KEPANITERAAN


1.    Tugas Ketua Pengadilan Agama
a.    Definisi Ketua Pengadilan Agama
Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Dasar Hukum
Menurut pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009, seorang Hakim Pengadilan Agama baru dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjabat sebagai Ketua berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama. Pejabat yang berwenang mengangkat hakim menjadi ketua atau wakil ketua Pengadilan Agama ialah Ketua Mahkamah Agung.
Pemberhentian dari jabatan ketua atau wakil ketua sejalan dengan pengangkatan seperti yang diatur dalam pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009 yakni diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
c.    Uraian Tugas
1)        Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Parepare.
2)        Membuat perencanaan/program kerja menetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik serasi dan selaras.
3)        Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat, menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaannya di lingkungan Pengadilan Agama Parepare.
4)        Menyelenggarakan administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi keuangan perkara maupun rutin/pembangunan.
5)        Melaksanakan pertemuan berkala setidak-tidaknya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta dengan para pejabat lainnya baik struktural maupun fungsional dan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dengan seluruh karyawan.
6)        Memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan baik bagi para hakim, pejabat lainnya maupun seluruh karyawan.
7)        Mempersiapkan kader dalam rangka menghadapi alih generasi.
8)        Melakukan koordinasi antar sesama instansi penegak hukum dan kerja sama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan, pertimbangan, nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah apabila diminta.
9)        Memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
10)     Mempelajari berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan dan membagikan kepada majelis hakim untuk diselesaikan.
11)     Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
12)     Memimpin dan mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap.
13)     Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera sekretaris dan juru sita
14)     Melaksanakan pembagian tugas dengan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik.
15)     Melaksanakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
16)     Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
17)     Mengevaluasi prestasi kerja para aparat di lingkungan Pengadilan Agama Parepare.
18)     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua PTA. Sul-Selbar Makassar.
d.    Kedudukan Dalam Jabatan
Menjadi ketua atau pemimpin yang berwenang mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Drijen Pembinaan Pengadilan Agama Islam serta peraturan perundang-undang yang berlaku dalam peradilan agama.
e.    Kesimpulan
Dalam tugasnya seorang Ketua pengadilan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya. (Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009), selain itu juga menjadi pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama, Kedudukan dalam jabatan ketua pengadilan agama adalah membawahi wakil ketua, hakim, panitera dan sekretaris tersebut.

2.    Tugas Wakil Ketua Pengadilan Agama
a.    Definisi Wakil Ketua Pengadilan Agama
Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal : Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


b.    Dasar Hukum
Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama  dalam pengangkatan pada pasal 15 dan 16 dan pemberhentin dengan hormat pada pasal 18
c.    Uraian Tugas
1)         Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan .
2)         Membantu ketua dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian.
3)         Melaksanakan tugas kepemimpinan yang didelegasikan ketua kepadanya dalam hal melakukan pengawasan interen untuk mengawasi apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku terutama jalannya tugas peradilan yang dilakukan oleh hakim, panitera, panitera pengganti dengan juru sita/juru sita pengganti maupun tugas tugas administrasi umum yang dilaksanakan oleh Wakil Sekretaris, Kepala Urusan Kepegawaian, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Umum yang dilaporkan kepada ketua.
4)         Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan peningkatan disiplin kerja.
5)         Memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diberikan ketua untuk diselesaikan secara sederhana, cepat dengan biaya ringan.
6)         Memimpin sidang-sidang dan meneliti perkara yang ditanganinya sebelum perkara di sidangkan serta memasukkannya dalam buku kalender persidangan.
7)         Menetapkan hari sidang, menetapkan sita jaminan dan memerintahkan juru sita pengganti untuk melakukan pemanggilan dan peletakan sisa.
8)         Membuat penetapan atau keputusan atas perkara yang ditanganinya dan menelitinya secermat mungkin sebelum penetapan atau putusan tersebut ditanda tanganinya.
9)         Memonitoring perkara-perkara yang ditanganinya untuk diproses lebih lanjut sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara sederhana dengan biaya ringan.
10)      Menandatangani berita acara persidangan dengan bertanggung jawab atas kebenarannya.
11)      Membuat jadwal persidangan (court callender)
12)      Meningkatkan kemampuan di bidang penanganan perkara untuk meningkatkan mutu penetapan atau putusan
13)      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
14)      Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.
d.    Kedudukan Dalam Jabatan
Kedudukan Wakil ketua dalam jabatan peradilan agama adalah dibawah ketua, sebagai pendamping ketua peradilan dan mewakilinya jika ketua berhalangan hadir.
e.    Kesimpulan
dalam upaya menjalankan tugasnya, Wakil dari Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua Pengadilan Agama dapat mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama. Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan/tidak dapat hadir. Serta membantu ketua dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang maupun pelaksanaan dan pengorganisasian.

3.    Tugas Hakim Pengadilan Agama
a.    Definisi Hakim Pengadilan Agama
Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan/penetapan, mengevaluasi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama Parepare.
Menurut Pasal  11 Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, undang-undang menentukan syarat, pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah yang sesuai dengan jabatan tersebut.
b.    Dasar Hukum
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat pada pasal 13 ayat 1 UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Mengenai pemberhentian hakim, sama prosedurnya dengan pengangkatan hakim. Pemberhentian hakim dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung dan atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana yang ditegaskan Pasal 15 ayat (1a) UU Nomor 50 tahun 2009. Undang-undang mengenai dua jenis pemberhentian. Setiap jenis pemberhentian didasarkan atas alasan-alasan tertentu yakni pemberhentian dengan “hormat” dan pemberhentian dengan “tidak hormat”, serta Dan dasar hukum hakim ada di UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.


c.    Uraian Tugas
1)        Menerima dan meneliti berkas perkara yang akan disidangkan dan memasukkan dalam buku kalender persidangan.
2)        Memimpin/mengikuti sidang-sidang sebagai ketua majelis/anggota.
3)        Selaku Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang
4)        Menetapkan Sita Jaminan atas perkara yang ditangani.
5)        Mengonsep Putusan/Penetapan dan memarafnya.
6)        Meneliti ketikan Putusan/Penetapan dan memarafnya.
7)        Memonitoring perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.
8)        Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya bersama Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya.
9)        Menandatangani Putusan/Penetapan bersama Panitera Pengganti.
10)     Membantu/membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang tidak bisa baca tulis
11)     Membuat jadwal persidangan (Court Calender)
12)     Secara berkala Melaporkan perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan Agama
13)     Memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan pemanggilan para pihak
14)     Melakukan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti berkaitan dengan perkara yang ditanganinya
15)     Menganalisa putusan/Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan/Penetapan
16)     Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
d.    Kedudukan dalam jabatan
Kedudukan hakim dalam jabatan peradilan agama sebagai pemutus perkara dan menjatuhi hukuman terta menetapkan keputusan hasil sidang
e.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang memimpin sebuah persidangan dan hakim yang memutuskan hukuman perkara bagi pihak yang dituntut. Dan dasar hukum hakim ada di UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tugas-tugas hakim itu ada banyak yakni, menerima dan meneliti berkas perkara lalu ia memimpin sidang, menetapkan sita jaminan, membantu membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang tidak bisa baca tulis, membuat jadwal persidangan dan mengonsep putusan. Kedudukan dalam jabatan hakim pengadilan itu dibawah mahkamah agung.

4.    Tugas Panitera Pengadilan Agama
a.    Definisi Panitera Pengadilan Agama
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis di bidang administrasi perkara, dan administrasi umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Dasar Hukum
Sebagai pelaksana tugastugas administrasi pengadilan adalah Panitera, sebagaimana tersebut dalam pasal 26 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989, Yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009. Tentang Peradilan Agama, Panitera sebagai pelaksana kegiatan administrasi Pengadilan.
Mengenai pengangkatan dan pemberhentian Panitera diatur dalam pasal 36 UU Nomor 7 tahun 1989. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Menteri Agama.
c.    Uraian Tugas
1)            Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi perkara dengan administrasi umum.
2)            Memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekretariatan.
3)            Menetapkan sasaran kegiatan kepaniteraan dan kesekretariatan setiap tahun kegiatan.
4)            Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
5)            Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalanya sidang pengadilan
6)            Mengurus berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akte, buku daftar, biaya perkara uang titipan pihak Ketiga, dan surat-surat lain yang disimpan di kepaniteraan
7)            Membagi tugas pada Wakil Panitera, Panitera Muda, Wakil Sekretaris, Kepala Urusan, Panitera Pengganti dan Juru Sita / Juru Sita Pengganti .
8)            Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungkan kepaniteraan/kesekretariatan.
9)            Memantau pelaksanaan tugas bawahan
10)         Mengadakan rapat dinas.
11)         Membuat akta yang berkaitan dengan permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan yang menurut undang-undang/peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.
12)         Sebagai sekretaris, mengatur tugas wakil sekretaris dan kepala bagian.
13)         Sebagai ketua tim pengelola dana kepaniteraan.
14)         Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya dan menyampaikannya kepada tim pengelola.
15)         Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya, dan menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat lebih tinggi sebagai bahan penyusunan RKK AKL.
16)         Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan.
17)         Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun.
18)         Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
19)         Sebagai Koordinator pelaksanaan tugas terpadu antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan.
20)         Melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan.
21)         Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat di lingkungkan kepaniteraan/ kesekretariatan.
22)         Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya di lingkungkan kepaniteraan/ kesekretariatan pada setiap akhir tahun.
23)         Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua pengadilan agama.
24)         Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
d.    Kedudukan Dalam Jabatan
Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu ketua dan bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, membuat salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara, melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.
e.    Kesimpulan
Jadi, panitera adalah sebagai perencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis di bidang administrasi perkara, dan administrasi umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut dalam pasal 26 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989, Yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009. Tentang Peradilan Agama, Panitera sebagai pelaksana kegiatan administrasi Pengadilan. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian Panitera diatur dalam pasal 36 UU Nomor 7 tahun 1989. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Menteri Agama yang bertugas seperti yang disebutkan diatas.

5.    Tugas Sekretaris Pengadilan Agama
a.    Definisi Sekretaris Pengadilan Agama
Sama halnya dengan Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk menjadi panitera.
b.    Dasar Hukum
Perubahan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 sejatinya bertujuan untuk mewujudkan kualitas pengelolaan administrasi badan peradilan. Dengan pemisahan kedudukan, tugas dan fungsi antara panitera dan sekretaris tersebut diharapkan terwujud profesionalisme pelaksanaan tugas masing-masing sebagai penyangga utama penyelenggaraan administrasi badan peradilan,sehingga pada gilirannya akselerasi pencapaian visi Mahkamah Agung, yakni terwujudnya badan peradilan yang agung,segera menjadi kenyataan.
c.    Uraian Tugas
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan. Tugas pokok dan fungsi sekretaris adalah sebagai berikut :
1)    Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara.
2)    Administarsi umum dan administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.
d.     Kedudukan Dalam Jabatan
Mengingat kedudukan, tugas dan fungsi sekretaris tersebut sebagai unit penunjang pelaksanaan tugas badan peradilan tersebut sangat urgen, maka seorang Sekretaris Pengadilan, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding, yang bertugas sebagai “Top Manager” di bidang sekretariatan harus mampu memetakan kekuatan (strength), kelemahan (weakness),peluang (opportunities), dan ancaman/hambatan (threats) dalam pelaksanaan tugasnya, agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna bagi lembaga peradilan, terutama di era globalisasi dengan perkembangan teknologi dan informasi yang demikian pesatnya. Kemudihan Sekertaris Pengadilan Agama bertanggung jawab kepada Hakim dan ketua pengadian agama
e.    Kesimpulan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 sejatinya bertujuan untuk mewujudkan kualitas pengelolaan administrasi badan peradilan. Dengan pemisahan kedudukan, tugas dan fungsi antara panitera dan sekretaris tersebut diharapkan terwujud profesionalisme pelaksanaan tugas masing-masing sebagai penyangga utama penyelenggaraan administrasi badan peradilan. Selain itu tugas Sekertaris peradilan Agama Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi umum dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Kemudihan Sekertaris Pengadilan Agama bertanggung jawab kepada Hakim dan ketua pengadian agama.

6.    Tugas Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama
a.    Definisi Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi,  mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Parepare berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.    Dasar Hukum
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

Pasal 2 Perma no 7 tahun 2015
Kepaniteraan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.

Pasal 112 Perma no 7 tahun 2015
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
c.    Uraian Tugas
1)        Membantu wakil panitera dalam penyelenggaraan administrasi kepaniteraan Hakim
2)        Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
3)        Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum
4)        Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
5)        Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
6)        Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
7)        Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
8)        Memantau pelaksanaan tugas bawahan
9)        Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan
10)     Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama
11)     Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan
12)     Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
13)     Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul\
14)     Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
15)     Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
16)     Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
17)     Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
18)     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
19)     Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
20)     Menyusun, membuat dan mengirim laporan perkara sesuai jadwal pembuatan dan pengiriman laporan yang telah ditetapkan seperti :
a)        Laporan keadaan perkara (L1-PA1)
b)        Laporan perkara yang dimohon banding (L1-PA2);
c)         Laporan perkara yang dimohon kasasi (L1-PA3);
d)        Laporan perkara yang dimohon PK (L1-PA4);
e)        Laporan perkara yang dimohon eksekusi (L1-PA5);
f)          Laporan keuangan perkara (L1-PA7)
g)        Laporan jenis perkara (L1-PA8)
h)        Laporan penyebab terjadinya perceraian (model B.4)
i)          Laporan biaya yang disetor ke kas Negara (model B.5)
j)          Laporan pertanggungjawaban kas iwadl
k)         Laporan PP. No.10 Tahun 1983 perkara khusus
21)     Mengirim salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal penggugat/pemohon dan tergugat/termohon serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan.
22)     Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.
23)     Membuat register pengaduan masyarakat.
d.    Kedudukan dalam jabatan
Panitera Muda Hukum menduduki jabatan fungsional yaitu jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional kepaniteraan yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Panitera Muda Hukum selain sebagai pendamping hakim dipersidangan juga sebagai petugas yang bertanggung jawab sebagai membuat laporan, memonitoring minutasi perkara, Mengarsipkan berkas perkara, menyiapkan Akta Cerai dan lain sebagainya. Panitera Muda Hukum juga bertanggung jawab kepada Hakim
e.    Kesimpulan
panitera muda hukum merupakan pejabat atau petugas  yang memiliki fungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan  pekerjaan umum kantor Pengadilan dalam bidang admiristasi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan. Panitera Muda Hukum menduduki jabatan fungsional yaitu jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional kepaniteraan yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.Panitera Muda Hukum selain sebagai pendamping hakim dipersidangan juga sebagai petugas yang bertanggung jawab sebagai membuat laporan, memonitoring minutasi perkara, Mengarsipkan berkas perkara, menyiapkan Akta Cerai dan lain sebagainya. Panitera Muda Hukum juga bertanggung jawab kepada Hakim. panitera muda hukum juga menempati posisi kedudukan fungsional dalam jabatan.

7.    Tugas Penitera Muda Gugatan Pengadilan Agama
a.    Definisi Penitera Muda Gugatan Pengadilan Agama
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan pengadilan agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama
b.    Dasar Hukum
Pasal 110 Perma 7 tahun 2015 Panitera Muda Gugatan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan.
c.    Uraian Tugas
1)            Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam menyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan.
2)            Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama.
3)            Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan.
4)            Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
5)            Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan.
6)            Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
7)            Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
8)            Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
9)            Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
10)         Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama.
11)         Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima.
12)         Mendaftarkan perkara ke dalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran.
13)         Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama
14)         Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
15)         Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
16)         Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
17)         Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
18)         Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
19)         Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
20)         Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
21)         Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan

d.    Kedudukan Dalam Jabatan
Panitera muda gugatan bertanggung jawab kepada ketua panitera dan panitera muda gugatan juga bertanggung jawab kepada sekretaris dalam hal administrasi perkara dibidang gugatan
e.    Kesimpulan
Jadi, Panitera muda gugatan ialah Merencanakan dan melaksanakan segala yang berkaitan dengan urusan kepaniteraan gugatan pengadilan agama berdasarkan hukum Pasal 110 Perma 7 tahun 2015 dan kemudian membahas juga tentang beberapa tugas panitera muda gugatan pengadilan agama.

8.    Tugas Penitera Muda Permohonan Pengadilan Agama
a.    Definisi Penitera Muda Permohonan Pengadilan Agama
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan pengadilan agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







b.    Dasar Hukum
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

Pasal 2 Perma no 7 tahun 2015
Kepaniteraan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan

Pasal 108 Perma no 7 tahun 2015
Panitera Muda Permohonan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan.
c.    Uraian Tugas
1)           Membantu wakil panitera dalam menyelenggarakan administrasi kepaniteraan permohonan
2)           Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan
3)           Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan
4)           Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
5)           Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan
6)           Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
7)           Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
8)           Memantau pelaksanaan tugas bawahan
9)           Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
10)        Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh ketua pengadilan agama
11)        Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima
12)        Mendaftarkan perkara ke dalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran
13)        Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan agama
14)        Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
15)        Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
16)        Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
17)        Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya
18)        Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
19)        Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
20)        Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
21)        Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama
d.    Kedudukan Dalam Jabatan
Panitera Muda Permohonan menduduki jabatan fungsional yaitu jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional kepaniteraan yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Panitera Muda Permohonan selain sebagai pendamping hakim dipersidangan juga sebagai petugas yang bertanggung jawab sebagai Panitera Muda Permohonan juga melalukan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung, pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir, dan  penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan dan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan
e.    Kesimpulan
Panitera Muda Permohonan merupakan pejabat atau petugas  yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan  pekerjaan umum kantor Pengadilan dalam bidang admiristasi administrasi perkara di bidang permohonan. Panitera Muda Permohonan menduduki jabatan fungsional yaitu jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional kepaniteraan yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Panitera Muda Permohonan juga melalukan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung, pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir, dan  penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan dan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan.





9.    Tugas Penitera Pengganti Pengadilan Agama
a.    Definisi Penitera Pengganti Pengadilan Agama
Panitera Pengganti secara administratif bertanggung jawab kepada panitera dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada majelis hakim.
b.    Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANGPERADILAN AGAMA
Paragraf 2
Panitera

Pasal 26
1.    Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
2.    Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita.
3.    Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.

Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6 (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti PengadilanAgama
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, dan d;
b.    berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
c.    berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama, atau menjabat Panitera Pengadilan Agama.

Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Agama.

Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Agama.


Pasal 36
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama.

Pasal 37
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2009
TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILANAGAMA
Pasal 38A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikandengan hormat dengan alasan:
a.    Meninggal dunia;
b.    Atas permintaan sendiri secara tertulis;
c.    Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d.     Telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, danpanitera pengganti pengadilan agama;
e.    Telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda,dan panitera pengganti pengadilan tinggi agama; dan/atau
f.     Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 38B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidakdengan hormat dengan alasan:
a.    Dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.    Melakukan perbuatan tercela;
c.    Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3(tiga) bulan;
d.    Melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.    Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35; dan/atau
f.     Melanggar kode etik panitera.”

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILANAGAMA
Pasal 33
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan agama, seorang calon harusmemenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Syarat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, dan huruf g; dan
b.    Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun. Sebagai pegawai negeri padapengadilan agama.”

Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi agama, seorang calonharus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Syarat sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g;dan
b.    Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilanagama atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggiagama.”
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diangkat dandiberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.”

Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37
1.    Sebelum memangku jabatannya, panitera, wakil panitera, panitera. muda, danpanitera pengganti mengucapkan sumpah menurut agama Islam dihadapan ketuapengadilan yang bersangkutan.
2.    Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini,langsung atau tidak langsung dengan menggunakan atau cara apa pun juga, tidakmemberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga."

"Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini,tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun jugasesuatu janji atau pemberian.

"Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan sertamengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturanperundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan RepublikIndonesia".

"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini denganjujur, seksama, dan dengan tidak . membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalammelaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknyabagi seorang panitera, wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, yangberbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

c.    Uraian Tugas
1)    Mendampingi dan membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengailan Agama;
2)    Menyusun/membuat berita acara sidang, berita acara pemeriksaan setempat dan berita acara aanmaning;
3)    Menandatangani berita acara persidangan dan putusan/penetapan Pengadilan Agama Parepare;
4)    Mempersiapkan berkas perkara yang akan disidangkan;
5)    Membantu hakim dalam hal :
a)    Membuat penetapan penunjukan majelis hakim;
b)    Membuat penetapan hari sidang;
c)    Membuat penetapan sita jaminan;
d)    Minutasi perkara yang telah diputus;
e)    Membuat penetapan penunjukan panitera pengganti dan penetapan-penetapan lainnya;
f)     Melaporkan perkara permohonan kepada panitera muda permohonan perkara gugatan kepada panitera muda gugatan sebagai petugas meja II untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya :
1.1 Penundaan sidang serta alasannya dengan menggunakan lembaran instrumen;
1.2 Perkara yang telah diputus serta amar putusannya dengan menggunakan lembaran instrumen;
g)    Dan kepada kasir untuk diselesaikan biaya-biaya dalam proses perkara tersebut;
h)   Menyerahkan berkas perkara permohonan kepada panitera muda permohonan, berkas perkara gugatan kepada panitera muda gugatan untuk selanjutnya diserahkan kepada panitera muda hukum sebagai petugas Meja III setelah diminutasi untuk disimpan di bundel perkara;

i)     Menjaga kerahasiaan Berita Acara Sidang;
j)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
d.    Kedudukan Dalam Jabatan
Dalam jabatan Penitera pengganti memiliki jabatan yang fungsional di lingkungan Pengadilan Agama yang bertanggung jawab kepada hakim yang memimpin jalanya suatu persidangan.
e.     Kesimpulan
Maka dengan demikian, panitera pengganti yang memiliki jabatan fungsional karena merupakan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama yang berfungsi membantu hakim dalam melaksanakan suatu adanya sidang yang sedang dilaksanakan.

10. Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama
a.    Definisi Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama
Juru sita adalah salah satu pejabat yang bertugas di pengadilan, selain hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan sedangkan juru sita pengganti adalah pegawai umum yang sengaja diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan.
b.    Dasar Hukum
Pengangkatan dan pemberhentian juru sita dan juru sita pengganti diatur didalam pasal 40 UU nomor 3 tahun 2006 
c.    Uraian Tugas
1)    Tugas Pokok Juru Sita atau Juru Sita Pengganti bertugas :
a.    Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera
b.    Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan memberitahukan putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang
c.    Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-suratnya yang sah apabila menyita tanah
d.    Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain Badan Pertanahan Nasional setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP.10/1961 jo. Pasal 198-199 HIR)
e.    Melakukan tugas pelaksanaan putusan dan membuat berita acaranya yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang berkepentingan.
f.     Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya
g.    Melaksanakan tugas di wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan
h.    Panitera karena jabatannya adalah juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja juru sita diatur dalam Kep. Ketua MA No. KMA/055/SK/X/1996 Tanggal 30-10-96.
d.    Kedudukan Dalam Jabatan
Juru sita berkedudukan dibawah Panitera, Ketua Majelis dan Ketua Pengadilan Agama;
e.    Kesimpulan
jadi, Juru sita bertugas Melaksanakan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama, Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan isi putusan dan Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain Badan Pertanahan Negara.


11. Tugas Meja I, Meja II, Dan Meja III Pengadilan Agama
a.    Definisi Meja I, Meja II, Dan Meja III Pengadilan Agama
1.1 Definisi Meja I
Menyelenggarakan  administrasi  keuangan  perkara  serta  menyimpan  dan mengeluarkan biaya perkara atas perintah pimpinan/atasanyang berwenang;
1.2 Definisi Meja II
Mendaftarkan perkara ke dalam register Perkara dan mengisi buku Register sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
1.3 Definisi Meja III
Menghimpun, menyusun, mengolahdan membuat laporan perkara serta menata kearsipan berkas perkara, menerima memori/kontra memori banding sesuai ketentuan yang berlaku
b.    Uraian Tugas
1)    Meja pertama Meja I bertugas:
a)    Menerima gugatan, permohonan, perlawanan (Verzet), pernyataan banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi.
b)    Menaksir biaya yang harus dibayar oleh calon penggugat/pemohon dan menuangkannya dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Dalam perkara cerai talak, penaksiran biayabiaya diperhitungkan juga untuk keperluan pemanggilan sidang Ikrar Talak. Dalam menaksir jumlah panjar biaya perkara, berpedoman pada Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan;
c)    Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas Meja I membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat):  
1.1 Lembar pertama warna hijau untuk bank.  
1.2 Lembar kedua wana putih untuk Penggugat / Pemohon.  
1.3 Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.  
1.4 Lembar keempat warna kuning untuk dimasukkan dalam berkas 
d)    Menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat/ pemohon dan SKUM, untuk kemudian penggugat/ pemohon membayar panjar biaya ke Bank yang ditunjuk sebesar yang telah ditetapkan dalam SKUM.
e)    Penerimaan perkara perlawanan (Verzet) hendaknya dibedakan antara perlawanan (Verzet) terhadap putusan Verstek dengan perlawanan pihak ketiga (Darden V erzet).
f)     Penerimaan Verzet terhadap putusan Verstek tidak diberi nomar baru. Sedang perlawanan pihak ketiga (Darden Verzet) dicatat sebagai perkara baru dan mendapat nomor baru sebagai perkara gugatan.
g)    Selain tugastugas penerimaan perkara seperti tersebut di atas, meja pertama berkewajiban memberi penjelasanpenjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan.
2)    Meja Kedua Meja II bertugas:
a)        Menerima surat gugat/perlawanan dari calon penggugat/pelawan dalam rangkap sebanyak jumlah tergugat/terlawan ditambah 3 (tiga) rangkap.
b)        Menerima surat permohonan dari calon pemohon sekurang kurangnya sebanyak 4 (empat) rangkap.
c)         Menerima tindasan pertama SKUM dari calon penggugat/pelawan/ pemohon.
d)        Mendaftar/mencatat surat gugatan/permohonan dalam register yang bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan/ permohonan tersebut.
e)        menyerahkan satu rangkap surat gugatan / permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama kepada Penggugat / Pemohon.  
f)          memasukkan surat gugatan / permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir : PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan Instrumen.  
g)        Menyerahkan berkas kepada Panitera melalui Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.  
h)        Menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Agama dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari sejak diterima:
1.1      Selambatlambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak perkara didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara.  
1.2      Apabila Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah karena kesibukannya berhalangan untuk melakukan hal itu, maka ia dapat melimpahkan tugas tersebut untuk seluruhnya atau sebagainya kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah
1.3      Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.  
1.4      Penunjukan Panitera Pengganti dibuat dalam bentuk “Surat Penunjukan” yang ditandatangani oleh Panitera.  
i)          Mencatat Penetapan Majelis Hakim dan    Penunjukan Panitera dalam Buku Register Induk Perkara.  
j)          Menyerahkan berkas perkara yang telah dibuat PMH dan Penunjukan Panitera Penggantinya kepada Majelis Hakim.
k)         Mencatat segala kegiatan proses penyelesaikan perkara dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan;
l)          Untuk ketertiban dan kelancaran mutasi berkas perkara, perlu memaksimalkan penggunaan instrumen. Dalam proses 8 penanganan perkara digunakan beberapa instrumen, antara lain meliputi :  
1.1      Daftar Pembagian Perkara  
1.2      Penundaan Sidang  
1.3      Panggilan (Pgl)  
1.4       Sita  
1.5      Amar Putusan  
1.6      Redaksi / Materai  
1.7      Perincian biaya yang telah diputus  
1.8      Pemberitahuan Putusan Tingkat Pertama (PBT.A1, PBT.A2, PBT.A3)  
3)    Meja Ketiga Meja III bertugas:
1.    Menghimpun dan mempelajari petujuk pelaksanaan tugas pengolah data dan laporan perkara sebagai pedoman;
2.    Menyerahkan surat salinan putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan;
3.    Menyerahkan salinan penetapan kepada pihak yang berkepentingan;
4.    Menerima memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan peninjauan kembali dan lain-lain;
5.    Menyusun dan menyajikan data perkara dalam bentuk statistik,grafik ;
6.    Membuat laporan perkara secara berkala;
7.    Menata arsip berkas perkara yang telah diminutasi kedalam box perkara;
8.    Menyusun/menjahit serta mempersiapkan berkas perkara;
9.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan

12. Prosedur Berperkara Di Pengadilan Agama
Prosedur Perkara Cerai Talak
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Painan.
  2. Surat Permohonan tersebut berisikan: Identitas Lengkap, Posita ,dan Petitum
  3. Membayar biaya perkara melalui Bank
  4. Permohonan soal Penguasaan anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan Cerai Talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
  5. Pemohon dan Termohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.

PROSEDUR PERKARA
CERAI GUGAT
1.    Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Painan.
2.    Surat Gugatan tersebut berisikan :
a.    Identitas Lengkap
b.    Posita
c.    Petitum
d.    Membayar biaya perkara melalui Bank
Soal gugatan Penguasaan Anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
e.    Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.
PROSEDUR   PERKARA
GUGATAN LAINNYA
1.    Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
(Bila mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu Pengadilan Agama).
   Surat Gugatan tersebut berisikan :
a.    Identitas Lengkap
b.    Posita
c.    Petitum Membayar biaya perkara melalui Bank
d.    Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.

PROSEDUR   PERKARA
BANDING
1.    Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu :
-        14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, Pengumuman / Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
-        30 hari bagi Pemohon yang tidak bertempat kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Painan.
2.    Membayar biaya perkara melalui Bank
3.    Pemohon dapat mengajukan memori banding dan Termohon dapat kontra memori banding.



PROSEDUR PERKARA KASASI
1.    Permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu :
-        14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, pengumuman / Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
2.    Membayar biaya perkara melalui Bank
3.    Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari.
PROSEDUR PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
1.    Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama.
-        Permohonan PK diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan BHT atau sejak dtemukan bukti kebohongan baru.
-        Membayar biaya PK melalui Bank

13. Pola Bindalmin
a.    Definisi Pola Bindalmin
 “Pola Bindalmin” merupakan singkatan dari “Pola Pembinaan Dan Pengendalian Administrasi Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama” yang secara praktis memberikan panduan bagi petugaspetugas di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, bagaimana cara dan apa yang harus dilakukan dalam menerima perkara yang diajukan di pengadilan, persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, minutasi berkas, pelaporan perkara, pengarsipan berkas, dan lainlain.
Dapat  pula diartikan Pola BINDALMIN  adalah sistem kerja yang disebut dengan sistem kerja “ matarantai “ Maksudnya adalah: Pekerjaan harus urut dari bawah, pekerjaan selanjutnya tidak bisa dikerjakan sebelum pekerjaan dibawahnya selesai.
b.    Dasar Hukum
Ketua Mahkamah Agung RI dengan suratnya Nomor: KMA/OOl/ SK/1991 Tanggal 24 Januari 1991 telah menetapkan polapola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara yang meliputi lima bidang dan dalam Buku II ada penambahan menjadi enam pola.
Apabila polapola ini tidak dilaksanakan secara utuh maka tertib administrasi yang diharapkan tidak akan terlaksana dengan baik. Yang dimaksud administrasi adalah suatu proses penyelenggaraan oleh seorang administratur secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan semula. Searah dengan perkembangan, pola pembinaan dan pengendalian administrasi pengadilan tersebut telah dikembangkan yang dituangkan dalam Buku II, yang pemberlakuannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tanggal 4 April 2006 dan terus diadakan revisi, yang untuk terakhir kalinya dilakukan tahun 2010, dengan diterbitkannya “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama” (Buku II) Edisi Revisi 2010 dan KMA/001/SK/1991 24 januari 1991 pola pembinaan dan pengendalian administrasi kepaniteraan
c.    Uraian Tugas
Bahasan tentang Pola Bindalmin ini, terbagai dua bagian, yaitu bagian pertama meliputi: pola penerimaan perkara, pola keuangan perkara, pola register perkara, administrasi persidangan, dan minutasi berkas perkara. Sedangkan bagian kedua meliputi pola laporan dan pola kearsipan perkara.
1.    Pola Prosedur penyelenggaraan administrasi perkara tingkat pertama, banding, kasasi dan PK
a)    Permohonan banding/kasasi/pk didaftarkan kepada petugas meja I Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah.
b)    Petugas meja I menaksir besarnya panjar biaya banding/kasasi/pk dan membuat SKUM.
2.    Pola tentang Register perkara
Register adalah pencatatan atau pendaftaran, dengan demikian register perkara adalah buku catatan tentang perkara yang disusun secara sistematis. Tugasnya yaitu memonitoring hilangnya berkas perkara.
3.    Pola Keuangan Perkara
Pengelolaan keuangan perkara diatur dalam pola keuangan perkara dan yang bertanggung jawab adalah panitera dan dalam pelaksanaannya ditunjuk petugas-petugas yang terdiri dari; kasir, pemegang buku induk keuangan perkara, dan buku keuangan lainnya(penunjukan petugas disesuaikan dengan kebutuhan dan dituangkan dalam surat penunjukan).
4.    Pola Laporan Perkara
a)    Sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah agung.
b)    Sebagai bahan untuk peneliti kebenaran untuk evaluasi.
c)    Sebagai bahan dasar bagi Mahkamah Agung untuk mengevaluasi hasil pengawasan.
5.    Pola Kearsipan Perkara
Jenis penataan arsip berkas perkara dapat digolongkan pada subjectifical filling dan sekaligus numeric filling yaitu berdasarkan nomor perkara, penyusunan arsip berkas perkara digolongkan pada jenis perkara yaitu perkara gugatan, perkara permohonan dan berkas permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sangketa.

d.    Kedudukan Dalam Jabatan
Pada KMA/001/SK/1991, 24 januari 1991 pola pembinaan dan pengendalian administrasi kepaniteraan
e.    Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa Administrasi kepaniteraan menggunakan pola bindalmin yaitu pola binaan, pengendalian, administrasi. Ada lima pola yaitu: Pola prosedur penyelenggaraan administrasi tingkat pertama, banding, kasasi dan pk. Pola register perkara, Pola keuangan perkara, Pola laporan perkara dan Pola kearsipan perkara.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KEPANITERAAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel