Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang dasar merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Maka undang undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai alat control apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang undang dasar.
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, dan untuk menentukan arah kemajuan Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara. Namun terkadang masyarakat seringkali mengabaikan arti penting Undang Undang Dasar 1945, sehingga tidak sedikit dari kita yang kehilangan jati diri bangsa dan dengan mudah dijajah oleh bangsa lain baik dalam makanan, fashion maupun gaya hidup.
Bertolak dari pemaparan diatas, maka kami menganggap perlu mengadakan kajian yang lebih mendalam mengenai pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa isi dari pembukaan UUD 1945?
2.      Bagaimana hubungan antara UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945?


C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui isi dari pembukaan UUD 1945
2.      Dapat mengetahui hubungan antara UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pembuakaan UUD 1945
1.      Pengertian UUD 1945
Diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan dalam hidup bernegara, bebangsa dan bertanah air. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD 45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.[1]
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia dalam dua kurun waktu, yaitu: Pertama sejak ditetapkannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tanggal 10 Oktober diberlakukan surut mulai tanggal 17 Agustus 1945, sampai dengan berlakunya Konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949. Kedua adalah dalam kurun waktu sejak diumumkannya Dekri Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang, dan ini terbagi pula atas masa Orde Lama, masa Orde Baru dan masa era global. Dalam kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 itu kita telah mencatat pengalaman tentang gerak pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 itu.
Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka mulai saat itu berlaku tata hukum baru yang bersumber dari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tidak berlaku lagi tat hukum lama (zaman kolinial). Untuk mengganti seluruh tata hukum peninggalan kolonial dalam UUD 1945, Pasal II Aturan Peralihan dinyatakan, “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
UUD 194 sebagai hukum dasar tertulis dalam gerak pelaksanaannya pada kurun waktu 1945-1949, jelas tidak dilaksanakan dengan baik, karena kita memang sedang dalam masa pancaroba, dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja di proklamirkan, sedangkan pihak kolonial Belanda justru ingin menjajah kembali Indonesia yang telah merdeka. Segala perhatian bangsa dan negara diarahkan untuk memenangkan Perang Kemerdekaan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional.[2]
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama kali disahkan oleh Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini diundangkan dalam Berita Republik Indonesia No. 7 Tahun 1946. Sekarang ini, setelah dilakukan perubahan undang-undang dasar dengan cara “addendum”, kita memiliki 5 naskah resmi UUD 1945, yakni:
1.      Naskah Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 1959).
2.      Naskah Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999).
3.      Naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000).
4.      Naskah perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001).
5.      Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002).

Dalam tata susunan peraturan perundangan negara, Undang-undang Dasar 1945 menempati tingkat tertinggi, Menurut jenjang norma hukum, Undang-Undang Dasar 1945 adalah kelompok Staats grundgesetz atau Aturan Dasar/ Pokok Negara yang berada dibawah Pancasila sebagai Grundnorm atau Norma Dasar.[3]

2.      Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dantekad bangsa Idonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yangingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hidmat dalam 4 alenia, setiapalenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam danmempunyai nilai-nilai yang universaldan lestari. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah tempat penaungan jiwa proklamasi yaitu jiwa pancasila.
Jadi pembuakaan UUD merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai dasarNegara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah merupakan pokok kaidah Negara yangfundamental bagi Negara Indonesia yang berkedudukan serta melekat pada kelangsunganhidup Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karenamengubah pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara RepubilikIndonesia.
3.      Isi pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat alenia.  Alenia pertama, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
Alenia ke dua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telahsampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Alenia ketiga, ” Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengandidorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alenia keempat, “Kemudiaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaianabadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalamsuatu UUD Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkankepada ke-Tuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilasn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]



4.      Pokok pikiran dalam pembukaan undang-undang dasar
Adapun pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan undang-undang dasar, antara lain disebutkan sebagai berikut :
a.       Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah daah Indonesia, dengan berdasa atas persatuan dan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dlam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan.
b.      Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
c.       Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasa atas kerakyatan dan pemusyawaratan perwakilan.
d.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar Negara Indonesia. Pokok- pokok pikiran ini mewujudkan ita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis(UUD) maupun hukum yang tidak tertulis.[5]

5.      Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”.
Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut: 
a.       Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal initerpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia.
b.      Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila.
c.       Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”.
d.      Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung sejak timbulnya Negara Indonesia sampai Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain :
a.       Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya
b.      Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus)
Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa(hubungan luar negri) atau politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rajyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.[6]
B.     Hubungan Antara UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran : Persatuan Indonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila yang telah manpu nenberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga Negara Indonesia.[7]
Hubungan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
1.         Pembukaan  UUU 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan batang tubuh UUD 1945, karena dalam pembukaan terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan menyebutkan fungsi dan tujuan bangsa Indonesia. Sedangkan pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dan hubungan kausalitas dengan batang tubuhnya
2.         Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika ditinjau berdasarkan isinya. Khususnya bagian alinea keempat, memuat dasar-dasar fundamental Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan Undang-undang Negara, bentuk Negara, dan dasar filsafat Negara Pancasila. oleh karena itu alinea keempat ini memiliki hubungan “ kausal organis “ dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945.
3.         Hubungan langsung pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya terletak pada alinea empat juga. Karena ada alinea empat berisi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yang dijelmakan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
4.         Dalam sistem tata Negara hokum Republik Indonesia, pembukaan UUD 1945 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, karena ditinjau dari segi terjadinya pembukaan UUD 1945dibuat oleh para pendiri Negara  (PPKI), sedangkam ditinjau dari segi isinya pembukaan UUD 1945 memuat tujuan Negara, asas rohani (Pancasila), asal politik Negara (Republik Berkedaulatan Rakyat), dan memuat ketentuan yang menetakan adanya suatu Undang-undang.[8] 

Menurut nanat dapat ditarik kesimpulan bahwa, antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945, pancasila ,masing-masing mempunyai hubungan baik itu bersifat kausal orbanis maupun bersifat timbal  balik karena di dalamnya masing-masing mengandung tujuan yang sama sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945, yakni :
1.      Negara Indonesia adalah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
2.      Bahwa pembentukan pemerintahan yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan.
3.      Rumusan Pancasila sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945.
4.      Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945.
5.      Bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia untuk memproklamasikan Negara Indonesia tertuang di pembukaan UUD 1945 ( bagian ketiga ).
6.      Cita cita bangsa ada di alinea ke 4.[9]

Dalam sistem tertib hukum Indonesia.penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang–Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat Negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagi dasar Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara dan Undang –Undang Dasar merupakan satu kesatuan. Walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan pangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung Pokok-Pokok Pikiran Persatuan Indonesia,
Keadilan sosial, Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwalilan, serta Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradap. Yang inti sarinya merupakan penjelasan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kapada UUD 1945.
Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakini pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian  kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat  yang demikian  itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian  makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagaian berikut:
1.      Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia  (alinea I,II,dan III Pembukaan).
2.      Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setela negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).[10]

Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu’’pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945,adalah sebagian berikut:
1)        Bagian pertama,kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan peryataan  yang tidak mempuyai hubungan’kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2)        Bagian keempat ,Pembukaan UUD 1945 mempuyai hubungan yang bersifat kausal organis ‘dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a)      Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
b)      Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c)      Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d)     Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat Negara Pancasila).

Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea  IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya.Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II.No.7 yang hampir keseluruannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato. Prof.Mr.Dr.Soepomo tanggal  15 Juli 1945 di depan rapat Badan  Penyelidik  Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).[11]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatannya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis. Kedudukan UUD 1945 adalah sebadai norma hukum dan sebagai hukum dasar, serta  Uud 1945 bersifat elastis dan rigid.

B.     Saran
Untuk mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap hukum, diperlukan kesadaran  setiap warga negara Indonesia untuk menaati suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita dan Pancasila sebagai dasar negara.





DAFTAR PUSTAKA





http://vaniakristiani.blogspot.com/2013/11/makalah-pembukaan-uud-1945.html, diunduh pada tanggal 23 September 2018, Pukul 20.15


Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta : Paradigm, 2003).

Komalasari dan Kokom, Pendidikan Pancasila. (Surabaya: Lentera Cendekia, 2007).

Moh Mahfud. Dasar dan struktur Ketatanegaraan Indonesia. (Jakarta : Rineka Cipta, 2001).

Soeprapto, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, (Jakarta: Balai pustaka, 2000).

Syahrial, dkk. Mmembangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), Cetakan Pertama.

Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014), Cetakan Kedua.


[1] Soeprapto, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, (Jakarta: Balai pustaka, 2000), hal.47
[2] Syahrial, dkk. Mmembangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), Cetakan Pertama, hal.86-87
[3] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014), Cetakan Kedua, hal.72-73
[4] Moh Mahfud. Dasar dan struktur Ketatanegaraan Indonesia. (Jakarta : Rineka Cipta, 2001),hal. 33-36
[5] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta : Paradigm, 2003),hal,81
[6] http://vaniakristiani.blogspot.com/2013/11/makalah-pembukaan-uud-1945.html, diunduh pada tanggal 23 September 2018, Pukul 20.15
[10] Komalasari dan Kokom, Pendidikan Pancasila. (Surabaya: Lentera Cendekia, 2007), hal.77-80

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel