Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang
tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang dasar merupakan
hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Maka undang undang juga mempunyai
kedudukan atau fungsi, sebagai alat control apakah norma hukum yang lebih
rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang undang dasar.
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, memberikan
pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk
melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan
kebangsaan kita, dan untuk menentukan arah kemajuan Indonesia. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental.
Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan
sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung
sendi-sendi kehidupan negara. Namun terkadang masyarakat seringkali mengabaikan
arti penting Undang Undang Dasar 1945, sehingga tidak sedikit dari kita yang
kehilangan jati diri bangsa dan dengan mudah dijajah oleh bangsa lain baik
dalam makanan, fashion maupun gaya hidup.
Bertolak dari pemaparan diatas, maka kami menganggap
perlu mengadakan kajian yang lebih mendalam mengenai pembukaan Undang Undang
Dasar 1945.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
isi dari pembukaan UUD 1945?
2.
Bagaimana
hubungan antara UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui isi dari pembukaan UUD 1945
2.
Dapat
mengetahui hubungan antara UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembuakaan
UUD 1945
1. Pengertian
UUD 1945
Diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma,
aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh
setiap warga negara Indonesia agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan
ketenangan dalam hidup bernegara, bebangsa dan bertanah
air. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara
kita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD
1945 atau UUD 45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia
saat ini.[1]
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku
di Indonesia dalam dua kurun waktu, yaitu: Pertama sejak ditetapkannya oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945,
yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tanggal 10 Oktober diberlakukan
surut mulai tanggal 17 Agustus 1945, sampai dengan berlakunya Konstitusi RIS
pada saat pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949. Kedua adalah dalam
kurun waktu sejak diumumkannya Dekri Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga
sekarang, dan ini terbagi pula atas masa Orde Lama, masa Orde Baru dan masa era
global. Dalam kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 itu kita telah mencatat
pengalaman tentang gerak pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar
1945 itu.
Sejak berlakunya UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 1945, maka mulai saat itu berlaku tata hukum baru yang
bersumber dari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tidak berlaku lagi tat
hukum lama (zaman kolinial). Untuk mengganti seluruh tata hukum peninggalan
kolonial dalam UUD 1945, Pasal II Aturan Peralihan dinyatakan, “Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang
baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
UUD 194 sebagai hukum dasar
tertulis dalam gerak pelaksanaannya pada kurun waktu 1945-1949, jelas tidak
dilaksanakan dengan baik, karena kita memang sedang dalam masa pancaroba, dalam
usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja di proklamirkan,
sedangkan pihak kolonial Belanda justru ingin menjajah kembali Indonesia yang
telah merdeka. Segala perhatian bangsa dan negara diarahkan untuk memenangkan
Perang Kemerdekaan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi
penyimpangan-penyimpangan konstitusional.[2]
Konstitusi negara Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama kali disahkan oleh Panitia Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini diundangkan dalam
Berita Republik Indonesia No. 7 Tahun 1946. Sekarang ini, setelah dilakukan
perubahan undang-undang dasar dengan cara “addendum”, kita memiliki 5 naskah
resmi UUD 1945, yakni:
1. Naskah Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, serta
dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 1959).
2. Naskah Perubahan Pertama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Umum MPR
Tahun 1999).
3. Naskah Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan
MPR Tahun 2000).
4. Naskah perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun
2001).
5. Naskah Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan
MPR Tahun 2002).
Dalam tata susunan peraturan
perundangan negara, Undang-undang Dasar 1945 menempati tingkat tertinggi,
Menurut jenjang norma hukum, Undang-Undang Dasar 1945 adalah kelompok Staats
grundgesetz atau Aturan Dasar/ Pokok Negara yang berada dibawah Pancasila
sebagai Grundnorm atau Norma Dasar.[3]
2.
Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan
inspirasi perjuangan dantekad bangsa Idonesia, yang merupakan sumber dari cita
hukum dan cita moral yangingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun
internasional. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hidmat dalam 4
alenia, setiapalenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat
mendalam danmempunyai nilai-nilai yang universaldan lestari. Pembukaan UUD 1945
tidak lain adalah tempat penaungan jiwa proklamasi yaitu jiwa pancasila.
Jadi pembuakaan UUD merupakan pernyataan kemerdekaan
yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai dasarNegara, merupakan satu
rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah merupakan
pokok kaidah Negara yangfundamental bagi Negara Indonesia yang berkedudukan
serta melekat pada kelangsunganhidup
Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karenamengubah
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara
RepubilikIndonesia.
3.
Isi pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat
alenia. Alenia pertama, “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan”.
Alenia ke dua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telahsampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Alenia ketiga, ” Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengandidorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alenia keempat, “Kemudiaan dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa dan
seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan perdamaianabadi dan keadilan social, maka disusunlah
kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalamsuatu UUD Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkankepada ke-Tuhanan Yang maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilasn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]
4.
Pokok pikiran dalam pembukaan undang-undang dasar
Adapun pokok-pokok pikiran yang termuat dalam
pembukaan undang-undang dasar, antara lain disebutkan sebagai berikut :
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah daah Indonesia, dengan berdasa atas persatuan dan mewujudkan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dlam pembukaan ini diterima aliran
pengertian negara persatuan.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh
rakyat.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasa atas
kerakyatan dan pemusyawaratan perwakilan.
d. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana
kebatinan dari undang-undang dasar Negara Indonesia. Pokok- pokok pikiran ini
mewujudkan ita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik
hukum yang tertulis(UUD) maupun hukum yang tidak tertulis.[5]
5.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat
unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu
“kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”.
Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal
berikut:
a. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan
peraturan-peraturan hukum. Hal initerpenuhi dengan adanya suatu
Pemerintah Republik Indonesia.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar
keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar
Filsafat Negara Pancasila.
c. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan
hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah
darah Indonesia”.
d. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan
hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung
sejak timbulnya Negara Indonesia sampai Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm
tata Negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara
dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak
pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang
dibentuknya
b. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara
yang dibentuk sebagai dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus)
Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan
kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan umum ini berhubungan
dengan masalah hubungan antara bangsa(hubungan luar negri) atau politik luar
negri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa
serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rajyat Indonesia. Tujuan ini
bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan
makmur.[6]
B. Hubungan
Antara UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara,
baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut
dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana
kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar
falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila
sebagai Dasar Negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD
1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945,
karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih
lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945
yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi
rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian
pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran : Persatuan Indonesia,
Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/ perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain
adalah pancaran dari Pancasila yang telah manpu nenberikan semangat dan
terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada
hakikatnya merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami,
dan dihayati oleh setiap insan warga Negara Indonesia.[7]
Hubungan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD
1945 yaitu sebagai berikut:
1.
Pembukaan UUU 1945 mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi dibandingkan dengan batang tubuh UUD 1945, karena dalam pembukaan
terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan menyebutkan fungsi dan tujuan bangsa
Indonesia. Sedangkan pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dan
hubungan kausalitas dengan batang tubuhnya
2.
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika
ditinjau berdasarkan isinya. Khususnya bagian alinea keempat, memuat dasar-dasar
fundamental Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan Undang-undang Negara,
bentuk Negara, dan dasar filsafat Negara Pancasila. oleh karena itu alinea
keempat ini memiliki hubungan “ kausal organis “ dengan pasal-pasal UUD 1945,
sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945.
3.
Hubungan langsung pembukaan
UUD 1945 dengan batang tubuhnya terletak pada alinea empat juga. Karena ada
alinea empat berisi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yang
dijelmakan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
4.
Dalam
sistem tata Negara hokum Republik Indonesia, pembukaan UUD 1945 memenuhi
kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, karena ditinjau dari
segi terjadinya pembukaan UUD 1945dibuat oleh para pendiri Negara (PPKI), sedangkam ditinjau dari segi isinya
pembukaan UUD 1945 memuat tujuan Negara, asas rohani (Pancasila), asal politik
Negara (Republik Berkedaulatan Rakyat), dan memuat ketentuan yang menetakan
adanya suatu Undang-undang.[8]
Menurut
nanat dapat ditarik kesimpulan bahwa, antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang
Tubuh UUD 1945, pancasila ,masing-masing mempunyai hubungan baik itu bersifat
kausal orbanis maupun bersifat timbal balik karena di dalamnya
masing-masing mengandung tujuan yang sama sesuai yang tertuang di pembukaan UUD
1945, yakni :
1. Negara Indonesia adalah berbentuk republik yang
berkedaulatan rakyat.
2. Bahwa pembentukan pemerintahan yang memenuhi berbagai
persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan.
3. Rumusan Pancasila sesuai yang tertuang di pembukaan
UUD 1945.
4. Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945.
5. Bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia untuk
memproklamasikan Negara Indonesia tertuang di pembukaan UUD 1945 ( bagian
ketiga ).
6. Cita cita bangsa ada di alinea ke 4.[9]
Dalam
sistem tertib hukum Indonesia.penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok
Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang–Undang Dasar Negara
Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis
(UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana
kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar
filsafat Negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagi dasar Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945, mempunyai
fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD
1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka
Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara dan Undang –Undang Dasar
merupakan satu kesatuan. Walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan pangkaian
kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
di dalamnya terkandung Pokok-Pokok Pikiran Persatuan Indonesia,
Keadilan
sosial, Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwalilan, serta
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradap. Yang
inti sarinya merupakan penjelasan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun
Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan
semangat kapada UUD 1945.
Semangat
dari UUD 1945 serta yang disemangati yakini pasal-pasal UUD 1945 serta
penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis.
Ketentuan serta semangat yang
demikian itulah yang harus diketahui,
dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Rangkaian
isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD
1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan
berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia. Adapun rangkaian makna yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagaian berikut:
1. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului
terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi
latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud
terbentuknya Negara Indonesia (alinea I,II,dan
III Pembukaan).
2. Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan
setela negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).[10]
Perbedaan
pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh
pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu’’pada
bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan
antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945,adalah
sebagian berikut:
1)
Bagian pertama,kedua
dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan
segolongan peryataan yang tidak mempuyai
hubungan’kausal organis dengan Batang
Tubuh UUD 1945.
2)
Bagian keempat ,Pembukaan
UUD 1945 mempuyai hubungan yang bersifat kausal
organis ‘dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai
berikut:
a) Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
b) Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan
pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala
aspek penyelenggaraan negara.
c) Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang
berkedaulatan rakyat.
d) Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat
Negara Pancasila).
Atas dasar
sifat-sifat tersebut maka dalam Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan
UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan
bahwa sebenarnya hanya alinea IV
Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang
sebenarnya.Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam
Berita Republik Indonesia tahun II.No.7 yang hampir keseluruannya mengenai
bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato. Prof.Mr.Dr.Soepomo tanggal 15 Juli 1945 di depan rapat Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-undang dasar adalah
peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatannya dalam Negara
dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis. Kedudukan UUD 1945 adalah
sebadai norma hukum dan sebagai hukum dasar, serta Uud 1945 bersifat
elastis dan rigid.
B. Saran
Untuk mewujudkan masyarakat yang
patuh terhadap hukum, diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia
untuk menaati suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di negara kita dan Pancasila sebagai dasar negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://denyarfen.blogspot.com/2013/04/hubungan-antara-pembukaan-dengan-batang.html, diunduh pada 23 September 2018, Pukul 22.37
http://nanatfatullah.blogspot.com/2014/12/hubungan-antara-pembukaan-uud-1945.html, diunduh pada 23 September 2018, Pukul 23.03
http://rizkapratiwijaya.blogspot.com/2012/05/makalah-pendidikan-pancasila.html, diunduh pada 23 September 23.43
http://vaniakristiani.blogspot.com/2013/11/makalah-pembukaan-uud-1945.html, diunduh pada tanggal 23 September 2018,
Pukul 20.15
https://amanahtp.wordpress.com/2012/01/17/hubungan-pembukaan-dengan-batang-tubuh-uud-1945/, diunduh pada tanggal 23 September 2018,
Pukul. 22.15.
Kaelan, Pendidikan Pancasila,
(Yogyakarta : Paradigm, 2003).
Komalasari dan Kokom, Pendidikan Pancasila. (Surabaya: Lentera Cendekia, 2007).
Moh Mahfud. Dasar dan struktur
Ketatanegaraan Indonesia. (Jakarta : Rineka Cipta, 2001).
Soeprapto, Pancasila Sebagai Sistem
Filsafat, (Jakarta: Balai pustaka, 2000).
Syahrial, dkk. Mmembangun Karakter dan
Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Graha Ilmu,
2006), Cetakan Pertama.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2014), Cetakan Kedua.
[1] Soeprapto, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat,
(Jakarta: Balai pustaka, 2000), hal.47
[2] Syahrial, dkk. Mmembangun Karakter dan Kepribadian
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), Cetakan
Pertama, hal.86-87
[3] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan
Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014), Cetakan
Kedua, hal.72-73
[4] Moh Mahfud. Dasar dan struktur Ketatanegaraan
Indonesia. (Jakarta : Rineka Cipta, 2001),hal. 33-36
[5] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta :
Paradigm, 2003),hal,81
[6] http://vaniakristiani.blogspot.com/2013/11/makalah-pembukaan-uud-1945.html, diunduh pada tanggal 23 September 2018, Pukul 20.15
[7] https://amanahtp.wordpress.com/2012/01/17/hubungan-pembukaan-dengan-batang-tubuh-uud-1945/, diunduh pada tanggal 23 September 2018, Pukul. 22.15.
[8] http://denyarfen.blogspot.com/2013/04/hubungan-antara-pembukaan-dengan-batang.html, diunduh pada 23 September 2018, Pukul 22.37
[9] http://nanatfatullah.blogspot.com/2014/12/hubungan-antara-pembukaan-uud-1945.html, diunduh pada 23 September 2018, Pukul 23.03
[10] Komalasari dan Kokom, Pendidikan Pancasila. (Surabaya: Lentera Cendekia, 2007), hal.77-80
[11] http://rizkapratiwijaya.blogspot.com/2012/05/makalah-pendidikan-pancasila.html, diunduh pada 23 September 23.43
0 Response to "Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia"
Posting Komentar