
“Allah pada dasarnya menciptakan
manusia dalam bentuk yang sempurna, namun demikian, bisa jadi ada keindahan
yang tidak sempurna, tapi ketidaksempurnaan itu ada hikmahnya. Bagi siapa yang
berusahamengubah cipaan Allah tersebut, maka akan hilanglah hikmahnya. Ti dakan
tersebut di laknat dan terlarang.”
Pemaparan di atas menunjukkan
bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk memperindah bentuk atau warna anggota
tubuh hukumnya haram. Karena pada dasarnya Allah telah menciptakan segala
sesuatu di sertai dengan hikmah yang ada di dalamnya, maka bagi siapa yang
berusaha mengubah ciptaan itu, maka dasarnya dia berusaha menghilangkan hikmah
yang ada di dalamnya.
Persoalan inilah yang perlu kita sadari
bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yangmenurut manusia baik adalah baik
pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satuanggota tubuh yang berbeda
dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena
akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitamkemudian
dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah
pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa
yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan
pemberian Allah dan dapat di katakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah.
Oleh karena itu merubah ciptaan atau
pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan diatas sebenarnya bertentangan
dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun
yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia atau tidak
pula berpikir bahwa Allah gegabah dalam menciptakan sesuatu. Semua yang
diciptakan Allah memiliki fungsi dan manfaat serta hikmah yang barangkali
diantaranya tidak dapat dicerna dan dipahami oleh akal.x
Terdapat di QS Al-Baqarah ayat 26 :
QS
* ¨bÎ) ©!$# w ÿ¾ÄÓ÷ÕtGó¡t br& z>ÎôØo WxsVtB $¨B Zp|Êqãèt/ $yJsù $ygs%öqsù 4 $¨Br'sù úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä tbqßJn=÷èusù çm¯Rr& ,ysø9$# `ÏB öNÎgÎn/§ ( $¨Br&ur tûïÏ%©!$# (#rãxÿ2 cqä9qà)usù !#s$tB y#ur& ª!$# #x»ygÎ/ WxsVtB ¢ @ÅÒã ¾ÏmÎ/ #ZÏV2 Ïôgtur ¾ÏmÎ/ #ZÏWx. 4 $tBur @ÅÒã ÿ¾ÏmÎ/ wÎ) tûüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇËÏÈ
Artinya: Sesungguhnya
Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari
itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu
benar dari Tuhan mereka,tetapi mereka yang kafir menatakan:”Apakah maksud Allah
menjadikan ini untuk perumpamaan?”. Dengan perempumaannya itu banyak orang yang
di sesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang di
berinya petunjuk. Dan tidak ada yang di sesatkan Allah kecuali orang-orang yang
fasik.
BAB III
PENUTUP
Oprasi plastik sebagai tindakan
untuk memeperindah bentuk organ tubuh secara garis besar di bagi menjadi Dua
yaitu: yang pertama, Oprasi plastik dengan tujuan untuk menormalakan
fungsi organ atau anggota tubuh hukumnya adalah Mubah jika di lakukan
untuk mengobati seseorang yang cacat akibat bawaan dari lahir maupun cacat
karena kecelakaan, dan hal itu di perbolehkan karena darurat yaitu tidak ada
cara lain untuk mengobati cacatnya. yang ke dua, Oprasi bertujuan untuk
memperindah bentuk atau warna organ atau anggota tubu, .Oprasi jenis yang
pertama menurut pandangan ulama hukumnya Mubah, sementara oprasi yang
kedua hukumnya Haram, karena mengubah ciptaan Allah SWT. Pelaku di
laknat oleh Allah SWT.
0 Response to "HUKUM OPRASI PLASTIK MENURUT FIQIH"
Posting Komentar