KDRT DALAM UU NO. 1 TAHUN 1974, KHI, CLDKHI, DAN RUU HMPA



KATA PENGANTAR
  


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan ini penulis panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Perkawinan yang berjudul “KDRT dalam UU No. 1 Tahun 1974, KHI, CLDKHI, dan RUU HMPA” ini.
Adapun makalah ini telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan dari banyak pihak, sehingga dapat memperlancar proses pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, penulis juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Metro,   Maret 2019
Penulis,



Kelompok 6




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL........................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii

BAB I             PENDAHULUAN....................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................ 1
B.    Rumusan Masalah.................................................................... 2
C.    Tujuan Penulisan ..................................................................... 2

BAB II            PEMBAHASAN.......................................................................... 3
A.    Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ........... 3
B.    Peraturan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ............. 4
1.      KDRT dalam UU No. 1 Tahun 1974........................... .... 4
2.      KDRT dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)............. .... 4
3.      KDRT dalam Counter Legal Draft KHI...................... .... 5
4.      KDRT dalam RUU HMPA.......................................... .... 5
5.      KDRT dalam UU No. 23 Tahun 2004......................... .... 6
6.      KDRT dalam KUHPerdata.......................................... .... 7

BAB III          PENUTUP .................................................................................. 8
A.    Kesimpulan ............................................................................. 8
B.    Saran ....................................................................................... 8

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Mewujudkan keutuhan dan kerukunan rumah tangga sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau tersubordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di tengah masyarakat sungguh sangat memprihatinkan. Hal tersebut banyak dijumpai dan yang dapat dilihat dalam masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun yang dapat kita baca di media cetak atau di media elektronik, tidak jarang yang menjadi korban dari kekerasan tersebut adalah istri/perempuan. Memunculkan anggapan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah. Ketidakadilan terhadap perempuan ini terutama dapat dilihat dari adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetapi meski banyak terjadi kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) angka di lapangan tidak bisa menunjukkan semuanya, atau tidak dapat diketahui secara jelas apakah adanya peningkatan dalam setiap tahunnya tentang tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Pada saat ini, terdapat beberapa peraturan tentang KDRT. Beberapa peraturan yang di dalamnya membahas tentang KDRT antara lain yaitu UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, CLD KHI, dan RUU HMPA. Pada makalah ini, akan dibahas mengenai KDRT dalam peraturan tersebut. Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut akan dibahas di pembahasan selanjutnya pada makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat penulis rumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?
2.      Bagaimana KDRT dalam UU No. 1 Tahun 1974?
3.      Bagaimana KDRT dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)?
4.      Bagaimana KDRT dalam Counter Legal Draft KHI?
5.      Bagaimana KDRT dalam RUU HMPA?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk memahami pengertian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
2.      Untuk memahami KDRT dalam UU No. 1 Tahun 1974.
3.      Untuk memahami KDRT dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
4.      Untuk memahami KDRT dalam Counter Legal Draft KHI.
5.      Untuk memahami KDRT dalam RUU HMPA.




BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-undang RI Nomor. 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[1]
Membicarakan masalah kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) mengingatkan pada gambaran akan isteri yang teraniaya atau isteri yang terlantar karena tindakan suami yang sewenang-wenang kepada mereka. KDRT (domestic violence) pada prinsipnya merupakan salah satu fenomena pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga masalah ini tercakup sebagai salah satu bentuk diskriminasi, khususnya terhadap perempuan.[2]
Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk-bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Biasanyayang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan, maka mereka harus mendapat perlindungan dari negara atau masyarakat agar terhindar dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.[3]
Kebanyakan dari korban KDRT ini terjadi pada perempuan dan anak. Kasus- kasus rumah tangga yang memicu adanya pengani-ayaan dalam rumah tangga sering dialami oleh anggota keluarga yang dianggap bisa dilecehkan dan kurang dihormati. Biasanya pelaku KDRT dikarena masalah ekonomi yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau perasaan yang egois dalam rumah tangga.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

B.     Peraturan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
1.      KDRT dalam UU No. 1 Tahun 1974
Ditegaskan di dalam Penjelasan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, mengenai kekerasan dalam rumah tangga terdapat pada alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:
a.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
b.   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
c.    Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga.[4]

2.      KDRT dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mengenai kekerasan dalam rumah tangga dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat pada Pasal 116 tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:
a.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
b.   antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;[5]

3.      KDRT dalam Counter Legal Draft KHI
Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) merupakan respon terhadap rancangan Undang-Undang hukum terapan peradilan agama (RUU HTPA) pada 4 oktober 2004 yang mana naskah ihi sebagai pengakuan tim penyusun CLD KHI menawarkan sejumplah pemikiran pembaharuan Ilukum Keluarga Islam yang terdiri dari RUU Hukum Perkawinan Islam, RUU Hukum Kewarisan Islam, dan RUU Hukum Perwakafan Islam.[6]
Mengenai kekerasan dalam rumah tangga dalam CLD KHI sama dengan yang tertera pada KHI, namun pada LCD KHI terdapat pada Pasal 62 tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:
a.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
b.   antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

4.      KDRT dalam RUU HMPA
Mengenai kekerasan dalam rumah tangga dalam RUU HMPA sama dengan yang tertera pada KHI dan CLD KHI, namun pada RUU HMPA terdapat pada Pasal 103 tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu sebagai berikut:
a.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
b.   antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

5.      KDRT dalam UU No. 23 Tahun 2004
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap dalam  rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam:
a.    Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
b.   Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
c.    Kekerasan seksual
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.
d.   Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.[7]

6.      KDRT dalam KUHPerdata
Mengenai kekerasan dalam rumah tangga dalam KDRT terdapat pada Pasal 209 ayat 4e tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu perbuatan melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.[8]




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa  Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Persoalan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan milik perempuan sebagai pihak yang rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Perlu keterlibatan laki-laki untuk bersamasama melangkah dan berbuat sesuatu untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Hal lain yang perlu disadari adalah bahwa pemulihan korban dari dampak kekerasan dalam rumah tangga tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, pencegahan, pendampingan, pemulihan dan penegakan hukum dari tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditawar lagi pelaksanaannya.

B.     Saran
Penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, diharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk perbaikan makalah ini. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Atas kritik dan saran yang diberikan diucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA

Dewi Karya. “Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suami Terhadap Istri Studi Kasus di Pengadilan Negeri Gresik, dalam J urnal Ilmu Hukum. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.  Vol. 9. No. 17. Februari 2013.
Didi Sukardi. “Kajian Kekerasan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, dalam Jurnal Mahkamah. Cirebon: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Vol. 9 No. 1 Januari-Juni 2015.
Martiman Prodjohamidjojo. Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Indonesia Legal Publishing, 2003. 
Marzuki Wahid. Fiqh Indonesia. Bandung : Penerbit Marja, 2014.
Nur Faizah. “Nusyuz: Antara Kekerasan Fisik dan Seksual”, dalam Jurnal Al-Ahwal. Gresik: Institut Agama Islam IAI Qomaruddin Gresik. Vol. 6. No. 2, 2013 M/1435 H.
Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka, 2014.
Tim Penyusun. UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.



[1] Didi Sukardi, “Kajian Kekerasan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, dalam Jurnal Mahkamah, (Cirebon: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon), Vol. 9 No. 1 Januari-Juni 2015, h. 43
[2] Nur Faizah, “Nusyuz: Antara Kekerasan Fisik dan Seksual”, dalam Jurnal Al-Ahwal, (Gresik: Institut Agama Islam (IAI) Qomaruddin Gresik), Vol. 6, No. 2, 2013 M/1435 H, h. 119
[3] Dewi Karya, “Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suami Terhadap Istri (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Gresik), dalam J urnal Ilmu Hukum, (Surabaya: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya),  Vol. 9, No. 17, Februari 2013, h. 38-39
[4] Martiman Prodjohamidjojo, Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Indonesia Legal Publishing, 2003),  h. 42
[5] Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2015), h. 33-34
[6]  Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia, (Bandung : Penerbit Marja, 2014), h. 200
[7] Tim Penyusun, UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), h. 141
[8] Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Balai Pustaka, 2014), h. 51

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KDRT DALAM UU NO. 1 TAHUN 1974, KHI, CLDKHI, DAN RUU HMPA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel